| 0957464167323000 | Rp 260,108,815 | |
| 0028804136322000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2024
PEMBANGUNAN RUANG GURU SDN 2 SRI PENDOWO
NAMA PAKET :
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2024, diadakan kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Dasar, Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
I.2.1 MAKSUD
Terealisasi Pembangunan Ruang Guru SDN 2 Sri Pendowo Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan
agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
I.2.2 TUJUAN
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. TARGET/SASARAN
Sasaran dari Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru SDN 2 Sri Pendowo adalah memenuhi kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
Nilai Pagu : Sesuai Apliksi SPSE
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
b. Lokasi Pekerjaan : SDN 2 Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan
c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender