| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026454926322000 | Rp 522,765,600 | 74.19 | 81.93 | - | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak menyertai daftar peralatan drone | |
| 0018249177323000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas skor kualifikasi | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0852964576323000 | - | - | - | - | |
| 0025768292322000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Tidak menyertai daftar peralatan drone | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0025768243323000 | - | - | - | - | |
| 0022054712542000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) WP III
KOTA BANDAR LAMPUNG
1. Tahapan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
a) Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi :
1. menyiapkan kajian awal data sekunder, mencakup kajian terhadap RTRW Kota,
RDTR sebelumnya, RPJPD, RPJMD, dan ketentuan sektoral terkait pemanfaatan
ruang;
2. melakukan identifikasi awal indikasi delineasi wilayah perencanaan;
3. melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi penyiapan metodologi,
pendekatan pelaksanaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci,
danpenyiapan perangkat survei serta mobilisasi personil;
4. berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk persiapan pelaksanaan kegiatan;
dan
5. melibatkan akademisi, praktisi, atau tenaga ahli lokal untuk koordinasi dengan
pemerintah daerah dan penguatan isu kewilayahan dan karakteristik/kearifan
lokal di kawasan perencanaan.
b) Melakukan survei untuk pengumpulan data dan informasi meliputi :
1. data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta kondisi dan jenis guna lahan
atau bangunan, intensitas ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan ruang (jika
ada) maupun infrastruktur perkotaan, kondisi fisik dan sosial ekonomi kawasan
perencanaan; dan
2. data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta tematik serta data dan
informasi lain sebagaimana tercantum dalam Permen Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, serta
data sekunder lainnya yang diperlukan.
c) Melakukan pengolahan dan analisis data antara lain :
1. Analisis untuk penyusunan RDTR :
Analisis struktur internal BWP;
Analisis sistem penggunaan lahan;
Analisis kedudukan dan peran BWP dalam wilayah yang lebih luas;
Analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan;
Analisis sosial budaya;
Analisis kependudukan;
Analisis ekonomi dan sektor unggulan;
Analisis transportasi atau pergerakan;
Analisis sumber daya buatan;
Analisis kondisi lingkungan binaan;
Analisis kelembagaan; dan
Analisis pembiayaan pembangunan.
2. Analisis untuk penyusunan PZ :
analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub zona berdasarkan kondisi
yang diharapkan (berdasarkan nilai sejarah, lokasi, kerentanan dan risiko
bencana, persepsi maupun preferensi pemangku kepentingan);
analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan
mungkin akan berkembang di masa mendatang;
analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/ sub zona
(karakteristik kegiatan, fasilitas penunjang, dan lain-lain);
analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/ zona/sub zona;
analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;
analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang diharapkan
dengan kondisi yang terjadi di lapangan (peruntukan saat ini, perizinan yang
sudah dikeluarkan; status guna lahan, konflik pemanfaatan ruang);
analisis karakteristik spesifik lokasi (obyek strategis nasional/provinsi, ruang
dalam bumi);
analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait; dan
analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
Selain analisis tersebut, dapat ditambahkan analisis sebagai berikut :
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk
pembangunan;
perkiran mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;
kinerja layanan atau jasa ekosistem;
efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
d) Merumuskan konsep muatan RDTR dan pembahasan antar sektor yang meliputi
alternatif konsep rencana, pemilihan konsep rencana, perumusan rencana terpilih
menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan antar sektor terkait yang dituangkan
dalam Berita Acara.
e) Merumuskan konsep PZ yang berisi :
1. Penentuan delineasi blok peruntukan
2. Perumusan aturan dasar, yang memuat :
ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
ketentuan tata bangunan;
ketentuan prasarana minimal;
ketentuan khusus;
standar teknis;
ketentuan pelaksanaan meliputi ketentuan variansi pemanfaatan ruang,
ketentuan insentif dan disinsentif, dan ketentuan penggunaan lahan yang
tidak sesuai (nonconforming situation) dengan peraturan zonasi
3. Perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan.
f) Menyelenggarakan FGD sebanyak 2 kali dan Konsultasi Publik (KP) sebanyak 2 kali
bersama pemerintah daerah dengan menghasilkan berita acara penyepakatan
muatan yang dibahas.
Adapun FGD dan KP dilakukan dalam rangka :
1. FGD persiapan pembahasan konsultasi publik-1 untuk penetapan dan
kesepakatan deliniasi, menjaring isu-isu kewilayahan di kawasan perencanaan;
2. KP 1, dilaksanakan untuk membahas analisis, tujuan, konsep rencana struktur
ruang dan rencana pola ruang.
3. FGD persiapan pembahasan konsultasi publik-2 untuk membahas hasil masukan
terhadap membahas peraturan zonasi, indikasi program.
4. KP 2, dilaksanakan untuk penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan
zonasi.
5. Pembahasan-pembahasan lainnya yang dibutuhkan.
g) Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-produk yang dihasilkan
kepada Tim Supervisi dalam bentuk system pelaporan yang meliputi laporan
pendahuluan, laporan fakta dan analisa, dan laporan akhir serta laporan-laporan
lainnya.
2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu Pelaksanaan
No Uraian Kegiatan Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
I Persiapan
Pengumpulan Data dan
II
Pemetaan
III Pengolahan Data dan Analisis
1 Analisis penyusunan RDTR
Analisis penyusunan peraturan
2
zonasi
Pengolahan peta (tersedianya
3
peta tematik)
IV Perumusan Konsep Rencana
1 Perumusan konsep RDTR
Perumusan Konsep Peraturan
2
Zonasi
3 Tersedianya peta rencana
V Pembahasan Muatan RDTR
FGD 1:Penetapan dan
kesepakatan deliniasi wilayah
1
perencanaan dan Penjaringan
isu-isu kewilayahan
FGD 2: membahas peraturan
2
zonasi, indikasi program
KP 1: Membahas analisis, tujuan,
6 konsep rencana struktur ruang
dan rencana pola ruang
KP 2: penyepakatan ketentuan
7 pemanfaatan ruang, peraturan
zonasi