| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012107470429000 | Rp 612,612,000 | 71.26 | 91.26 | - | |
PT Cemerlang Multi Guna | 0420633992214000 | Rp 621,143,000 | 71.68 | 91.41 | - |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | Rp 622,681,000 | 71.45 | 91.13 | - |
| 0026454926322000 | Rp 659,238,000 | 73.08 | 91.67 | - | |
| 0708986195429000 | Rp 712,000,000 | 71.96 | 89.16 | - | |
| 0032067225223000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0024042640214000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0012317376214000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0020755450216000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0028510345223000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0532146446323000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0027238013215000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0024834822214000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0026436188216000 | - | - | - | Lulus nilai ambang batas akan tetapi tidak masuk daftar pendek | |
| 0020754370216000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian melalui zoom meeting | |
| 0937090397216000 | - | - | - | - | |
CV Insan Dunia Konsultan | 09*0**5****29**0 | - | - | - | - |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0938945482215000 | - | - | - | - | |
| 0022465082217000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PENINGKATAN R. SUPRAPTO
(RUAS SIMPANG BATAMINDO – DAM MUKAKUNING)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
a. Gambaran Umum
Berdasarkan PP 46/2007 kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun. Kawasan
Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau
Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru. Kegiatan utama yaitu sektor
perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan dan pariwisata. Hak
pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Batam dan Pemerintah
Kota Batam di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam beralih
kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam (BP Batam). Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sudah harus ditetapkan paling lambat tanggal
31 Desember 2008.
Tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan investasi di Pulau Batam dari waktu ke
waktu terus mengalami peningkatan. Demikian pula dengan rencana
diberlakukannya Pulau Batam sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK), maka diprediksikan investasi akan mengalami akselerasi pada masa yang
akan datang. Sesuai dengan misi pembangunan daerah kota Batam yaitu
mengembangkan industri, perdagangan, pariwisata, kelautan, alih kapal dan
pemberdayaan ekonomi rakyat yang mempunyai akses ke pasar global, maka
diperlukan juga sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan-kegiatan
tersebut. Bagi kawasan yang padat penduduk dan jalur transportasi darat yang
semakin ramai, jalan sebagai prasarana transportasi merupakan salah satu
komponen sarana yang sangat penting bagi perkembangan kegiatan ekonomi
wilayah. Dalam hal ini jalan mempunyai peran sebagai penghubung simpul atau
outlet dari pergerakan orang dan barang dari satu tempat atau lokasi ke kawasan
atau lokasi yang dimaksud.
Ruas-ruas penghubung simpul-simpul logistik seperti Bandara dan Pelabuhan
merupakan ruas utama yang memiliki karakteristik lalu lintas tinggi dan dilalui oleh
kendaraan-kendaraan berat. Oleh karenanya mengingat perlunya peningkatan
kapasitas jalan di ruas Jalan R. Suprapto maka perlu juga dilaksanakan
pengawasan pada pekerjaan tersebut yaitu pekerjaan Supervisi Peningkatan Jalan
R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo - Dam Mukakuning).
.
b. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kawasan Batam meliputi Pulau
Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang
dan Pulau Galang Baru berikut perubahan dan turunannya;
2. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
4. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan
Nasional Nomor 59 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja
Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
6. Keputusan Kepala Badan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas Batam;
7. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 204 tahun 2025 tentang Pejabat/Personil
Pengelola Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen Untuk Kegiatan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam;
8. Keputusan Wali Kota Batam Nomor 262 Tahun 2025 Tentang Standar Harga
Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026 tanggal 23 Juni 2025.
9. Referensi Teknis Nasional
1. Standard dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen
Pekerjaan Umum RI;0
2. Standar Nasional Indonesia;
3. Peraturan Beton Indonesia;
4. Standar Industri Indonesia;
5. Standard Operating Procedure (SOP) supervisi kuantitas;
6. Standard Operating Procedure (SOP) supervisi mutu;
7. Standard Operating Procedure (SOP) supervisi pelaksanaan pekerjaan beton;
8. Standard Operating Procedure (SOP) supervisi pelaksanaan pekerjaan tanah;
9. Standard Operating Procedure (SOP) K3;
10. Standard Operating Procedure (SOP) lingkungan;
11. Peraturan dan standar lain yang relevan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
a. Tujuan umum dari paket program ini adalah mengadakan Pengawasan Pekerjaan
Jalan;
b. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya
semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pelaksanaan
Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo - Dam Muka Kuning) yang dikerjakan
oleh Rekanan pemenang tender sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja serta
berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlaku sehingga diperoleh hasil
pekerjaan berupa Dokumen Kegiatan yang terdiri dari laporan bulanan dan laporan
mingguan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud;
c. Membantu Pemberi Tugas di dalam melakukan pengendalian pengawasan teknis
terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan tenaga pada
Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang
sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa
pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
1.3 SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pekerjaan
Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo - Dam Muka Kuning) sedemikian rupa
sehingga tercapai kesesuaian dengan rencana/Detail Engineering Design (DED).
Sebagian tugas Pengguna Jasa khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan
kepada Penyedia Jasa ini.
1.4 PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPBPB
– Batam) penerima manfaat pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan dan
kenyamanan masyarakat, sehingga dapat menjamin kegiatan sehari-hari tidak
terganggu.
1.5 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo - Dam Muka
Kuning).
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta
Pengendalian Mutu Infrastruktur
Kawasan
M. Gazali Djajasasmita