| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0532146446323000 | Rp 239,622,882 | 87.7 | 91.39 | - | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0030327597323000 | - | - | - | - | |
| 0761739440323000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas skor kualifikasi | |
| 0943084384323000 | - | - | - | - | |
| 0852964576323000 | - | - | - | - | |
| 0022335863323000 | - | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Jasa Konsultasi Perencanaan Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Sungai di Kota Bandar Lampung
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Dasar dari kebijakan pembangunan nasional yang telah diterapkan
selama ini adalah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Pola pembangunan tersebut mengandung makna
mengusahakan hasil yang sebaik-baiknya dari sumber alam yang
tersedia seperti sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber
daya buatan, dengan cara memelihara keberlanjutan kualitas dan
potensi sumber daya alam itu sepanjang masa. Permasalahan
lingkungan yang terus dan semakin menjadi perhatian serius yang
dapat kita cermati secara bersama adalah pemanfaatan sungai sebagai
sumber air permukaan yang tidak memperhatikan aspek
pemanfaatannya sehingga mempercepat terjadinya degradasi
kualitasnya. Tingginya kebutuhan masyarakat akan sumber air bersih
dan pemanfaatan lainnya serta seiring dengan bertambahnya jumlah
penduduk, jelas akan menuntut ketersediaan kualitas dan kuantitas air
yang ada di sungai tersebut. Sesuatu yang dikhawatirkan di masa yang
akan datang adalah terjadinya degradasi kualitas air permukaan
tersebut. Berbagai kegiatan yang berpotensi mencemari air sungai
masih banyak yang belum sejalan dengan konsep pembangunan
berkelanjutan.
Oleh karena itu, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah No
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah Kota Bandar Lampung
pada Tahun Anggaran 2024 ini perlu untuk menyusun Jasa Konsultasi
Perencanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sungai di
Kota Bandar Lampung agar kedepannya pencemaran dan kerusakan
lingkungan bisa lebih terkendali agar terwujud pembangunan yang
berkelanjutan.
2. Maksud dan 1. Maksud
Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah :
a. Menyusun Dokumen Perencanaan Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Sungai di Kota Bandar Lampung
b. Melaksanakan seluruh peraturan perundangan terkait
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sungai.
Jasa Konsultasi Perencanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sungai di Kota Bandar Lampung Hal. 1/2
2. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah :
a. Teridentifikasinya indikasi pencemaran dan kerusakan sungai di
Kota Bandar Lampung.
b. Tersedianya data / informasi mengenai kondisi pencemaran dan
kerusakan sungai di Kota Bandar Lampung
c. Tersedianya informasi yang memuat arahan dalam upaya
pengendalian pencemaran dan kerusakan sungai di Kota Bandar
Lampung
d. Tersedianya pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Bandar
Lampung dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta perumusan
kebijakan program Pembangunan Daerah berbasis upaya dalam
perlindungan dan pengelolaan fungsi sungai
Jasa Konsultasi Perencanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sungai di Kota Bandar Lampung Hal. 2/2