| 0827893231322000 | Rp 295,519,149 | |
| 0943084384323000 | - | |
| 0940508039323000 | - |
Penataan Outlet IPLT Bakung
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk menunjang
BELAKANG pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung, yang
pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Bandar Lampung.Pembangunan Infrastruktur sangat terkait dengan
Pemerataan Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui Kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam
Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk meningkatkan Kondisi
Infrastruktur sesuai dengan tuntutan masyarakat yang diakibatkan oleh
perkembangan/pertumbuhan ekonomi Bandar Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan Penataan Outlet IPLT Bakung
TUJUAN
adalah terwujudnya penataan pengelolaan air limbah yang sesuai
dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya hasil yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
SASARAN Penataan Outlet IPLT Bakung yang sesuai dengan spesifikasi teknisyang
ditetapkan.
4. PEMILIK : Pekerjaan Penataan Outlet IPLT Bakung Kota Bandar Lampung ini
PEKERJAAN merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota
Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Tahun 2024.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DAN konstruksi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi Penataan Outlet IPLT Bakung dan sudah
termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.