KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH 2
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH 2
1. LATAR : Infrastruktur prasarana gedung pemerintah di Kota Bandar
BELAKANG Lampung merupakan salah satu faktor pendukung untuk
tercapainya sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung.
Untuk mewujudkan sasaran tersebut maka diperlukan Sub
Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan
Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota yang memadai sehingga
mempermudah kelancaran pelayanan pada masyarakat.
Selain beperan dalam kegiatan sosial ekonomi, gedung
pemerintah yang baik juga menunjang peningkatan pelayanan
kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut maka
diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan Sub
Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan
Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota sehingga dapat mendukung
terwujudnya sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan Pekerjaan PERENCANAAN
TUJUAN PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH 2 ini adalah
terwujudnya Gedung Pemerintah yang sesuai dengan
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pelaksanaan pekerjaan ini ialah
didapatkannya hasil PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG PEMERINTAH 2 yang berkualitas tinggi dan selesai
tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan jasa
SASARAN konsultansi ini ialah PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG PEMERINTAH 2.
4. PEMILIK : PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH 2
PEKERJAAN ini merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas Pekerjaan
Umum Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
DAN pengadaan jasa konsultansi ini dibiayai melalui APBD
PERKIRAAN Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan
jasa konsultansi ini adalah sebesar Rp. 100.000.000, -
(Seratus juta rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP Lingkup pekerjaan ini ialah PERENCANAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH 2 yang tertera
di bawah ini :
No. Pekerjaan
1. Renovasi Kantor Kelurahan Ketapang Kuala
Panjang
2. Pemeliharaan Gedung pelayanan Dinas
Pekerjaan umum Kota Bandar Lampung
3. Renovasi Kantor kelurahan Sukarame II TBB
6.2 LOKASI PEKERJAAN
Lingkup wilayah pelaksanaan pekerjaan PERENCANAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH 2 ini Tersebar
di Kota Bandar Lampung
7. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan PERENCANAAN
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH 2 ini ialah 1 (Satu)
PEKERJAAN bulan atau 30 (tiga puluh) Hari Kalender, terhitung sejak tanggal
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan menyesuaikan dengan
Kontrak (Surat Perjanjian) pekerjaan konstruksi yang diawasi.
8. SPESIFIKASI : Pemilik pekerjaan PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG
PELAKSANA PEMERINTAH 2 ini mempersyaratkan Penyedia yang memiliki
PEKERJAAN ketentuan berikut di bawah ini :
1. SBU-RE 102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi
Pondasi serta Bangunan Gedung atau SBU-RK 001 Jasa
Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian
2. Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku.
9. TENAGA AHLI : Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang dibutuhkan
untuk melaksanakan PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG PEMERINTAH 2 ini adalah sebagai berikut :
1. 1 (Satu) orang Team Leader, Pendidikan S1 - Teknik Sipil
mempunyai keahlian (SKA) - Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung dan berpengalaman sebagai Site Engineer
bangunan gedung Minimal 1 Tahun;
2. 2 (Dua) orang Surveyor, Pendidikan Minimal SMK Sederajat;
3. 2 (Dua) orang Operator Cad, Pendidikan Minimal SMK
Sederajat;
4. 1 (satu) orang Petugas K3, Pendidikan Minimal SMK
Sederajat mempunyai Sertifikat - Petugas K3;
10 JENIS : Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan
. PERALATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH 2
ini adalah sebagai berikut : Alat-alat disesuikan dengan
pekerjaan
11 LAPORAN : Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk
. PELAKSANAAN laporan yang dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak
PEKERJAAN Penyedia.
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 1x5 Exemplar
2. Laporan Bulanan sebanyak 1x5 Exemplar
3. Laporan Akhir sebanyak 1x5 Exemplar
4. Dokumentasi sebanyak 1x5 Exemplar
5. EE, BQ dan Spesifikasi Teknis sebanyak 1x5 Exemplar
6. Gambar Rencana Kerja (A3) sebanyak 1x5 Exemplar
7. Presentasi dan Rapat sebanyak 1 Kali
8. Laporan RKK (Dokumen K3) sebanyak 1 Buku
9. Hard Disk Eksternal 1 TB sebanyak 1 buah (semua data dan
dokumen kegiatan tersimpan di dalamnya)
Bandar Lampung, Maret 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
VICTORY HASAN, ST., MT.
NIP. 19720817 200501 1 017