PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Pesawaran
JL. Raya Jurusan Kedondong Desa Way Layap, Kec. Gedong Tataan
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN :
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10
(sepuluh) Ha
PEKERJAAN :
DED Permukiman Kumuh Kecamatan Teluk Pandan
KODE PAKET :
PRCN.08
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan
terwujudnya lingkungan perkotaan dan perdesaan yang sesuai dengan kehidupan yang baik, berkelanjutan, serta
mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Melalui kegiatan pembangunan/peningkatan kualias
infrastruktur permukiman di wilayah permukiman kumuh perkotaan diharapkan dapat mendukung upaya
pencegahan tumbuh dan berkembangannya perumahan kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan
kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman di kawasan perkotaan.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran turut mendukung PerMen PUPR Nomor 14/PRT/M?2018 tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan mempercepat pengurangan
luas permukiman kumuh, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di
lokasi permukiman kumuh.
Mengacu pada kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yaitu kondisi bangunan gedung, jalan
lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan
proteksi kebakaran, maka perlu dilakukan perumusan kebutuhan penanganan terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh.
Terkait dengan permasalahan itu maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman telah mempersiapkan langkah yang akan dilaksanakan yaitu melalui kegiatan jasa
konsultansi yaitu :
" DED Permukiman Kumuh Kecamatan Teluk Pandan "
Untuk itu diperlukan Penyusunan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku serta turut memperhatikan
aspek-aspek yang ada, sehingga pada proses pelaksanaannya dapat terealisasi serta berhasil guna sesuai harapan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah agar pelaksanaan DED Permukiman Kumuh Kecamatan Teluk Pandan dapat
sesuai dengan standar teknik yang berlaku. Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya Petunjuk Teknis ini sebagai
acuan bagi para pemangku kepentingan Kegiatan KOTAKU dalam rangka peningkatan akses terhadap infrastruktur
dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru melalui
pendekatan partisipatif dalam rangka mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif,
dan berketahanan.
SASARAN
Sasaran yang diharapkan dengan adanya DED Permukiman Kumuh Kecamatan Teluk Pandan adalah :
1. Tersedianya dan berfungsinya kembali infrastruktur dasar perumahan dan permukiman di kawasan perkotaan;
2. Berkurangnya tingkat kekumuhan pada lokasi yang ditangani; dan
3. Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan
LOKASI KEGIATAN
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
SUMBER PENDANAAN
Terkait pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih : Rp. 129.981.000,- ( Seratus Dua Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah ) termasuk PPN, dibiayai APBD tahun anggaran 2023 pada
Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran.
NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran.
DATA PENUNJANG
DATA DASAR
Penyedia Jasa dapat menggunakan data dari instansi terkait atau dari sumber lain yang dapat
dipertanggungjawabkan, selain data yang disediakan atau diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Pesawaran.
STANDAR TEKNIS
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, konsultan diajurkan memakai metode-metode yang telah diatur oleh peraturan
pemerintah, namun demikian penyedia jasa konsultan dapat melaksanakan dengan metode lain yang
dapat dipertanggung jawabkan dengan persetujuan Pengguna Jasa. Sesuai dengan uraian di atas maka konsultan
dapat melaksanakan pekerjaan dengan mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
Penyusunan dokumen perencanaan dilakukan setelah penyepakatan titik lokasi dan jenis infrastruktur prioritas
yang akan ditangani. Dokumen perencanaan yang dihasilkan adalah Perhitungan kontribusi terhadap pengurangan
luasan kawasan kumuh dan Gambar Rencana Teknis (DED) serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
1. Perhitungan kontribusi terhadap pengurangan luasan kawasan kumuh
Perhitungan kontribusi terhadap pengurangan luasan kawasan kumuh berdasarkan 6 (enam) kriteria
kekumuhan berupa Kondisi Jalan Lingkungan, Kondisi Penyediaan Air Minum, Kondisi Drainase Lingkungan,
Kondisi Pengelolaan Air Limbah, Kondisi Pengelolaan Persampahan dan Kondisi Proteksi Kebakaran serta
legalitas lahan dan pertimbangan lain. 6 kriteria tersebut dijadikan sebagai dasar perumusan kebutuhan untuk
menyelesaikan kesenjangan antara kondisi ideal kawasan permukiman dengan kondisi existing pada lokasi
kumuh. Selain menyelesaikan kesenjangan tersebut rencana penanganan Kawasan Kumuh perlu
memperhatikan potensi kawasan yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan aspek perekonomian
masyarakat serta tetap mengakomodasi kebutuhan terhadap pengguna berkebutuhan khusus (aspek gender
dan disabilitas). Perhitungan kontribusi terhadap pengurangan luasan kawasan kumuh disampaikan dalam
format numerik yang didalamnya memuat kondisi awal kekumuhan, rencana capaian pembangunan
infrastruktur dan skenario kondisi akhir kekumuhan pada lokasi yang akan ditangani.
2. Penyusunan Gambar Rencana Teknis dan RAB Infrastruktur
Penyusunan RAB mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Dalam hal terdapat pekerjaan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 dapat menggunakan analisis harga satuan lainnya
seperti: AHS-SNI, analisa BOW, Regulasi Analisa Harga Satuan pekerjaan Bina Marga, buku panduan produksi
teknologi dari Balitbang PUPR, dan analisa harga setempat yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
a. Sistematika Penyusunan Gambar Rencana
Dokumen Gambar Rencana berupa gambar kerja lengkap dan terdiri dari berbagai skala gambar.
Penyusunan dokumen DED melalui tahapan berikut:
1) Pekerjaan persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi mobilisasi personil, peninjauan lokasi kegiatan (survei pendahuluan),
penyusunan rencana kerja yang meliputi waktu, dan lama pengukuran lokasi dan memantapkan
rencana kerja. Pada pekerjaan persiapan ini juga dilakukan penilaian kondisi awal, yang meliputi:
a) Melakukan pengamatan kondisi eksisting;
Mengkaji beberapa fasilitas pelengkap/ pendukung atau faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
b)
perencanaan teknis.
2) Survei lapangan
Survei lapangan diperlukan untuk lebih memahami permasalahan dan kendala dalam perencanaan,
di lokasi kegiatan, juga dilakukan untuk mendapatkan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk
analisis. Jadwal dan jenis kegiatan survei yang akan dilakukan disesuaikan dengan kriteria dan
kebutuhan DED infrastruktur yang akan disusun.
3) Analisis dan Perencanaan
Berdasarkan data hasil survei kemudian dilakukan analisis untuk pengambilan keputusan
perencanaan termasuk didalamnya:
a) Analisis terhadap kendala dan permasalahan yang perlu diantisipasi;
b) Azas manfaat infrastruktur terpilih terhadap pengembangan kawasan secara keseluruhan;
Penciptaan keterkaitan (linkage) dalam kawasan dan antara kawasan dengan daerah lainnya
c)
dalam Kelurahan/Desa.
b. Penyusunan Rancangan Teknis Rinci (Detail Engineering Design/DED)
1) Menyusun Rencana Teknis Rinci (RTR) beserta Gambar Teknisnya, meliputi:
Penyesuaian desain infrastruktur dengan dengan masalah-masalah teknis yang perlu
a)
diselesaikan; dan
Dilanjutkan dengan penyusunan gambar kerja/rencana teknis yang disusun dan dibuat rapi
b)
dalam satu bentuk album gambar.
2) Menyusun Spesifikasi Teknis Kegiatan
Pada kegiatan ini akan disusun spesifikasi teknis bahan bangunan dan syarat serta ketentuan
pelaksanaan yang berhubungan dengan desain teknis.
c. Sistematika Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1) menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya:
Yang dimaksud dengan Biaya Pembangunan Fisik adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu
a)
bangunan atau proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan
upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek
tersebut. Membuat anggaran biaya berarti menafsir atau memperkirakan harga suatu barang,
bangunan, satuan pekerjaan atau benda yang akan dibuat dengan teliti dan secermat mungkin.
Anggaran biaya pada kegiatan yang sama akan berbeda-beda di masing-masing daerah,
disebabkan perbedaan harga bahan dan upah tenaga kerja. Secara umum pelaksanaan
perhitungan anggaran biaya dapat dilihat pada diagram berikut ini:
b) Biaya Pembangunan Fisik
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam perhitungan rencana anggaran adalah:
1) Bestek
Bestek adalah uraian yang sejelas-jelasnya tentang pelaksanaan bangunan untuk menentukan
spesifikasi bahan dan syarat-syarat teknis, yang terdiri dari:
i. Keterangan tentang proyek yang akan dibangun;
ii. Keterangan tentang bagaimana melaksanakan bagian proyek tersebut;
iii. Keterangan mengenai administrasi proyek.
2) Gambar Bestek
Gunanya untuk menentukan/menghitung besarnya masing-masing volume pekerjaan.
Gambar bestek terdiri dari:
i. Gambar rencana dengan perbandingan tertentu, biasanya digunakan skala 1:100;
Gambar-gambar penjelasan dengan skala 1:5 dan 1:10 bagi konstruksi-konstruksi
ii.
yang sulit.
Dengan adanya bestek dan gambar bestek, maka pelaksana dapat membayangkan
iii.
bentuk dan macam bangunan yang diingini oleh Pemberi Tugas.
Gambar bestek antara lain terdiri dari:
1) Gambar Situasi;
2) Gambar Denah;
3) Gambar Potongan;
4) Gambar Perspektif;
5) Gambar Rencana Atap;
6) Gambar Detail Konstruksi; dan
7) Gambar Pelengkap.
3) Harga Satuan Pekerjaan
Didapat dari harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkan perhitungan analisa
harga setempat.
b) Tata Cara Perhitungan RAB
Rencana Anggaran Biaya merupakan Dokumen Perhitungan Volume Pekerjaan berdasarkan
Rencana Teknis, Harga dari berbagai macam Bahan/Material, Alat dan Tenaga yang dibutuhkan
pada suatu Konstruksi. Melalui RAB dapat diketahui Taksiran Biaya setiap item/sub Kegiatan.
Langkah lanjut setelah perhitungan RAB gambar teknis adalah melakukan kajian dan
perhitungan terhadap:
1) Tenaga Kerja
Ketersediaan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan bagian pekerjaan dalam satu
kesatuan pekerjaan. Besarnya harga pekerja tergantung dari masing-masing keahlian yang
dimiliki oleh personil tersebut dan bervariasi pada setiap daerah. Harga tenaga kerja dihitung
per hari kerja yaitu 8 jam perhari.
2) Harga Bahan
Ketersediaan dan harga bahan dan material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan bagian
pekerjaan dalam satu kesatuan pekerjaan. Ketersediaan dan Harga Bahan dan Material
bervariasi pada setiap daerah misalnya harga Semen, Pasir, Batu Kali, dan sebagainya. Harga
Bahan dihitung dengan satuan per unit, buah, atau m³ disesuaikan dengan jenis dan
ketersediaan bahan tersebut.
3) Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Harga Satuan Pekerjaan adalah perhitungan analisa harga untuk satu satuan pekerjaan (sub
pekerjaan) berdasarkan Harga Bahan dan besaran upah Tenaga Kerja setempat dan dapat
diperoleh dari satu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Upah setempat. Ada 3 (tiga)
istilah yang harus dibedakan dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu: Harga
Satuan Bahan, Harga Satuan Upah dan Harga Satuan Pekerjaan. Harga Satuan Pekerjaan
dihitung berdasarkan satuan per pekerjaan.
4) Volume Pekerjaan
Volume Pekerjaan adalah Rincian Besar Volume atau Kubikasi suatu Pekerjaan. Artinya
memuat uraian dan perhitungan besaran Volume untuk masing-masing pekerjaan sesuai
dengan Gambar Bestek dan Gambar Detail. Untuk itu harus dikuasai tata cara membaca
Gambar Bestek berikut Gambar Detail/Penjelasan.
5) Rencana Anggaran Biaya
Besaran total Anggaran Biaya adalah Jumlah Hasil perkalian Volume dengan Harga Satuan
Pekerjaan yang bersangkutan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut:
Isi Dokumen DED dan RAB
1 Cover
2 Peta Kawasan dan Lokasi Paket Pekerjaan
3 Rekapitulasi RAB
4 Rencana Anggaran Biaya
5 Analisa Harga Satuan Pekerjaan
6 Daftar Harga Satuan Bahan, Alat dan Upah
7 Perhitungan Volume
8 Gambar Rencana
a. Denah
b. Tampak c.
Potongan
d. Detail
9 Rencana Jadwal Pelaksanaan Kurve “S”
REFERENSI HUKUM
● Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2018
●
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/Prt/M/2015
Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum
● Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
● Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
● Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
* Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M?2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia Jasa diwajibkan untuk memiliki segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Konsultansi. Barang-barang yang harus dan dimiliki oleh penyedia jasa melalui sistem sewa adalah :
Peralatan Penunjang ( Apablia dibutuhkan )
RUANG LINGKUP
Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan ini wajib memiliki Jasa Konsultansi Konstruksi Bersifat
Umum dan Bersifat Spesialis, dengan klasifikasi sebagai berikut :
- Klasifikasi Bidang Usaha : Perencanaan Rekayasa
- Subkualifikasi Bidang Usaha : Jasa Rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi(RK003)
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 60 ( enam puluh ) hari kalender
Personil
Kebutuhan akan personil yang wajib dipersiapkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut ;
Ahli Teknik Jalan
Tugas dan tanggung jawab ketua tim adalah:
1 Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini.
2 Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan data, pengelolaan
maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
3 Bertanggung Jawab atas semua hasil perhitungan dan gambar – gambar.
4 Bertanggung jawab atas seluruh hasil pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan time schedule pekerjaan
yang telah dibuat.
5 Menyusun rencana kerja dalam pekerjaan yang bersangkutan, menghimpun team ahli dan membuat
schedule pelaksanaan pekerjaan dan menentukan standar yang seragam untuk pekerjaan yang dilakukan
oleh anggota team.
6 Mempersiapkan dan melakukan diskusi serta koordinasi dengan instansi - instansi terkait berdasarkan
schedule dan rencana kerja yang telah dibuat.
7 Memberikan arahan/ mengarahkan team dalam identifikasi dilapangan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang ada dan mengkoordinir hasil desain team .
8 Menyusun Laporan Pendahuluan, termasuk Rencana Kerja, Alokasi Tenaga Ahli .
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Ketua Tim turut dibantu oleh personil lainnya. Untuk lebih lengkapnya
sebagaimana yang diuraikan pada tabel berikut :
Uraian Jml Tingkat Tingkat Pengalaman
(Org) Keahlian Pendidikan (th)
TENAGA AHLI
Ahli Teknik Jalan 1 Ahli Muda ≥ 5 S1 Teknik
- - - - -
- - - - -
- - - - -
- - - - -
TENAGA SUB PROFESIONAL
Surveyor 2 ≥ 5 D3 Teknik
- - - -
- - - -
- - - -
- - - -
TENAGA PENDUKUNG
Computer Operator / Typist 1 ≥ 5 SLTA/SMK
- - - -
- - - -
- - - -
- - - -
LAPORAN
Setiap laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga rapih dan mudah dipahami. Macam jenis dan banyaknya
jumlah laporan ditetapkan sebagai berikut :
Uraian Kuantitas
Laporan Pendahuluan # - 2.00 Copi
Laporan Akhir # - 2.00 Copi
Estimate Engineer (EE) / RAB # - 2.00 Copi
Spesifikasi Teknis Pekerjaan # - 2.00 Copi
Gambar (A3) pekerjaan # - 2.00 Copi
Peta Lokasi # - - -
Dokumentasi # - 2.00 Copi
Note Book ( berisi data pekerjaan ) # - - -
Invoice # - 1.00 Copi
- # - - -
- # - - -
- # - - -
- # - - -
- # - - -
- # - - -
Penyerahan Hasil Pekerjaan
Semua Dokumen Laporan harus dijilid rapi dan diberi sampul sesuai dengan standar laporan–laporan yang
berlaku.