( KAK )
KERANGKA ACUAN KERJA
UNTUK PEKERJAAN
PENGAWASAN JEMBATAN 1 APBDP
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pekerjaan Pengawasan jembatan 1 APBDP
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kota Bandar Lampung
melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024 akan melaksanakan
Pekerjaan Pengawasan jembatan 1 APBDP yang lokasinya tersebar di Kota Bandar Lampung.
Setiap bangunan konstruksi harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi. Penyedia jasa
pekerjan konstruksi jembatan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan baik memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan, maka diperlukan adanya suatu team yang akan
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
didalam melaksanakan pengawasan teknis dan revisi desain (jika diperlukan) pada lokasi kegiatan yang
sedang berlangsung.
2. Maksud dan Tujuan 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah melaksanakan Pengawasan Pembangunan Jembatan.
Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
Pengawas untuk Pekerjaan Pengawasan jembatan 1 APBDP yang dapat di pertangungjawabkan.
4. Lokasi Pekerjaan Bandar Lampung
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBDP Kota Bandar Lampung
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dedi Sutiyoso, S.T.,M.T.
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
Data Penunjang 2
7. Data Dasar
8. Standar Teknis Sesuai aturan Kementrian PUPR
9. Studi – studi -
Terdahulu
10 Referensi Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
. Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
K e p u t u s a n M ent e r i Pe k e r j a a n U m u m N o . 3 7 6
P e r a t u r a n P e m e r i n t a h R e p u b l i k I n d o n e s i a No 11 T a h u n 2 0 2 1 T e n t a n g
P e d o m a n P e r e n c a n a a n P e n g a d a a n B a r a n g / J a s a P e m e r i n t a h
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011
tentang standard an Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dan Jasa Konsultansi
Spesisifikasi Umum 2018 ; Untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan
Ruang Lingkup
11 Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah sebagai berikut :
.
1) Memeriksa dan mempelajari Dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan kontruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dan memasukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh pelaksana kontruksi.
6) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan ( shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
kontruksi.
7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan ( As-Built Drawings) sebelum
serah terima.
8) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima, mengawasi perbaikannya dan masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan. .
9) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan kedua pelaksanaan kontruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan kontruksi.
12 Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
. lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Laporan RKK Pengawasan
b. Laporan Mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian.
c. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
d. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang
e. Laporan rapat dilapangan (site meting).
f. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana .
g. Gambar – gambar sesuai pelaksanaan ( as built drawing ).
g. Foto Dokumentasi ( 0%, 50%, 100% )
h. Laporan akhir pekerjaan pengawasan
i. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap
j. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
13 Peralatan, Material, -------------
. Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14 Peralatan dan a. Perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang terdiri dari topi/ helm proyek, sepatu
. Material dari proyek, rompi pendar florescent.
Penyedia Jasa
b. Perlengkapan pendukung kerja yang terdiri dari salinan dokumen kontrak.
Konsultansi
c. Paket pengawasan, spesifikasi umum dan khusus, gambar masing-masing paket kontrak
pekerjaan konstruksi.
d. Perlengkapan alat penunjang kegiatan lainnya seperti; Sewa Kendaraan, Biaya Fasilitas Kantor,
Peralatan Lapangan ( Alat Ukur, pita ukur ,Patok ,Dokumentasi ).
15 Lingkup
. Kewenangan -
Penyedia Jasa
16 Jangka Waktu 1,5 (Satu Koma Lima) Bulan
. Penyelesaian
Pekerjaan
17 a. Personel*) Kualifikasi4
Jumlah Orang
.
Posisi Bulan
Tingkat
Status
Pendidik an Jurusan Pengalaman
Tenaga Ahli
Tenaga Ahli :
SE Ahli Strata 1 Teknik 2 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Muda Sipil
Jembatan
Ahli Muda Strata 1 Teknik 1 Tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
K3/ Keselamatan Sipil
Konstruksi
Tenaga Pendukung (jika ada)
Inspektor SMK/D3 Teknik kontrak/Tetap 1 Orang
b.Kualifikasi 1. SBU RE 202 Jasa Pengawas Pekerjaan Kontruksi Teknik Sipil Tranportasi/
RK 003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
18 Jadwal Tahapan -
Pelaksanaan
Pekerjaan
1. Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan
termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan)
4. Penguasaan Bahasa asing (diperlukan/tidak diperlukan), pengasaan Bahasa setempat (diperlukan/tidak diperlukan),
sertifikat keahlian yang mendukung pelaksanaan pekerjaan (diperlukan/tidak diperlukan)
Laporan**)
19. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan : Jadwal rencana kerja dan dan tahapan pelaksanaan
harus memuat pekerjaan secara lengkap terperinci termasuk
kuantitas masing masing pekerjaan serta personil-
personil pendukung konsultan yang telah disetujui aktif
dilapangan.
Laporan Pendahuluan sebanyak : 1 Buku x 5 (Examplar) buku laporan
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan harus : 1. Pengantar
memuat 2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi
kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan
permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat
periode tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir
bulan sebelumnya.
Laporan Bulanan sebanyak : 2 Buku x 5 (Examplar) buku laporan
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian
pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai.
Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya pada hari berakhirnya
pekerjaan, dan menyerahkan pula dalam bentuk soft
file.
Laporan Akhir sebanyak : 1 Buku x 5 (Examplar) buku laporan dan media
penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan)
23. Dokumentasi Foto Dokumentasi pelaksanaan fisik ( 0%, 50%, 100% )
Hal – hal Lain
24. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Kerjasama -------------
26. Pedoman Pengumpulan Data -------------
Lapangan
27. Alih Pengetahuan -------------
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
DEDI SUTIYOSO, S.T., M.T,
NIP. 19740716 199503 1 004