KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG 3
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG 3
1. LATAR : Infrastruktur prasarana gedung pemerintah di Kota Bandar Lampung
BELAKANG merupakan salah satu faktor pendukung untuk tercapainya sasaran
pembangunan di Kota Bandar Lampung. Untuk mewujudkan sasaran tersebut
maka diperlukan Sub Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan
Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota yang memadai sehingga mempermudah kelancaran pelayanan
pada masyarakat.
Selain beperan dalam kegiatan sosial ekonomi, gedung pemerintah yang baik
juga menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan dengan
hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan Sub
Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
sehingga dapat mendukung terwujudnya sasaran pembangunan di Kota Bandar
Lampung
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan Pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN
TUJUAN GEDUNG 3 ini adalah terwujudnya Gedung Pemerintah yang sesuai dengan
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pelaksanaan pekerjaan ini ialah didapatkannya hasil
supervisi/pengawasan pembangunan gedung/kantor pemerintah yang
berkualitas tinggi dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan jasa konsultansi ini ialah
SASARAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG 3.
4. PEMILIK : PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG 3 ini merupakan pelaksanaan
PEKERJAAN program kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DAN PERKIRAAN jasakonsultansi ini dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota Bandar
Lampung Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan jasa konsultansi
ini adalah sebesar Rp. 100.000.000, - (Seratus juta rupiah).
6. RUANG LINGKUP : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini ialah PENGAWASAN PEMBANGUNAN
GEDUNG 3 yang tertera di bawah ini :
No. Pekerjaan
1. Pembangunan Puskesmas Korpri Raya Dinas PU Kota
Bandar Lampung
2. Rehabilitasi Puskesmas Sukabumi Dinas PU Kota Bandar
Lampung
3. Pembangunan Pagar dan Penataan Halaman TK Pertiwi
Dinas PU Kota Bandar Lampung
4. Pembangunan Puskesmas Kebon Jahe Lanjutan Dinas PU
Kota Bandar Lampung
5. Renovasi Kantor Kelurahan Jagabaya 2 Lanjutan Dinas PU
Kota Bandar Lampung
6.2 LOKASI PEKERJAAN
Lingkup wilayah pelaksanaan pekerjaan PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG 3 ini ialah di Kota Bandar Lampung
7. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PELAKSANAAN GEDUNG 3 ini ialah 125 ( Seratus Dua Puluh Lima ) Hari Kerja atau 5 (Lima)
PEKERJAAN bulan, terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
menyesuaikan dengan Kontrak (Surat Perjanjian) pekerjaan konstruksi yang
diawasi.
8. SPESIFIKASI : Pemilik pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG 3 ini
PELAKSANA mempersyaratkan Penyedia yang memiliki ketentuan berikut di bawah ini :
PEKERJAAN 1. SBU – Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE 201)
atau RK 001 Jasa Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian
2. Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku
9. TENAGA AHLI : Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang dibutuhkan untuk
melaksanakan PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG 3 ini adalah
sebagai berikut :
1. 1 (satu) orang Site Engineer,merangkap Ahli K3 Pendidikan S1 - Teknik
Sipil mempunyai keahlian (SKA) - Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung,
dan berpengalaman sebagai Site Engineer bangunan gedung Minimal 1
Tahun, Site Engineer bekerka selama 65 hari kerja;
2. 1 (Satu) orang Inspektor, Pendidikan minimal SMK Sederajat, Inspector
bekerja selama 60 hari kerja;
10. JENIS : Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan PENGAWASAN
PERALATAN PEMBANGUNAN GEDUNG 3 ini adalah sebagai berikut :
Alat-alat disesuikan dengan pekerjaan
11. LAPORAN : Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan yang
PELAKSANAAN dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia.
PEKERJAAN 1. Laporan Pendahuluan sebanyak 1x5 Exemplar
2. Laporan Bulanan 5x5 Exemplar
3. Laporan Akhir sebanyak 1x5 Exemplar
4. Dokumentasi sebanyak 2 Exemplar
5. Hard Disk Eksternal 1000 GB 1 buah (semua data dan dokumen kegiatan
tersimpan di dalam Hard Disk Eksternal)
Bandar Lampung, April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
VICTORY HASAN, ST., MT.
NIP. 19720817 200501 1 017