KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI
KEGIATAN :
PADA WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI
SUMBER DANA : APBD 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk menunjang
BELAKANG pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung, yang
pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Bandar Lampung. Pembangunan Infrastruktur sangat terkait dengan
Pemerataan Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui Kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung
Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota
yang bertujuan untuk meningkatkan Kondisi Infrastruktur sesuai dengan
tuntutan masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan / pertumbuhan
ekonomi Kota Bandar Lampung.
: Maksud dari pengadaan pekerjaan NORMALISASI/RESTORASI
2. MAKSUD DAN
SUNGAI ini adalah terwujudnya pembangunan saluran drainase /
TUJUAN
Gorong-gorong yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya hasil pembangunan saluran drainase / gorong-gorong yang
berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
SASARAN NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI yang sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditetapkan.
4. PEMILIK : Pekerjaan NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI di Kota Bandar
PEKERJAAN Lampung ini merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas Pekerjaan
Umum Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DAN konstruksi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Sesuai
dengan yang tercantum HPS LPSE.
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi pembangunan Saluran Drainase /
Gorong-gorong sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
7. LOKASI DAN : Kota Bandar Lampung dan jangka waktu pelaksanaan
WAKTU pekerjaan/pengadaan ini adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
PELAKSANAAN
terhitung sejak tanggal kontrak.
PEKERJAAN
No Pekerjaan Waktu
1 NORMALISASI/RESTORASI S UNGAI 180 Hari
8. RENCANA : Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi (yang
KESELAMATAN telah ditandatangani oleh wakil sah badan usaha) dan penjelasan
KERJA manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No Jenis / tipe pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan lalulintas dalam
perjalanan mengangkut alat
2. Peralatan atau Material yang
diangkut terjatuh
2 Pekerjaan tanah 1. Kecelakaan terkena alat gali
(galian, timbunan) (cangkul, balencong dll.) akibat
jarak antar penggali terlalu dekat
2. Kecelakaan akibat operasional alat
berat baik di tempat lokasi
pekerjaan, transportasi maupun
ditempat pembuangan
3. Kecelakaan akibat tumpukan bahan
galian
3 Pekerjaan pembuatan 1. Terjadi gangguan lalulintas
drainase/gorong- kendaraan
gorong 2. Terkena pecahan batu
3. Terhirup debu
4 Pengembalian 1. Terkena cangkul pada saat
kondisi dan pekerjaan penggalian
minor 2. Tertabrak kendaraan
3. Terganggunya lalulintas umum
9. SPESIFIKASI : Pemilik Pekerjaan Pembangunan Drainase ini mempersyaratkan Penyedia
PELAKSANA yang memiliki Spesifikasi sebagai berikut :
PEKERJAAN 1. Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ).
2. SBU - Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan,
DAM dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI 001)
10. TENAGA AHLI : Personil atau Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan Pembangunan Talud ini adalah sebagai berikut :
1. 1 orang sebagai Pelaksana, pendidikan SMA/SMK sederajat,
memiliki SKT Pelaksana Saluran Irigasi.
2. 1 orang Personel K3, Pendidikan min. SMA/SMK sederajat
Melampirkan ijazah, sertifikat keahlian, dan KTP yang masih berlaku.
10. JENIS : Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan pekerjaan
PERALATAN Pembangunan Talud ini adalah sebagai berikut :
1. 1 unit Dump Truck Kapasitas 3-4 Ton
2. 1 unit Pompa air
3. 1 unit Concrete Mixer
Peralatan harus melampirkan bukti kepemilikan peralatan atau
melampirkan kontrak sewa peralatan dan bukti kepemilikan peralatan dari
yang menyewakan
11. LAPORAN : Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan yang
PELAKSANAAN dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia.
PEKERJAAN
Bandar Lampung, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
KEGIATAN PENGELOLAAN SDA DAN
BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA
WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU)
DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAHERAM, S.T., M.T.
NIP.19771004 200902 1 004