KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Untuk Pekerjaan
Perencanaan IPAL 2
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pekerjaan Perencanaan IPAL 2
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kota
Bandar Lampung melalui DPA APBD Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar
Lampung Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan Kegiatan yang lokasinya di
Bandar Lampung
Setiap Perencanaan IPAL 2 harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi. Pemberi jasa perencanaan untuk Kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan kontruksi yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional .
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari pekerjaan Perencanaan
IPAL 2 oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sangat diperlukan perencanaan
yang baik dalam pelaksanaannya, sehingga perlu bekerjasama dengan pihak
konsultan perencana untuk melaksanakan Perencanaan pekerjaan tersebut agar
dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
2. Maksud dan 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
sesuai KAK ini.
3) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan Perencanaan
Air Minum dan Perpipaan yang sesuai dengan kaidah teknis yang berlaku
3. Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan ini adalah tersedianya
Jasa Konsultan Perencanaan untuk perencanaan pekerjaan Perencanaan IPAL 2
yang dapat dipertanggungjawabkan
4. Lokasi No Nama Pekerjaan
Pekerjaan yang 1 Perencanaan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah
Menjadi Setempat (SPALD-S) Kel. Sukamaju Kec. Teluk Betung Timur
Tanggungjawab 2 Perencanaan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah
Konsultan Setempat (SPALD-S) Kel. Kangkung Kec. Bumi Waras
Perencana 3 Perencanaan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah
Setempat (SPALD-S) Kel. Way Laga Kec. Sukabumi
4 Perencanaan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah
Setempat (SPALD-S) Kel. Talang Kec. Teluk Betung Selatan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari : APBDP 2025 Kota Bandar Lampung dengan total
Pendanaan sumber pendanaan pagu dana yang diperlukan Rp. 100.000.000
(seratus juta rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat : BAHERAM, S.T., M.T.
Organisasi Komitmen
Pejabat
Pembuat Satuan Kerja : D inas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
Komitmen
Ruang Lingkup
7. Lingkup Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan adalah
Pekerjaan Survey pendahuluan dilapangan yang meliputi:
1. studi literature,
Pada tahapan ini team harus mengumpulkan data pendukung perencanaan baik data
skunder misalnya data laporan studi kelayakan (fs), laporan studi amdal, laporan-
laporan lain yang berkaitan dengan wilayah yang dipengaruhi/mempengaruhi
pekerjaan yang direncanakan.
2. koordinasi dengan instansi terkait,
Melaksankan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi/unsur-unsur terkait didaerah
sehubungan dengan dengan pelaksanaan kegiatan
3. diskusi perencanaan di lapangan
Team bersama-sama melaksanakan survey dan mendiskusikannya dan membuat
usulan perencanaan dilapangan bagian demi bagian sesuai dengan bidang
keahliannya masing-masing serta membuat sketsa dilengkapi dengan catatan-
catatan dan kalau perlu membuat tanda dilapangan berupa patok beserta dilengkapi
foto-foto penting dan identitasnya masing-masing yang akan difinalkan dikantor
sebagai bahan penyusunan laporan setelah kembali
8. Kualifikasi Penyedia harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konsultan Perencana Konstruksi dan
Penyedia SBU - Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE
103)
9. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah
1. Laporan Pendahuuan sebanyak 4 eksemplar
2. Laporan Akhir 4 eksemplar
3. Engineer Estimate 4 eksemplar
4. Gambar Rencana Kerja 4 eksemplar
5. Spesifikasi Teknis 4 eksemplar
6. Dokumentasi 4 eksemplar
7. Data softcopy dalam Hardisk eksternal 1 Terabyte
10. Peralatan dan Peralatan disesuaikan dengan pekerjaan
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
11. Lingkup 1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
Kewenangan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
Penyedia Jasa
2) Menyusun pra rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
3) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
2. Rencana arsitektur dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
3. Rencana Utilitas
4. Perkiraan Biaya
5. Gambar-gambar detail arsitektur, struktur, utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui
6. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,Rencana Anggaran Biaya
7. Laporan
12. Kebutuhan
Personel Kualifikasi4
Jumlah
Minimal
Posisi Orang
Status
Tingkat Bulan
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan
Ahli
Tenaga Ahli :
Ketua S1 Teknik Memilik 1 tahun 1
Tim Sipil SKA Muda
Ahli Teknik
Sumber
Daya Air
Tenaga Pendukung
Surveyor SMA/SMK 3
Draftman SMA/SMK 1
Operator SMA/SMK Menguasai 1
Komputer Komputer
13. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama 1 (satu) bulan,
Tahapan terhitung sejak terbit SPMK
Pelaksanaan
Pekerjaan
Laporan**)
14. Laporan Laporan Pendahuluan : Paparan terkait pelaksaan pekerjaan, serta
Pendahuluan harus memuat laporan awal pelaksanaan kondisi di lapangan
15. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Paparan mengenai kondisi lahan, aksesibilitas, dan
prasarana yang tersedia
16. Engineer Perhitungan biaya termasuk analisa pekerjaan menggunakan harga satuan yang
Estimate dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung
17. Gambar Rencana Gambar-gambar perencanaan yang memiliki ukuran dan skala yang pasti
Kerja (A3) sehingga bisa dijadikan acuan untuk pelaksanaan proyek
18. Spesifikasi Teknis Kriteria yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna barang/jasa yang ketika
dimanfaatkan memiliki nilai tambah
19. Dokumentasi Penyediaan dokumen dengan menggunkan bukti yang akurat berupa gambar, foto,
dll
Laporan awal, laporan akhir, engineer estimate, gambar rencana kerja, spesifikasi
teknis, dan dokumentasi harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh hari
kerja) sejak SPMK diterbitkan sebanyak : 4 (empat) buku laporan dan media
penyimpan data Hardisk eksternal 1 TB
Hal – hal Lain
20. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia.
21. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan akan diatur dalam
Syarat-Syarat Khusus (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum (SSUK) dalam kontrak
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut :
1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
2. Pengawas lapangan yang ditunjuk
Bandar Lampung, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
BAHERAM, S.T., M.T.
NIP. 19771004 200902 1 004