Program : PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan : Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi rehabilitasi
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Daerah Aliran Sungai (DLH Kota Bandar
Lampung)
Uraian singkat Pekerjaan :
Maksud Perencanaan Daerah Aliran Sungai (DLH Kota Bandar Lampung) diantaranya :
1) Maksud dari Perencanaan Daerah Aliran Sungai adalah untuk merumuskan strategi
perencanaan di kawasan daerah aliran sungai khususnya sungai Way Garuntang secara
terpadu dan berkelanjutan.
Tujuan Perencanaan Daerah Aliran Sungai (DLH Kota Bandar Lampung) diantaranya :
1) Mengidentifikasi kondisi eksisting Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Garuntang secara
komprehensif
2) Menyusun rencana pengelolaan DAS Way Garuntang dengan mempertimbangkan kondisi
ekologi, hidrologi, dan morfologi
3) Menyusun Dokumen Perencanaan Daerah Aliran Sungai
Sasaran yang diharapkan adalah terlaksananya Perencanaan Daerah Aliran Sungai (DLH Kota
Bandar Lampung) meliputi sasaran:
1) Teridentifikasinya kondisi eksisting Daerah Aliran Sungai Way Garuntang
2) Teridentifikasinya faktor permasalahan di Daerah Aliran Sungai Way Garuntang
3) Tersusunnya strategi perencanaan DAS Way Garuntang
4) Tersusunnya Dokumen Perencanaan Daerah Aliran Sungai
Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Daerah Aliran Sungai Tahun 2025 pada prinsipnya
yaitu penyusunan rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Garuntang dengan
mempertimbangkan kondisi hidrologi, ekologi, dan morfologi. Dokumen ini merupakan dasar
bagi Pelaksanaan Perencanaan Daerah Aliran Sungai yang memerlukan keterlibatan
seluruh pemangku kepentingan.
Pejabat Pembuat Komitmen
BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN
DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
DIANA NURUL FAJRI,S.IP
NIP. 19800814200032001