Program : PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan : Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi rehabilitasi
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Kualitas Air Sungai (DLH Kota Bandar Lampung)
Uraian singkat Pekerjaan :
Maksud Penyusunan Dokumen Kualitas Air Sungai (DLH Kota Bandar Lampung) diantaranya :
1) Maksud dari kegiatan ini adalah Menyusun Dokumen “Jasa Konsultansi Kualitas Air
Sungai” pada 7 Titik Lokasi Sungai Yang Berada Di Kota Bandar Lampung serta
melaksanakan peraturan perundangan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.
Tujuan Penyusunan Dokumen Kualitas Air Sungai (DLH Kota Bandar Lampung) diantaranya :
1) Meningkatkan kualitas air sungai pada 7 titik lokasi sungai yang berada di Kota Bandar
Lampung.
2) Menyusun indikasi program dalam upaya peningkatan kualitas air sungai pada 7 titik lokasi
sungai yang berada di Kota Bandar Lampung.
3) Menyusun Dokumen Jasa Konsultansi Kualitas Air Sungai pada 7 Titik Lokasi Sungai Yang
Berada Di Kota Bandar Lampung.
Sasaran yang diharapkan adalah terlaksananya Penyusunan Dokumen Kualitas Air Sungai (DLH
Kota Bandar Lampung) meliputi sasaran:
1) Tersedianya data / informasi mengenai kondisi pencemaran dan kerusakan sungai pada 7
titik lokasi sungai yang berada di Kota Bandar Lampung.
2) Teridentifikasinya tingkat tercemar kualitas air sungai pada 7 titik lokasi sungai yang
berada di Kota Bandar Lampung.
3) Terwujudnya upaya peningkatan kualitas air sungai pada 7 titik lokasi sungai yang berada
di Kota Bandar Lampung.
4) Tersedianya informasi yang memuat arahan dalam upaya peningkatan kualitas air sungai
pada 7 titik lokasi sungai yang berada di Kota Bandar Lampung.
5) Tersusunnya Dokumen “Jasa Konsultansi Kualitas Air Sungai” pada 7 Titik Lokasi
Sungai Yang Berada Di Kota Bandar Lampung.
Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan “Jasa Konsultansi Kualitas Air Sungai” ini pada prinsipnya adalah
untuk mengetahui kondisi kualitas air sungai pada 7 titik lokasi sungai yang berada Kota
Bandar Lampung. Selain mengidentifikasi terkait kondisi kualitas air sungai, lingkup pekerjaan
ini meliputi identifikasi baku mutu air sungai pada 7 titik lokasi sungai yang berada Kota
Bandar Lampung tersebut.
Dokumen ini merupakan dasar dalam penentuan indikasi program dalam upaya peningkatan
kualitas dan pengendalian terhadap kualitas dan bakumutu air sungai 7 titik lokasi sungai yang
berada Kota Bandar Lampung.
Pejabat Pembuat Komitmen
BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN
DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
DIANA NURUL FAJRI,S.IP
NIP. 19800814200032001