PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PERTANIAN
Jalan Soekarno Hatta No. 9 , Labuhan Ratu
BANDAR LAMPUNG
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan ,
Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan
Kabupaten/Kota
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan Green House
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA GENETIK (SDG) HEWAN , TUMBUHAN ,
DAN MIKRO ORGANISME KEWENANGAN KABUPATEN /KOTA
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan Green House
1. LATAR BELAKANG : Kegiatan dalam suatu proyek merupakan proses
berkesinambungan yang berlangsung sejak persiapan hingga
proyek tersebut dinyatakan selesai, dan melibatkan berbagai
unsur, jenis bangunan, kondisi dan situasi lingkungan akan
sangat mempengaruhi pengelolaan proyek.
Pembangunan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan
Green House ini merupakan pembangunan yang dilakukan
dalam rangka untuk menunjang pelayanan publik yang optimal
oleh Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Dalam rangka untuk mewujudkan kesempurnaan hasil
pembangunan maka pada pelaksanaan Pembangunan Jasa
Konsultan Perencanaan Pembangunan Green House ini harus
menggunakan bahan material yang sesuai dengan SNI atau
spesifikasi yang di syaratkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Penyedia Jasa Konsultan Konstruksi dalam membuat masukan,
azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam Jasa Konsultan
Perencanaan Pembangunan Green House Dinas Pertanian Kota
Bandar Lampung.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksanaan perencanaan
dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan KAK ini.
3. Maksud Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan
Pembangunan Green House adalah kajian teknis dari aspek :
a. Desain dan penataan sistem kebutuhan ruangan bagi
penghuni maupun aspek kebutuhan sarana dan prasarana Jasa
Konsultan Perencanaan Pembangunan Green House tersebut.
b. Material dan pembiayaan sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan.
4. Tujuan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan
Green House adalah tersedianya desain dan rancangan
bangunan yang dapat bersinergi dengan unit bangunan
laninnya.
3. TARGET/SASARAN : Dengan adanya Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan
Pembangunan Green House ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta
dapat dirasakan manfaatnya bagi pengguna.
4. NAMA ORGANISASI : Nama Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PENGADAAN
Pengadaan Jasa Konsultansi :
BARANG/JASA
- Organisasi : Pemerintah Kota Bandar Lampung
- SATKER/SKPD : Dinas Pertanian
- Nama PPK : Ossy Trivalianza.,ST.P
- Nama PPTK : Ester Rika Yuliana S.E , M.M
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
PERKIRAAN BIAYA
pekerjaan Perencanaan Pembangunan Green House Di Kota
Bandar Lampung adalah berasal dari Dana APBD
Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp.
8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, : 6.1. LINGKUP PEKERJAAN
LOKASI PEKERJAAN,
A. Lingkup Kegiatan :
FASILITAS PENUNJANG
Bagian-bagian yang tercangkup dalam kegiatan ini
Meliputi :
1. Kegiatan perencanaan Teknik / stuktur terhadap
pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Green House
yang mencangkup tersedianya areal pembangunan
kontruksi,
B. Data Lokasi/Informasi :
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat
Komitmen maupun yang dicari sendiri, kesalahan
perencanaan/ kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari konsultan perencana.
3. Informasi perencanaan antara lain :
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perencanaan.
b. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan perencanaan teknis
konstruksi
c. Informasi lainnya.
C. Lingkup Pekerjaan Pembangunan Green House meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pembersihan Lokasi
3. Pekerjaan Struktur
4. Pembersihan sisa material
D. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
b. Penyusunan Pra Rencana
c. Pengembangan Rencana
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan
f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ,
dll)
.
E. Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Perencana adalah Berpedoman Pada Ketentuan
yang berlaku.
Lingkup tugas yang harus dilaksankanan oleh Konsultan
Perencana adalah meliputi perencanaan fisik di kota
Bandar Lampung yang terdiri dari :
Koordinasi dengan instansi terkait
Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan
data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
Menyusun pra rencana seperti program dan
konsep ruang, perkiraan biaya.
Penyusunan pengembangan rencana, antara lain
membuat :
a. Hasil Perencanaan Pembangunan Green Hose
yang dihasilkan memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil Perencanaan Pembangunan Green House
yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini,
seperti segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu yang akan diwujudkan dalam
perencanaan.
6.2. LOKASI PEKERJAAN
Lingkup wilayah pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Green House di Kota Bandar Lampung adalah wilayah
administratif Kota Bandar Lampung Kecamatan
Sukabumi.
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama 15
PELAKSANAAN
( Lima Belas ) hari kalender.
8. SPESIFIKASI : Pemilik Pekerjaan Perencanaan untuk Pembangunan Green
PELAKSANA
House di Kota Bandar Lampung ini mempersyaratkan
PEKERJAAN
spesifikasi sebagai berikut:
1. SBU Jasa Perencana Konstruksi
Subkualifikasi : K1
Kode Subklasifikasi : RE102
Subklasifikasi : Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi
Pondasi serta Struktur Bangunan
9. TENAGA : Untuk mencapai hasil yang diharapkan Pihak Konsultan
Perencana harus menyediakan tenaga Operator CAD/CAM
dalam suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga Operator CAD/ beserta
kualifikasinya minimal sebagai berikut:
1. Team Leader/Ketua Tim
Persyaratan Minimal :
- Pendidikan teknis dengan gelar Sarjana Teknik,
Arsistektur atau Desain, 1 (satu) Orang
- Pengalaman dalam bidang perencanaan minimal 1
(satu) tahun
- Mampu menggunakan komputer dengan baik serta
menguasai program perangkat lunak CAD.
10 KELUARAN PRODUK : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
YANG DIHASILKAN
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan
diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana
kerja konsultan perencana
b. Konsep skematik rencana teknis