KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN 3
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN 3
1. LATAR : Infrastruktur prasarana jalan di Kota Bandar Lampung merupakan salah
BELAKANG satu faktor pendukung untuk tercapainya sasaran pembangunan di Kota
Bandar Lampung. Untuk mewujudkan sasaran tersebut maka diperlukan
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Umum yang memadai
sehingga mempermudah kelancaran pelayanan pada masyarakat.
Selain beperan dalam kegiatan sosial ekonomi, jalan yang baik juga
menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang tepat dalam
penyelenggaraan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Umum sehingga dapat mendukung terwujudnya sasaran pembangunan
di Kota Bandar Lampung
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah terwujudnya Jalan yang
TUJUAN sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah didapatkannya hasil bangunan
Jalan yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini ialah
SASARAN pembangunan/peningkatan jalan.
4. PEMILIK : PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN 3 ini merupakan
PEKERJAAN pelaksanaan program kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar
Lampung sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Tahun 2023.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DAN Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota
PERKIRAAN Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023.
b. Total Pagu Anggaran perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pekerjaan konstruksi
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
Lingkup pekerjaan ini melaksanakan PEMBANGUNAN
JALAN LINGKUNGAN 3 yang tersebut di bawah ini : (tersebut
daftar pekerjaan di atas)
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
pekerrjaan ini ialah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/Aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4. Pekerjaan Utama pekerjaan ini ialah terdiri dari pekerjaan
Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Drainase, Perkerasan Berbutir,
Perkerasan Aspal, Pekerjaan Struktur, dan Pekerjaan Minor
Lainnya.
5. Penyedia Jasa pekerjaan ini wajib menerapkan dan
melaksanakan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
6.2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pelaksanaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
1 ini ialah tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung.
7. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN
PELAKSANAAN LINGKUNGAN 3 ini ialah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender atau 3
PEKERJAAN
(Tiga) bulan, terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi (yang telah dit
8. RENCANA :
wakil sah badan usaha) dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencan
KESELAMATAN
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
KERJA (RKK)
No Jenis / tipe Identifikasi bahaya
pekerjaan
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan lalulintas dalam perjalanan
mengangkut alat
2. Peralatan atau Material yang diangkut
terjatuh
Perkerasan 1. Terjadi iritasi kulit akibat uap panas
aspal 2. Terjadi gangguan lalulintas
3. Terkena material hotmix
9. SPESIFIKASI : Pemilik pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN 3 ini
mempersyaratkan Penyedia yang memiliki ketentuan berikut di bawah
PELAKSANA
ini :
PEKERJAAN
1. SBU - SI003 Jasa Pelaksana Untuk Kontruksi Jalan Raya (kecuali
jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara bandara
atau (BS 001) Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
/KLBI 42101.
2. Kualifikasi Usaha : Kualifikasi Kecil
10. TENAGA : Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
AHLI/TENAGA adalah sebagai berikut :
TERAMPIL
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat
yang akan dilaksanakan (Tahun) Kompetensi
Kerja
1. 1 (satu) orang Pelaksana 0 SKK - Pelaksana
Pekerjaan Jalan
2. 1 (satu) orang 0 Sertifikat Petugas
Petugas Keselamatan K3
Konstruksi
Personel perusahaan melampirkan CV atau referensi pengalaman
pekerjaan, photo copy ijazah, sertifikat kompetensi, dan KTP
10. JENIS : Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan Pemeliharaan/
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Umum ini adalah sebagai berikut :
PERALATAN
1. 1 (Satu) Unit Tandem Roller
2. 1 (Satu) Unit Asphalt Sprayer
3. 1 (Satu) Unit Three Wheel Loader Kap. 6 – 8 Ton
4. 1 (Satu) Unit Compresor Kap. 4000 – 6500 L/M
Peralatan yang diusulkan harus melampirkan bukti kepemilikan
peralatan untuk peralatan milik sendiri, melampirkan bukti pembayaran
Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan
status sewa beli atau melampirkan surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk
peralatan dengan status sewa. Melampirkan dukungan material HRS
yang memiliki AMP. Untuk AMP memiliki sertifikat layak operasi yang
masih berlaku.
Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan yang
11. LAPORAN :
dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN 1. Laporan Progres Pekerjaan dan Dokumentasi
Bandar Lampung, Maret 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PERMUKIMAN DI KAWASAN
STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
DEDY SUTIYOSO, S.T., M.T
Nip. 19740716 199503 1 004