PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Pulau Sebesi No. 89 Sukarame Telepon (0721) 7620289
BANDAR LAMPUNG 35131
Deskripsi Pekerjaan
Maksud dari kegiatan ini adalah :
Maksud dari Kegiatan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan /atau
Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat, yaitu:
1. Melakukan pemantauan dan pengambilan sampel air sungai untuk pemeriksaan
laboratorium terhadap sampel tersebut serta menganalisanya sebagai bahan
Informasi Peringatan Pencemaran air di Kota Bandar Lampung.
2. Melakukan pemantauan dan pengambilan sampel udara untuk pemeriksaan
laboratorium terhadap sampel tersebut serta menganalisanya sebagai bahan
Informasi Peringatan Pencemaran udara di Kota Bandar Lampung.
Tujuan kegiatan ini adalah :
Tujuan dari Kegiatan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran
dan /atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat, yaitu:
1. Mengetahui kondisi sungai yang digunakan sebagai objek pemantauan.
2. Mengetahui kualitas air dan udara sesuai Baku Mutu Lingkungan Hidup di Kota
Bandar Lampung.
3. Mendapat data kualitas air dan udara sesuai Baku Mutu Lingkungan Hidup
di Kota Bandar Lampung.
Sasaran utama dari kegiatan ini adalah :
Target atau sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Kegiatan Penanggulangan
Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan
Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan /atau Kerusakan Lingkungan Hidup
pada Masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Kualitatif
Persentase penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup kabupaten/kota sebesar 100%.
b. Kuantitatif
Tersedianya dokumen pemberian informasi peringatan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat sebanyak 1 dokumen.