KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
KEGIATAN :
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SUMUR BOR
SUMBER DANA : APBD 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Sumur Bor
1. LATAR : Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu upaya untuk menunjang
BELAKANG pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bandar Lampung, yang
pelaksanaanya dilaksanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Bandar Lampung. Pembangunan Infrastruktur sangat terkait dengan
Pemerataan Pembangunan beserta hasil-hasilnya, melalui Kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
di Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk meningkatkan
penyediaan air bersih sesuai dengan tuntutan masyarakat yang
diakibatkan oleh perkembangan / pertumbuhan ekonomi Kota Bandar
Lampung.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Sumur Bor ini adalah
TUJUAN terwujudnya penyediaan air bersih untuk masyarakat yang sesuai dengan
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
didapatkannya penyediaan air bersih untuk masyarakat yang berkualitas
dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
SASARAN Pembangunan Sumur Bor yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan.
4. PEMILIK : Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor di Kota Bandar Lampung ini
PEKERJAAN merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota
Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Tahun 2024.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
DAN konstruksi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
6. RUANG : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
LINGKUP
a. Pelaksanaan konstruksi pembangunan penyediaan sumur bor/air
bersih untuk masyarakat sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
7. LOKASI DAN : Kota Bandar Lampung dan jangka waktu pelaksanaan
WAKTU pekerjaan/pengadaan ini adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
PELAKSANAAN
terhitung sejak tanggal kontrak.
PEKERJAAN
No Pekerjaan Waktu
1 Pembangunan Sumur Bor 180 Hari
8. RENCANA : Penyedia menyampaikan pakta komitmen keselamatan konstruksi (yang
KESELAMATAN telah ditandatangani oleh wakil sah badan usaha) dan penjelasan
KERJA manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No Jenis / tipe pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan lalulintas dalam
perjalanan mengangkut alat
2. Peralatan atau Material yang
diangkut terjatuh
2 Pekerjaan tanah 1. Kecelakaan terkena alat gali
(galian, timbunan) (cangkul, balencong dll.) akibat
jarak antar penggali terlalu dekat
2. Kecelakaan akibat operasional alat
berat baik di tempat lokasi
pekerjaan, transportasi maupun
ditempat pembuangan
3. Kecelakaan akibat tumpukan bahan
galian
3 Pekerjaan pembuatan 1. Terjadi gangguan lalulintas
sumur bor kendaraan
2. Terkena pecahan batu
3. Terhirup debu
4 Pengembalian 1. Terkena cangkul pada saat
kondisi dan pekerjaan penggalian
minor 2. Tertabrak kendaraan
3. Terganggunya lalulintas umum
9. SPESIFIKASI : Pemilik Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor ini mempersyaratkan
PELAKSANA Penyedia yang memiliki Spesifikasi sebagai berikut :
PEKERJAAN 1. Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ).
2. SBU - Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan,
DAM dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI 001)
10. TENAGA AHLI : Personil atau Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan Pembangunan Talud ini adalah sebagai berikut :
1. 1 orang sebagai Pelaksana, pendidikan SMA/SMK sederajat,
memiliki SKT Pelaksana Saluran Irigasi.
2. 1 orang Personel K3, Pendidikan min. SMA/SMK sederajat
Melampirkan ijazah, sertifikat keahlian, dan KTP yang masih berlaku.
10. JENIS : Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan pekerjaan
PERALATAN Pembangunan Talud ini adalah sebagai berikut :
1. Mesin Bor
2. 1 unit Generator Set
Peralatan harus melampirkan bukti kepemilikan peralatan atau
melampirkan kontrak sewa peralatan dan bukti kepemilikan peralatan dari
yang menyewakan
11. LAPORAN : Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan yang
PELAKSANAAN dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia.
PEKERJAAN
Bandar Lampung, Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Daerah Kabupaten/Kota
BAHERAM, S.T., M.T.
NIP.19771004 200902 1 004