| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0668263866429000 | Rp 942,875,743 | - | |
| 0922908884423000 | Rp 782,733,124 | 1. Nama paket pekerjaan pada pasal 2 dan pasal 3 surat perjanjian sewa peralatan bukan untuk paket Perbaikan dan Revitalisasi bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Bandung ; 2. Bukti kuitansi pembelian kendaraan pick up D 8812 VK bukan atas nama Pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK | |
| 0313192999423000 | - | - | |
CV Azalia Sejahtera | 08*8**9****44**0 | - | - |
| 0813210044401000 | - | - | |
CV Rizki Putra Contractor | 0717533681401000 | - | - |
| 0749447512444000 | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - |
| 0315407809442000 | - | - | |
| 0715844999445000 | - | - | |
| 0924564941423000 | - | - | |
| 0853085827445000 | - | - | |
| 0732823034428000 | - | - | |
| 0022417935423000 | - | - | |
CV Bagja Jaya Laksana | 09*8**5****43**0 | - | - |
| 0022440382428000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0712414432429000 | - | - | |
| 0016122004429000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0210543088443000 | - | - | |
| 0827387473202000 | - | - | |
| 0027789361423000 | - | - | |
| 0825864424445000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0712660943419000 | - | - | |
| 0314487505423000 | - | - | |
| 0021614847445000 | - | - | |
| 0020642310421000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
Persada Alam | 0811034990439000 | - | - |
| 0402799605443000 | - | - | |
| 0313898322443000 | - | - | |
Rezky Kamara Utama | 0311944276003000 | - | - |
| 0311887533438000 | - | - | |
| 0749782116429000 | - | - | |
| 0016119752444000 | - | - | |
| 0625175021439000 | - | - | |
| 0661745612443000 | - | - | |
| 0012407995445000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - |
URAIAN TUGAS PENYEDIA JASA KONSTRUKSI Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan. Program kerja, termasuk jadwal pekerjaan secara detail. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud berupa kegiatan: a. Pekerjaan penambahan bangunan kantor baru b. Pekerjaan rehabilitasi kantor c. Pekerjaan penambahan bangunan ruang sita kendaraan; dan d. Pekerjaan kanopi ruang sidang tilang. Uraian Tugas Penyedia Jasa Konstruksi Tugas Penyedia Jasa Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri atas : A. Umum Penyedia Jasa Konstruksi dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh dengan baik dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas. B. Uraian Tugas Operasional Penyedia Jasa Konstruksi Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan secara garis besarnya yaitu : 1. Pekerjaan Persiapan a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pembangunan konstruksi. b. Membuat Time Schedule, Bar Chart, S-Curves dan Network Planning yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk memdapatkan persetujuan. 2. Pekerjaan Teknis Penyedia Jasa Konstruksi a. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings); c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau Manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya; d. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan; e. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; f. Kontrak kerja perencanaan konstruksi; g. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test); h. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; i. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3); j. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing); k. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing); l. Sertifikat Bangunan Gedung Hijau, dalam hal ditetapkan sebagai Bangunan Gedung Hijau; Membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi: m. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis; n. Melaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over); o. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi; p. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi; q. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi. 3. Konsultasi a. Melakukan konsultasi dengan Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan. b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian. d. Penyusunan laporan akhir pekerjaan konstruksi yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan. e. mekanikal elektrikal bangunan. f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.