URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : KOORDINASI PEMELIHARAAN PRASARANA DAN SARANA PELAYANAN
UMUM
Sub Kegiatan : Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal
yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum
Pengadaan : Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga – Motor Roda Tiga
Lokasi : Kantor Kelurahan Cihaurgeulis
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Kegiatan Koordinasi
Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi
dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana Pelayanan Umum yaitu Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda
Tiga – Motor Roda Tiga Kelurahan Cihaurgeulis.
Pemerintah Kota Bandung berupaya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
kepada public, oleh karena itu diperlukannya fasilitasi Kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan
Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pelayanan Umum yaitu Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga
– Motor Roda Tiga Kelurahan Cihaurgeulis. Hal ini dilaksanakan dengan harapan layanan
kepada public menjadi semakin baik dan nyaman terutama dalam penanganan kebersihan di
wilayah Kelurahan Cihaurgeulis. Dalam pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal Kendaraan
Bermotor Beroda Tiga – Motor Roda Tiga Kelurahan Cihaurgeulis ini diperlukan ketelitian serta
ketepatan baik ketepatan kualitas, kuantitas, waktu dan juga spesifikasi agar unit yang
dibutuhkan sesuai dengan yang direncanakan dan dapat memenuhi ketentuan teknis.
Ruang Lingkup Pengadaan :
Lingkup tugas Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga – Motor Roda Tiga
Kelurahan Cihaurgeulis berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Tahapan tahapan yang
akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan Non Teknis
Mengumpulkan keterangan yang diperlukan secara non teknis terkait pekerjaan;
Studi hasil Detail, serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2. Pekerjaan Persiapan Lapangan
Survei lokasi dan pengukuran;
Mobilisasi dan Demobilisasi;
Pelaporan, Dokumentasi.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Lokasi Pengadaan
Lokasi Pengadaan yaitu Kantor Kelurahan Cihaurgeulis.
Sumber Dana dan biaya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung TA. 2025, Total perkiraan
biaya yang diperlukan pada kegiatan ini dengan pagu anggaran (sudah termasuk PPN) kurang
lebih sebesar Rp. 48.840.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu
Rupiah) dan nilai Harga Perkiraan Sendiri/HPS (sudah termasuk PPN) sebesar Rp.
48.840.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
- K/L/D/I : Pemerintah Kota Bandung
- Satker/SKPD : Kelurahan Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler
- PPK : Agi Koswara, SE., M. AP
- Sub - Kegiatan : Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal
yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan
Umum
- Nama Pekerjaan : Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga – Motor Roda Tiga
Kelurahan Cihaurgeulis
Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan unit ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari, sejak
diterbitkanya SPMK dan/atau sampai berakhirnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi di
lapangan.
Keluaran Dan Produk Yang Dihasilkan
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan Pengadaan Barang dari Pemesanan Pengiriman hingga
proses pembayaran selesai.
Kualifikasi Badan Usaha
1. Memiliki Kualifikasi Bidang Usaha Kecil Subkualifikasi K1 dan Sertifikat Badan Usaha
Jasa Pelaksana Konstruksi.
2. Peserta Kualifikasi harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku;
Fasilitas-Fasilitas
Fasilitas dari Penyedia Jasa (Konsultansi) : Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan
dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan. (fasilitas tersebut dicantumkan dalam bill of quantity yang
diperoleh dari cara beli atau sewa).
PPK tidak menyediakan peralatan dan material. Fasilitas yang disediakan seperti listrik
kerja dan air kerja agar diperhitungkan biaya penggunaannya. Penyedia Jasa harus
mematuhi dan bekerjasama dengan personil yang ditunjuk oleh PPK.