➢ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
➢ Perda Kota Bandung No. 02/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
➢ Peraturan Peraturan Walikota Bandung No 215 Tahun 2019 tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
C. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Maksud dari kegiatan Program tersebut yang peruntukannya akan
digunakan untuk menunjang Fasilitasi Motor Roda Tiga di KELURAHAN CIBADUYUT
WETAN Kecamatan Bojongloa Kidul Kota bandung.
TUJUAN
➢ Fasilitasi Motor Roda Tiga dilingkungan KELURAHAN CIBADUYUT WETAN
Kecamatan Bojongloa Kidul.
D. RUANG LINGKUP
Dalam melaksanakan kegiatan Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan
Publik KELURAHAN CIBADUYUT WETAN harus berpedoman kepada jenis kegiatan
yang pada dasarnya meliputi seluruh bidang kegiatan yang mendukung upaya Pemerintah
Kota Bandung dalam Pembangunan Daerah dalam hal ini yaitu yang mencakup:
1. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga;
2. Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum.
Nama Kegiatan : Kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
Pelayanan Umum.
Sub Kegiatan : Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau
Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana Pelayanan Umum
Kode Rekening : 5.2.02.02.01.0005 (Belanja Modal Kendaraan Bermotor
Beroda Tiga)
Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran : Rp. 48.840.000,-
Lokasi : KELURAHAN CIBADUYUT WETAN