URAIAN SINGKAT
SATUAN KERJA DAERAH
KELURAHAN WATES KECAMATAN
BANDUNG KIDUL KOTA BANDUNG
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
NAMA PPK : DARMAWANSYAH, S.STP.
NAMA : Pembangunan Gapura Sederhana RW 04
PEKERJAAN Kelurahan Wates
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PPTK KELURAHAN WATES
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan pada hakekatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif, baik dalam
tataran perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Mengingat ruang lingkupnya yang sangat
luas, kegiatan pembangunan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan
harus dilakukan dan didukung oleh dunia usaha serta seluruh komponen masyarakat. Oleh karena
itu, hubungan kemitraan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat merupakan kata kunci yang sangat
strategis dan harus menjadi fokus perhatian terutama untuk memecahkan berbagai permasalahan
dalam pembangunan. Kemitraan yang dijalin dan dikembangkan tentunya harus berdasar pada aspek
dan posisi kesejajaran yang bersifat demokratis dan proporsional. Implikasinya adalah bahwa
pembangunan di kota Bandung harus direncanakan, dilaksanakan dan dikendalikan oleh seluruh
warga masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah dan dunia usaha.
Pembangunan masyarakat bersumber pada pandangan bahwa perubahan-perubahan
masyarakat dapat dicapai secara optimal bila ditempuh melalui partisipasi aktif yang luas dari
seluruh masyarakat tingkat paling bawah dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tindakan-
tindakan melalui keswadayaan masyarakat.
Proses pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada keswadayaan masyarakat dalam
pelaksanaan Pembangunan melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan di Kota
Bandung ini pada akhirnya diarahkan untuk memenuhi upaya peningkatan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) dan percepatan pembangunan melalui proses pemberdayaan di setiap Kelurahan se-
Kota Bandung.
B. DASAR HUKUM
➢ Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
➢ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberpa kali terakkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah ;
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ;
➢ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah ;
➢ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
➢ Perda Kota Bandung No. 02/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
➢ Peraturan eraturan Walikota Bandung No 215 Tahun 2019 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
C. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Maksud dari kegiatan Program tersebut yang peruntukannya akan digunakan
untuk menunjang Pembangunan Gapura Sederhana RW 04 Kelurahan Wates
Kecamatan Bandung Kidul Kota bandung.
TUJUAN
➢ Pembangunan Gapura Sederhana RW 04 Kelurahan Wates Kecamatan Bandung
Kidul.
D. RUANG LINGKUP
Dalam melaksanakan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan,
RW 04 Kelurahan Wates harus berpedoman kepada jenis kegiatan yang pada dasarnya
meliputi seluruh bidang kegiatan yang mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung
dalam Pembangunan Daerah dalam hal ini yaitu yang mencakup:
1. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat;
2. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Kode Rekening : 7.01.03.2.02.0002.5.1.02.01.01.0039
Tahun Anggaran : 2025
Pagu Anggaran : Rp. 18.180.900,-
TKDN
Urutan Spesifikasi Teknis Vol.1 Vol.2 Satuan
(%)
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
1 Masyarakat – Pembangunan Gapura Sederhana RW 04
Kelurahan Wates
1 Unit Pembangunan Gapura Sederhana
A 1 1 Unit 30,00%
Spesifikasi : Pembangunan Gapura Sederhana
Mata Pembayaran Pagu Anggaran
Belanja yang terdapat dalam DPA Kelurahan Wates
Kecamatan Bandung Kidul Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
18.180.900,-
Masyarakat – Pembangunan Gapura Sederhana RW 04 Kelurahan Wates
Tahun Anggaran 2025 : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat – Pembangunan Gapura Sederhana RW 04 Kelurahan Wates
Kode Rekening : 7.01.03.2.02.0002.5.1.02.01.01.0039
Jumlah 18.180.900,-
Total Nilai 18.180.900,-
E. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Adapun waktu pelaksanaan selama 14 (Empat Belas) Hari Kalender, Dimulai sejak dari
tanggal Surat Perintah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kelurahan
Wates Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung
Tabel Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
BULAN
NO KEGIATAN MARET
(MINGGU KE)
1 2 3 4
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat – Pembangunan
Gapura Sederhana RW 04 Kelurahan
Wates
1 Unit Pembangunan Gapura Sederhana
1
Spesifikasi : Pembangunan Gapura
Sederhana