URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan peran penting jalan dalam
mendorong perkembangan kehidupan bangsa, sesuai
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang jalan, pemerintahan
berkewajiban melakukan pembinaan yang menjurus
kearah profesionalisme dalam bidang pengelolaan
jalan, baik di pusat maupun daerah. Pencahayaan
jalan umum atau sering disebut Alat Penerangan Jalan
(APJ) merupakan aspek penting dalam penataan suatu
daerah/kota. APJ memiliki peranan sebagai pedoman
navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan
keamanan dan keselamatan pengguna jalan,
menambah unsur estetika, dan juga dapat
memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah.
Lampu Penerangan Jalan Umum sangat membantu
masyarakat dalam melaksanakan aktifitas, apalagi
disekitar Jalan Kota, yang sangat rawan.
Lampu penerangan jalan merupakan bagian dari
bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakan
(dipasang dikiri atau kanan jalan) dan atau di tengah
(median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan
maupun lingkungan sekitarnya. Alat Penerangan Jalan
(APJ) yang dipasang di Kota Bandung pada umumnya
berada pada ruas jalan utama sampai jalan lingkungan
adalah lampu penerangan yang bersifat publik yakni
APJ juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan,
keamanan juga keindahan.optimal dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat
proses penanganan gangguan atau kerusakan fasilitas
perhubungan yang memerlukan penanganan segera.
2. Waktu Pelaksanaan yang Waktu yang diperlukan adalah 2 bulan.
Diperlukan