PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BANDUNG
Jalan Caringin Nomor 103, Babakan Ciparay, Kota Bandung Telpon/Faksimili (022) 5410403
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN SEPTIC TANK INDIVIDUAL
KOTA BANDUNG 3 - 2025
Program : Program Kawasan Permukiman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di
Bawah 10 (sepuluh) Ha
Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh
Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Unit SKPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung
PA : Dudy Prayudi, S.T., M.T.
PPK : Zaimudin Ahmad
Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan Septic Tank Individual Kota Bandung 3- 2025
Lokasi : Kota Bandung
Tahun Anggaran : 2025
1. LINGKUP KEGIATAN DAN LINGKUP TUGAS
a. LINGKUP KEGIATAN
1. Secara garis besar lingkup Pekerjaan Pembangunan Septic Tank Individual
Kota Bandung 3 – 2025 sebagai berikut :
2. Tahap persiapan;
3. Tahap survei dan identifikasi lokasi penerima manfaat;
4. Tahap pembersihan lokasi (land clearing);
5. Tahap pembangunan unit septic tank individual (beserta kelengkapannya,
sesuai gambar dan petunjuk teknis);
6. Tahap pemasangan saluran pipa inlet dan outlet;
7. Tahap uji fungsi dan pemeriksaan kualitas pekerjaan;
8. Tahap finishing dan
9. Tahap pemeliharaan.
b. ORGANISASI PELAKSANA
Organisasi pelaksana untuk pelaksanaan pembangunan proyek ini adalah,
1. Direktur perusahaan sebagai penanggung jawab kegiatan;
2. Site manager/pelaksana lapangan;
3. Juru gambar/drafter;
4. Tukang sesuai dengan item pekerjaan dalam BOQ dan RAB.
c. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1. Menyusun program kerja meliputi jadwal pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal tenaga kerja, jadwal mobilisasi serta penggunaan peralatan;
2. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
3. Melaksanakan pekerjaan pembangunan unit septic tank individual di
lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
4. Melaksanakan pelaporan konstruksi fisik melalui rapat lapangan, laporan
harian, progres mingguan dan bulanan, laporan permasalahan lapangan dan
surat menyurat;
5. Membuat gambar yang sesuai pelaksanaan lapangan (as built drawing) yang
selesai sebelum serah terima 1 (pertama), setelah disetujui oleh konsultan
pengawas konstruksi;
6. Melaksanakan perbaikan kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi;
7. Melampirkan jaminan pemeliharaan, Jaminan pemeliharaan berlaku selama
180 (Seratus delapan puluh) hari kalender sejak berita acara serah terima
hasil pekerjaan diterbitkan oleh Dinas.
d. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari pelakasanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan
Septic Tank Individual Kota Bandung 3 – 2025 ini adalah terlaksananya
pembangunan septic tank individual di Kota Bandung sesuai dengan dokumen
DED perencanaan dan/atau addendum yang selesai tepat waktu, mutu, biaya,
memenuhi spesifikasi, anggaran biaya dan gambar yang direncanakan serta
tersusunnya dokumen-dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
terkait pelaksanaan tersebut.
e. Penutup
Uraian singkat pekerjaan ini sebagai panduan dalam Pekerjaan Pembangunan
Septic Tank Individual Kota Bandung 3 – 2025, diharapkan agar Pelaksana
Pekerjaan dapat memahami dan menginterpretasikan secara maksimal dan sesuai
dengan hasil perencanaan yang telah dilaksanakan.
Bandung, 21 Juli 2025
Mengetahui, Disusun Oleh,
PENGGUNA ANGGARAN (PA) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DUDY PRAYUDI, S.T., M.T. ZAIMUDIN AHMAD
NIP. 19750326 199901 1 001 NIP. 19841028 201502 1 003