PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KECAMATAN KIARACONDONG
KELURAHAN BABAKAN SURABAYA
Jl. Atlas IV No. 3 Tlp. (022)7200401 Bandung 40281
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA 2 LANTAI
Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Unit SKPD : Kelurahan Babakan Surabaya
KPA : Sabit Akdam,S.PDI.
PPK : Indra Wardiman,ST
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor -
Belanja Pembangunan Gedung Negara
sederhana 2 Lantai
Lokasi : Kota Bandung, Kecamatan Kiaracondong,
Kelurahan Babakan Surabaya
Tahun Anggaran : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG
NEGARA SEDERHANA 2 LANTAI
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini
berdasarkan dokumen identifikasi kebutuhan dan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan konstruksi
dengan identitas
Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi:
● Pekerjaan konstruksi umum
o Bangunan gedung
Pembangunan gedung kantor kelurahan merupakan salah
satu upaya untuk meningkatkan fasilitas sarana dan
prasarana dalam rangka mengoptimalkan fungsi pelayanan,
pemberdayaan, dan pembangunan. Dimana paket pekerjaan
konstruksi tersebut teridentifikasi kebutuhan
fungsi/kegunaan sebagai berikut:
Gedung kantor kelurahan mencakup seluruh layanan tugas
dan fungsi serta optimalnya paktor keandalan bangunan,
keamanan, ketepatan biaya, fungsi kegunaan, bentuk,
arsitektural, structural, ataupun aspek perencanaan lainnya.
Fokus pembangunan gedung kantor kelurahan dilakukan
bertahap dengan memprioritaskan bangunan utama untuk
menjaga berjalannya penyelenggaraan pemerintahan dengan
infrastuktur komplemen lainnya diadakan menyesuaikan
ketersediaan anggaran.
2. Maksud dan Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan
Tujuan
pengawasan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi
sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan
pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran
fisik dan tertib administrasi
3. Sasaran Jasa konsultan Pengawasan konstruksi atas pembangunan
Gedung Negara Sederhana 2 lantai Kantor Kelurahan Babakan
Surabaya, meliputi :
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan struktur beton
4. Pekerjaan struktur atap dan penutup atap
5. Pekerjaan Dinding
6. Pekerjaan Adukan dan plesteran
7. Pekerjaan pengecatan
8. Pekerjaan plafond
9. Pekerjaan Lantai
10. Pekerjaan kusen aluminium
11. Pekerjaan saniter
12. Pekerjaan pemipaan
13. Pekerjaan Instalasi listrik
4. Lokasi Jl. Atlas IV No. 3 kelurahan Babakan Surabaya kecamatan
Pekerjaan Kiaracondong Kota Bandung
5. Sumber Pendapaan Asli Daerah (PAD) Kode Rekening
Pendanaan 7.01.01.2.07.0009.5.2.03.01.01.0001
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi INDRA WARDIMAN, ST.
Pejabat Satuan Kerja :
Pembuat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Komitmen
Data Penunjang2
Kondisi geografis di sekitar lokasi kerja di kelurahan Babakan
7. Data Dasar
Surabaya kecamatan Kiaracondong Kota Bandung
a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
8. Standar Teknis
Bangunan Gedung
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-
gedung
9. Studi-Studi 1. Hasil perancangan konsultan perencanaan pembangunan
Terdahulu gedung sedehana 2 lantai kantor kelurahan Babakan
Surabaya (Design Engineering Detail (DED))
10. Referensi a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.
Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Tahap persiapan, meliputi :
Pekerjaan
i. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat
melewati tahun anggaran dan merupakan layanan
purna jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over).
Dengan tahapan pekerjaan:
Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over)
pekerjaan konstruksi
Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi
tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final
hand over) pekerjaan konstruksi, dimana dalam tahap
pengawasan masa pemeliharaan tidak ada pembayaran
kembali.
12. Keluaran3 a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung
yang diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
a) Laporan harian
b) Laporan mingguan
c) Laporan bulanan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
d) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
e) Laporan akhir pekerjaan perencanaan
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan
b) Pekerjaan tambah kurang
c) Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing)
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
13. Peralatan, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
Material, Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
Personel dan konsultan.
Fasilitas dari
b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang
Pejabat
untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya.
Pembuat
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna
Komitmen
jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan
data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff
Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
14. Peralatan dan a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
Penyedia Jasa tugas konsultansi.
Konsultansi
b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa:
a. Akomodasi dan ruangan kantor
b. Kendaraan roda empat dan roda dua
c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d. Computer dan printer dan peralatan elektronik
penunjang perencanaan
e. Peralatan laboratorium
f. Dan peralatan lainnya
15. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Kewenangan pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
Penyedia Jasa instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
16. Jangka Waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai
Penyelesaian Kerja
Pekerjaan
17. Persyaratan 1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih
Dan Kualifikasi berlaku dengan sistem pendaftaran online (OSS - Online
Pekerjaan Single Submission), dengan klasifikasi kecil bidang sipil;
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
kualifikasi kecil pada klasifikasi Pengawasan Rekayasa
dengan sub klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) KLBI 71102;
3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
menjalani sanksi pidana;
4. Tidak masuk dalam daftar hitam baik untuk salah satu
dan/atau semua pengurus dan untuk badan usahanya.
Sebagai aspek legal penyedia harus membuat surat
pernyataan bermaterai;
5. Memiliki pengalaman pada sub bidang Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung;
6. Memiliki tenaga ahli/teknisi/terampil dengan kualifikasi
keahlian sesuai dengan LDP;
7. Memenuhi kewajiban perpajakan dengan melampirkan
salinan NPWP dan SPT pajak tahun 2025, untuk masa
pajak tahun 2024; dan
8. Akta pendirian dan perubahan perusahaan.
18. Personel Jumlah
Posisi Kualifikasi Orang
Bulan
Tenaga Ahli :
Team Leader • Pendidikan minimal S1 1 OB
Ahli Muda (Teknik Sipil) (Intermi
ten)
• Bidang keahlian Gedung
• Pengalaman kerja
profesional/efektif minimal 1
tahun (12 bulan)
• Kualifikasi Ahli
• SKK Ahli Bidang Keahlian Ahli
Teknik Bangunan Gedung
(SKKNI 192-2016)
Ahli Muda • Pendidikan minimal S1 3 OB
(Teknik Sipil)
• Bidang keahlian Gedung
• Pengalaman kerja
profesional/efektif minimal 1
tahun (12 bulan)
• Kualifikasi Ahli
• SKK Ahli Bidang Keahlian Ahli
Teknik Bangunan Gedung
(SKKNI 192-2016)
Tugas masing-masing tenaga ahli ditentukan sebagai berikut:
Ahli Muda, bertugas:
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran
atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setia pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
Ahli Muda, bertugas:
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai
dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
19. Jadwal Tahapan No. Kegiatan Durasi
Pelaksanaan
Pekerjaan 1. Tahap persiapan Hari ke 1 sampai
10
2. Tahap pelaksanaan Hari ke 1 sampai
pengawasan 90
3 Tahap serah terima Hari ke 90
pertama
4 Tahap serah terima akhir Hari ke 90 atau
BAST PHO sampai
6 bulan
Laporan
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan
Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi
tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
21. Laporan Laporan Bulanan memuat :
Bulanan
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh)
hari pada bulan berikutnya diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
22. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan: tidak diperlukan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __
(__________) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
__ (__________) buku laporan.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
berupa:
a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang
diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
a. Laporan harian
b. Laporan mingguan
c. Laporan bulanan
d. Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
e. Laporan akhir pekerjaan perencanaan
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
a. Perubahan pekerjaan
b. Pekerjaan tambah kurang
c. Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan
cakram padat (compact disc).
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa
konsultansi lain
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
a. Kesesuaian dengan Permen PUPR No. 10 tahun 2021
b. Atas izin tertulis Pejabat Pembuat Komitmen
27. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
seperti tersebut pada ruang lingkup pekerjaan
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 22 September 2025
Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor -
Belanja Pembangunan Gedung Negara sederhana 2 lantai Kelurahan Babakan
Surabaya Kecamatan Kiaracondong,Kota Bandung
Pejabat Pembuat Komitmen
Indra Wardiman, ST.
NIP. 197904182010011001