1. LATAR BELAKANG
Belanja Jasa Tenaga Ahli DED Kelurahan Cibaduyut Wetan (Perencanaan Pra-
Design & Perhitungan Struktur) merupakan bagian penting dalam proses
penyusunan dan pelaksanaan pembangunan fisik, khususnya dalam memastikan
bahwa setiap perencanaan bangunan atau kawasan memenuhi standar teknis,
estetika, dan fungsionalitas yang dibutuhkan. Kegiatan ini diperlukan untuk
menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan
pelaksanaan konstruksi, serta untuk meminimalisir risiko kesalahan teknis dan
pemborosan anggaran. Dengan melibatkan tenaga ahli yang profesional dan
berpengalaman di bidang arsitektur, pelaksanaan jasa konsultansi ini diharapkan
mampu mendukung tercapainya hasil pembangunan yang efisien, efektif, dan
berkelanjutan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
✓ Maksud dari kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli DED Kelurahan Cibaduyut
Wetan (Perencanaan Pra-Design & Perhitungan Struktur) adalah untuk
menyediakan layanan perencanaan teknis arsitektural yang profesional
sebagai dasar penyusunan detail Engineering Design tahapan Perencanaan
pelaksanaan pembangunan fisik yang efektif dan efisien.
✓ Tujuan yang ingin dicapai adalah :
1) Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen perencanaan Pra
Design yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan fungsi
bangunan serta standar teknis yang berlaku
3. TARGET DAN SASARAN
• Target dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen P r a - D e s i g n
perencanaan teknis Gedung Kantor Kelurahan Cibaduyut Wetan , sesuai
dengan kondisi gedung di tahun 2025;
• Sasaran dari pekerjaan ini adalah :
Memastikan desain yang dihasilkan mampu mendukung aspek estetika,
keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan, serta meminimalisir
risiko perubahan desain dan pembengkakan biaya pada tahap konstruksi
4. LOKASI PEKERJAAN
Rencana lokasi pekerjaan berada di Kelurahan Cibaduyut Wetan Kecamatan
Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
5. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
Sumber dana yang dipakai untuk membiayai pengadaan jasa tenaga ahli ini
berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, melalui DPA - SKPD
Kelurahan Cibaduyut Wetan Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, Tahun
Anggaran 2025, dengan nomor kode rekening kegiatan : 7.01.01.2.09.0009.
5.1.02.02.01.0029.
Mekanisme pembayaran pekerjaan selanjutnya akan diatur dalam surat
perjanjian Jasa Konsultan Individual – Perencanaan DED Kantor Kelurahan
Cibaduyut Wetan, yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan
2025
konsultan/penyedia jasa dengan pagu sebesar Rp 48.329.400,- (Empat Puluh
Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah).
6. ORGANISASI PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan
sub-kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya,
berada di unit SKPD Kelurahan Cibaduyut Wetan Kecamatan Bojongloa Kidul Kota
Bandung, di bawah Pemerintah Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan
Singgasana Raya No. 127a Bandung, dengan pekerjaan berupa Jasa Tenaga Ahli
– Surveyor – Tenaga Ahli Konstruksi.
7. DASAR KETENTUAN DAN PERATURAN
Ketentuan peraturan perundangan, standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku yang digunakan dalam kegiatan ini antara lain :
Ketentuan standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan ;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
2025
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
31/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan DED
Gedung Kantor Kelurahan Cibaduyut Wetan adalah sebagai berikut :
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan termasuk jadwal dan persiapan
pelaksanaan;
b) Melakukan studi literatur terhadap teori, kebijakan dan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan peraturan perencanaan bangunan;
c) Melakukan survei primer maupun sekunder (literatur, hasil studi) mengenai
metode dan prosedur pekerjaan DED Gedung Kantor Kelurahan Cibaduyut
Wetan;
d) Menyusun dokumen perencanaan teknis berupa Konseptual Arsitektur dan
Gambar Basic Design, Laporan Perhitungan Struktur, dan Laporan Penyelidikan
Tanah.
Secara umum, tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Hasil analisis yang dihasilkan harus dapat mengakomodir batasan - batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
dokumen yang akan dihasilkan;
b. Hasil analisis yang dihasilkan harus memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis yang berlaku;
c. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang
ditetapkan;
d. Konsultan berkewajiban menyusun laporan pekerjaan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang ditetapkan
dalam Kerangka Acuan Kerja;
e. Hak cipta dari hasil pekerjaan ini sepenuhnya menjadi milik Dinas
dalam hal ini Kelurahan Cibaduyut Wetan Kecamatan Bojongloa Kidul Kota
Bandung.
f. Melakukan Konsultasi dan Koordinasi dengan Adbang terkait tipologi design
bangunan
g. Melakukan Pendampingan dalam proses penerbitan Keterangan Rencana
Kota (KRK) dan Informasi Rencana Kota (IRK)
9. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah dokumen
Konseptual Arsitektur dan Gambar Basic Design, Laporan Perhitungan Struktur,
dan Laporan Penyelidikan Tanah.
2025