PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS JAJAWAY
JL Pratista Timur VIII No.43 Bandung 40291
Telp. 08174116234 email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN OBAT-OBATAN
Bagian Farmasi Puskesmas dituntut agar dapat memberikan
pelayanan dalam hal pengelolaan obat semaksimal mungkin kepada
masyarakat, sehingga tercapai tujuan terciptanya derajat kesehatan yang
optimal. Pengelolaan obat di Bagian Farmasi, meliputi: perencanaan,
pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penggunaan obat dengan hasil
akhir memberikan pelayanan obat serta bahan dan alat kesehatan habis
pakai. Kegiatan Pengadaan Obat-Obatan adalah merupakan kegiatan rutin
yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Jajaway untuk pemenuhan
kebutuhan obat di Puskesmas dalam rangka pelayanan kesehatan dasar di
Puskesmas.
Setiap tahun pemenuhan kebutuhan akan obat meningkat seiring
dengan bertambahnya jumlah penduduk, dalam usulan anggaran UPTD
Puskesmas Jajaway agar anggaran obat sesuai dengan kebutuhan meskipun
hal itu belum bisa terlaksana. Bagian Farmasi mempunyai tugas melakukan
pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan dalam rangka pelayanan
kesehatan di Puskesmas. Dalam melakukan tugas tersebut, Bagian Farmasi
Puskesmas menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengadaan,
penyimpanan, pemantauan mutu, pendistribusian, pemusnahan,
pencatatan dan pelaporan serta evaluasi.
Tujuan penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan adalah untuk
Memelihara mutu obat, Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung
jawab, Menjaga kelangsungan persediaan, dan Memudahkan pencarian serta
pengawasan. Proses pengadaan barang dimulai bulan Oktober 2024 dengan
perkiraan selesai barang sudah ada di lokasi / diserah terimakan terakhir
kali bulan September 2024. Penyerahan dilakukan bertahap, yaitu bulan di
bulan Oktober. Kegiatan dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.