| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0853452480429000 | Rp 198,340,000 | 66.39 | 86.39 | - | |
| 0023331226441000 | Rp 199,053,000 | 64.6 | 84.53 | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017089699429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan | |
PT Digital Imaging Geospatial | 0312330378429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan |
| 0814965190429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan | |
| 0017677824429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian | |
PT Tjipta Artha Wiratama | 06*6**8****29**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan |
CV Perkasa Jati Abadi | 09*3**5****21**0 | - | - | - | - |
CV Golden Tulip Teknik | 04*4**2****44**0 | - | - | - | - |
| 0710800772429000 | - | - | - | - | |
| 0738018795614000 | - | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | - | |
CV Dna Putra Karta | 03*7**1****21**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP
Padalarang
Pada dasarnya perkembangan suatu wilayah secara faktual dapat berubah sesuai
dengan kecepatan, dinamika, atau pola perkembangan kegiatan masyarakat setempat dan/atau
pengaruh perkembangan wilayah sekitarnya yang tentunya akan memberikan kontribusi
terhadap upaya kegiatan penataan ruang, terutama pada aspek perencanaan ruang guna
mengantisipasi segala bentuk kecenderungan perkembangan wilayah. Dalam rangka menjawab
tuntutan pembangunan dan perkembangan keadaan, rencana tata ruang harus disusun serta
ditinjau kembali secara berkala atau sesuai kebutuhan. Ditambah lagi dengan adanya
perubahan aturan yang menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian rencana tata ruang
dengan peraturan yang ada.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah
birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan
berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single
Submission (OSS). Oleh karena itu, urgensi percepatan penyediaan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) telah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaran Penataan Ruang untuk mendorong peningkatan ekosistem inventasi kegiatan
berusaha dan membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin
pemanfaatan ruang.
Pada Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat telah menyusun Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kecamatan Padalarang. Namun dalam prosesnya belum mendapatkan berita
acara rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan latar
belakang tersebut, pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP Padalarang harus
segera dilaksanakan sebagai syarat permohonan persetujuan substansi sesuai dengan amanat
dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan
dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR), Serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi.
A. Pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP Padalarang berpedoman pada
landasan hukum sebagai berikut:
B. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
C. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
E. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
F. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
G. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi
Geospasial;
H. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik;
I. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan
Korupsi;
J. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan
dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, Kota dan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi;
K. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
(SPPR);
L. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan
Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan
Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;
M. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Geospasial;
N. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042;
O. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024-2044; dan
P. Peraturan-peraturan terkait lainnya.
Mengadakan persiapan pelelangan/seleksi, seperti membantu PPK didalam menyusun
dokumen pelelangan/seleksi dan membantu panitia pengadaan menyusun program dan
pelaksanaan pengadaan.
Membantu panitia pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, menyusun kembali
dokumen pelelangan/seleksi dan melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi
seleksi/pelelangan ulang.
Pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP Padalarang dimaksudkan untuk
menjadi dasar dalam pekerjaan RDTR Kecamatan Padalarang. Tujuan dari kegiatan ini adalah
tersusunnya dokumen peta dasar dan terbitnya rekomendasi peta dasar RDTR Padalarang oleh
Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sasaran dari pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP Padalarang adalah:
1. Tersusunnya peta dasar RDTR Kecamatan Padalarang; dan
2. Terbitnya rekomendasi peta dasar RDTR Kecamatan Padalarang dari Badan Informasi
Geospasial (BIG).
Lokasi pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP Padalarang berada di
Kecamatan Padalarang.
Pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP Padalarang terdiri dari dua tahapan
meliputi:
1. Penyusunan peta dasar RDTR Kecamatan Padalarang;
2. Perolehan berita acara asistensi dan rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi
Geospasial (BIG).
Pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP Padalarang dalam
waktu 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak keluarnya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Laporan yang harus diselesailan dalam pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di
WP Padalarang meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan pada pekerjaan ini adalah laporan tentang latar belakang kegiatan,
tujuan dan sasaran kegiatan, serta proses penentuan deliniasi perencanaan RDTR.
Laporan ini dibuat 5 (lima) eksemplar dengan kertas format ukuran A4.
2. Laporan Antara
Laporan Antara memuat hasil pengolahan data/kompilasi data. Laporan ini dibuat 5 (lima)
eksemplar dengan kertas format ukuran A4.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir pada pekerjaan ini adalah laporan lanjutan dari Laporan Antara dan
pembahasan tentang proses penyusunan peta dasar beserta lampirannya (berita acara
asistensi BIG dan rekomendasi BIG). Laporan ini dibuat 5 (lima) eksemplar dengan kertas
format ukuran A4.
untuk narasi dan ukuran A3 untuk peta. Semua peta dan gambar dicetak berwarna.
4. Album Gambar
adalah kumpulan peta yang disusun dalam bentuk album dicetak menggunakan kertas
ukuran A3 dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
5. Hardisk
Eksternal 2 TB sebanyak 2 (dua) buah yang berisi softfile seluruh laporan dan peta dengan
format Ms. Word dan PDF untuk dokumen laporan, JPG, SHP, dan GDB untuk data
pemetaan.
Biaya pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kecamatan di WP Padalarang ini bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 199.787.500,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh
Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Seluruh kepemilikan data dan hasil kegiatan sebagaimana dicantumkan dalam KAK ini
diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat.
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
lanjut oleh Konsultan sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai
dengan yang diharapkan.