DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BANDUNG BARAT
`
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTASI PENYUSUNAN RENCANA INDUK
SISTEM PENGOLAHAAN AIR LIMBAH (RISPAL)
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTASI PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM
PENGOLAHAAN AIR LIMBAH (RISPAL)
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN 2024
I. LATAR BELAKANG
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM) mengamanatkan penyediaan pelayanan pengolahan air
limbah domestik sebagai salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM
pekerjaan umum daerah. Diperjelas melalui Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29 tahun
2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dimana Rumah Tangga yang termasuk
dalam wilayah pelayanan pengolahan air limbah domestik, terutama
diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan
berdomisili pada area berisiko pencemaran air limbah domestik dan
dekat badan air.
Berdasarkan hal tersebut, dinilai perlu dilaksanakan penyusunan
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang
terpadu dimana fokus kajian mencakup seluruh wilayah di Kabupaten
Bandung Barat mengingat kegiatan merupakan amanat dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2017 tentang Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik.
Besar harapan kami, melalui Penyusunan Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Bandung Barat ini juga
muncul sejumlah kebijakan dan strategi yang dapat diimplementasikan
dalam upaya peningkatan akses air limbah domestik di Kabupaten
Bandung Barat khususnya yang merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
memiliki pedoman dalam penyelenggaraan SPALD berdasarkan
| 1
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
perencanaan yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan terpadu dengan
sektor terkait lainnya.
Adapun tujuan dari pekerjaan ini ialah agar Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat memiliki Rencana Induk penyelenggaraan SPALD yang
terarah, terpadu, sistematis, sesuai karakteristik lingkungan dan sosial
ekonomi masyarakat, serta tanggap terhadap kebutuhan pemangku
kepentingan (pemerintah, swasta, pelaku usaha, dan/atau masyarakat).
III. SASARAN
Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut diatas, sasaran kegiatan yang
akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya
dokumen Rencana Induk penyelenggaraan SPALD Kabupaten Bandung
Barat untuk menjadi bahan penyusunan Peraturan Bupati tentang
penyelenggaraan SPALD di Kabupaten Bandung Barat, diantaranya yaitu
:
1) Terinventarisirnya data kondisi SPALD saat ini di Kabupaten Bandung
Barat baik dari segi teknis maupun non teknis.
2) Tersedianya analisis gambaran kondisi SPALD eksisting.
3) Tersusunnya isu-isu strategis penyelenggaraan SPALD.
4) Tersusunnya kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPALD di
Kabupaten Bandung Barat.
5) Tersusunnya rencana program penyelenggaraan SPALD baik jangka
pendek (1-2 tahun), jangka menengah (sampai dengan 5 tahun)
maupun jangka Panjang (sampai dengan 20 tahun).
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi yang menjadi fokus kajian untuk pekerjaan ini adalah seluruh
wilayah Kabupaten Bandung Barat yang terdiri dari 16 Kecamatan, yaitu
:
(1) Kecamatan Rongga
(2) Kecamatan Gununghalu
(3) Kecamatan Sindangkerta
(4) Kecamatan CIlilin
(5) Kecamatan Cihampelas
| 2
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
(6) Kecamatan Cipongkor
(7) Kecamatan Batujajar
(8) Kecamatan Saguling
(9) Kecamatan Cipatat
(10) Kecamatan Padalarang
(11) Kecamatan Ngamprah
(12) Kecamatan Parongpong
(13) Kecamatan Lembang
(14) Kecamatan Cisarua
(15) Kecamatan Cikalong Wetan
(16) Kecamatan Cipeundeuy
V. SUMBER PENDANAAN
Pagu dana yang tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa
Konsultasi Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengolahaan Air Limbah
(RISPAL) Kabupaten Bandung Barat adalah sebesar Rp. 699.361.500
(Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu
Ribu Lima Ratus Rupiah) termasuk PPN dengan sumber dana APBD
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat.
VI. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana
Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) Kabupaten
Bandung Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Bandung Barat, yaitu :
Nama : Rilvihadi Zain, ST., MM
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
VII. DATA PENUNJANG
Data Penunjang kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana
Induk Sistem Pengolahaan Air Limbah (RISPAL) Kabupaten Bandung
Barat, terdiri dari :
Data Dasar :
| 3
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
a) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bandung Barat Tahun 2009-2029;
b) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 14 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018 – 2023;
c) Kajian Mengenai Air Limbah Domestik terdahulu dengan tidak
menutup kemungkinan adanya perubahan penggunaan data
terbaru yang bersumber dari Dinas/Instansi lain yang berkompeten.
Standar Teknis :
Standar Teknis terkait kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) ini,
tidak terbatas pada standar teknis berikut, yaitu Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, SNI, RSNI dan standar
teknis lainnya yang terkait sektor Air Limbah.
Referensi Hukum
Peraturan-peraturan yang melandasi kegiatan Belanja Jasa Konsultansi
Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
(RISPALD) ini, dan tidak terbatas pada peraturan berikut, yaitu:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Pelayanan Minimal;
| 4
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Sistem Pengolahan Air Limbah
Domestik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 29/PRT/M/2018
Tentang Penerapan Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
Aturan–aturan lainnya yang terkait dengan perumahan dan
kawasan permukiman.
VIII. RUANG LINGKUP
Lingkup Kegiatan
Kegiatan yang harus dilakukan dalam kegiatan Belanja Jasa Konsultansi
Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
(RISPALD) ini sekurang-kurangnya meliputi :
1. Studi literatur untuk mempelajari peraturan perundangan
terkait dan hasil studi sebelumnya yang terkait;
2. Melaksanakan koordinasi, mengumpulkan data dan konsultasi
kepada instansi terkait;
3. Menganalisis kondisi eksisting SPALD di Kabupaten Bandung Barat
baik dari sisi operasional, pengelolaan, kelembagaan, dan lainnya;
4. Melaksanakan survei sosial dan kemasyarakatan;
| 5
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
5. Menyusun proyeksi kebutuhan SPALD berdasarkan hasil survey
kebutuhan nyata (real demand survey), kriteria dan standar
pelayanan;
6. Menyusun rencana penyelenggaraan SPALD Kabupaten Bandung
Barat disertai indikasi pembiayaan dan rencana kelembagaannya;
7. Menyusun rencana program dan identifikasi investasi dari
berbagai sumber;
8. Menyusun rencana pemberdayaan Masyarakat dalam
pengelolaan SPALD;
9. Melaksanakan kajian keterpaduan perencanaan
penyelenggaraan SPALD dengan sektor lainnya;
10. Menyusun draft rancangan peraturan yang dibutuhkan
yang siap ditindaklanjuti dengan penetapan oleh pejabat yang
berwenang;
11. Pelaporan.
Keluaran
Keluaran/output yang diharapkan dari penyusunan dokumen
ini sekurangnya terdiri dari:
1. Rencana Umum, yang meliputi:
a) gambaran umum daerah dan kawasan rencana;dan
b) kondisi wilayah baik fisik maupun non fisik.
2. Standar dan Kriteria Pelayanan
Standar pelayanan SPALD ditentukan berdasarkan jenis pelayanan,
mutu pelayanan, dan penerima layanan yang akan diterapkan di
wilayah perencanaan. Kriteria pelayanan mencakup kriteria teknis
yang digunakan dalam SPALD sesuai standar pelayanan yang akan
diterapkan.
3. Rencana Penyelenggaraan SPALD di Kabupaten Bandung Barat
Rencana penyelenggaraan SPALD didasarkan pada:
a) RTRW, RDTR, dan RTR-KSN
b) RPJP Nasional/Provinsi/Kabupaten;
c) RPJM Nasional/Provinsi/Kabupaten;
d) analisis kondisi wilayah dan kawasan perencanaan SPALD;
| 6
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
e) analisis kondisi penyelenggaraan SPALD saat ini, termasuk
permasalahan dan potensi dalam penyelenggaraan SPALD;
f) analisis keterpaduan penyelenggaraan SPALD dengan
prasarana dan sarana umum dan utilitas;
g) analisis isu strategis dalam penyelenggaraan SPALD jangka
panjang 20 (dua puluh) tahun perencanaan;
h) penentuan kebijakan dan strategi penyelenggaran SPALD jangka
panjang, menengah, dan pendek untuk daerah dan kawasan
perencanaan; dan
i) penentuan program dan kegiatan dalam
penyelenggaraan SPALD jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek.
4. Indikasi dan Sumber Pembiayaan
Indikasi dan sumber pembiayaan berupa besaran biaya
penyelenggaraan SPALD jangka panjang, jangka menengah, jangka
pendek, dan sumber pembiayaan (APBN, APBD, pelaku usaha,
dan/atau masyarakat).
5. Rencana Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
Rencana kelembagaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan
SPALD antara lain meliputi bentuk kelembagaan, struktur organisasi,
dan tata kerja disertai kebutuhan SDM.
6. Rencana Legislasi/Peraturan
Rencana legislasi berupa kebutuhan peraturan serta draft rancangan
peraturan dimaksud.
7. Rencana Pemberdayaan Masyarakat
Rencana pemberdayaan masyarakat merupakan rencana untuk
meningkatkan pemahaman, keterlibatan, komitmen dan sinergi
masyarakat dalam menyelenggarakan SPALD.
Peralatan Material, Personl dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen akan menyediakan fasilitas berupa:
a. Data
| 7
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
Pengguna Jasa memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang ada
pada pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.
b. Fasilitas rapat
PPK akan memfasilitasi ruang rapat untuk pembahasan laporan
sebagaimana yang diperlukan oleh Pengguna Jasa. Biaya rapat
diperhitungkan dalam penawaran.
c. Tim Teknis
Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis dimana penyedia jasa
dapat berkonsultansi dengan Tim terkait dalam rangka
pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan.
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas guna menunjang kelancaran
pelaksanaan kegiatan yang dimasukkan dalam biaya penawaran,
minimal untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Akomodasi bagi tenaga profesional harus disediakan oleh penyedia
jasa dengan dan memperhitungkan semua biaya pengeluaran yang
akan dimasukkan dalam biaya penawaran.
b. Mampu menyediakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda
dua dengan cara sewa minimal untuk mobilisasi personil dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan.
c. Mampu menyediakan fasilitas penunjang berupa alat tulis kantor
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.
d. Rapat Pembahasan laporan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan minimal 3 kali sesuai tahapan pelaporan
(Pendahuluan, Antara dan Konsep Laporan Akhir)
- menyediakan bahan untuk rapat baik softcopy dan hardcopy
(handout) untuk peserta rapat
e.
Untuk hasil pekerjaan penyedia wajib menyusun dalam bentuk
dokumen pelaporan paling sedikitnya meliputi: Laporan
Pendahuluan sebanyak 5 (lima) Buku, Laporan Antara sebanyak 5
(lima) Buku, Konsep Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) buku,
Laporan Akhir sebanyak 10 (sepuluh) Buku, Album Gambar
sebanyak 10 (sepuluh) Buku, Executive Summary sebanyak 15
(Lima Belas) Buku, serta laporan dalam SSD 1 TB sebanyak 1 unit.
| 8
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Membantu Pelaksana Kegiatan dalam rangka Belanja Jasa Konsultasi
Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengolahaan Air Limbah (RISPAL)
Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2024. Penyedia jasa
memiliki kewajiban sebagai berikut :
Menjalani kontrak yang telah ditandatangani bersama untuk
mencapai tujuan kegiatan tersebut. Teknis dan Jadwal pelaksanaan
kegiatan, administrasi umum, administrasi keuangan dilaksanakan
sesuai jadwal yang telah disepakati;
Team Leader dan Tenaga Ahli yang terlibat dalam setiap tahapan
penysunan pekerjaan terkait diwajibkan hadir dalam setiap diskusi.
Bekerja secara profesional, sehingga dapat memenuhi standar
profesi yang baik;
Bekerja untuk kepentingan PPK yang mewakili Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan kontrak kerja;
Menjaga kerahasiaan Negara untuk kepentingan pemerintah
dan kemaslahatan Masyarakat Kabupaten Bandung Barat;
Dalam pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain maupun
daerah, penyedia jasa dapat didampingi oleh pegawai instansi
pemberi tugas.
Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu pelaksanaan yang disediakan untuk menyelesaikan Belanja Jasa
Konsultasi Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengolahaan Air Limbah
(RISPAL) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2024 ini adalah
120 (seratus dua puluh) hari Kalender.
Kebutuhan Personil
Kebutuhan tenaga ahli dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa
Konsultasi Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengolahaan Air Limbah
(RISPAL) Kabupaten Bandung Barat, minimal terdiri dari tenaga ahli
dan tenaga pendukung sebagai mana tabel dibawah ini.
| 9
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
Kualifikasi
Kode Jumlah
Posisi Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Kualifikasi OB
Pendidikan
Tenaga Ahli
Ahli Madya,
spesifikasi
Ahli,Perencana
Wilayah dan
Team Leader Sarjana Planologi/Perencanaan
Kota/Ahli Madya 5 tahun PWK.01.002.8 4
(1 org) Strata 2 Wilayah dan Kota
Perencana Tata
Ruang Wulayah
dan Kota -
Jenjang 8
Ahli Muda,
spesifikasi Ahli
Perencana Teknik
Sanitasi dan
Ahli Teknik T. Lingkungan/ T. Limbah/Ahli
Sarjana
Lingkungan Penyehatan Muda Perencana 4 tahun TTL.03.001.7 4
Strata 1
(1 org) Lingkungan Sistem Sanitasi
Lingkungan (Air
Limbah
Pemukiman) –
Jenjang 7
Ahli Muda,
spesifikasi Ahli
Ahli Teknik Teknik Bangunan
Bangunan Sarjana Gedung
Teknik Sipil 4 tahun SIP.01.001.7 4
Gedung (1 Strata 1 /Ahli Muda
org) Teknik Bangunan
Gedung - Jenjang
7
Ahli Muda,
spesifikasi Ahli
Teknik Sumber
Ahli Teknik
Daya Air
Sumber Sarjana
Teknik Sipil /Ahli Muda 4 tahun SIP.10.001.7 4
Daya Air (1 Strata 1
Bidang Keahlian
org)
Teknik Sumber
Daya Air -
Jenjang 7
Ahli Sosial
Sarjana
Ekonomi (1 Sosial/ ekonomi - 4 tahun - 3
Strata 1
org)
Tenaga
Pendukung
Tenaga
Pendukung
Sarjana
Teknik Teknik Lingkungan - 3 tahun - 8
Strata 1
Lingkungan
( 2 org )
Surveyor
Diploma 3 Minimal 1
Teknik (2 Semua jurusan Teknik - - 8
(D3) tahun
org)
Surveyor
Diploma 3 Minimal 1
Sosial (2 Semua jurusan sosial - - 8
(D3) tahun
org)
Drafter CAD Diploma 3 Minimal 1
Semua jurusan - - 8
(2 org) (D3) tahun
Tenaga
Administrasi Diploma 3 Minimal 3
Semua jurusan - - 8
/Keuangan (D3) tahun
(2 org)
| 10
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus membuat jadwal pelaksanaan sesuai dengan
kebutuhan untuk menyelesaikan pekerjaan.
IX. LAPORAN
a. Laporan Pendahuluan
- Laporan Pendahuluan memuat: rincian rencana
pelaksanaan kegiatan konsultan, gambaran umum daerah
perencanaan dan penempatan personil.
- Laporan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
SPMK diterbitkan dalam bentuk file (softcopy) dan cetak
(hardcopy) sebanyak 5 (lima) buku.
b. Laporan Antara
- Laporan Antara berisi sekurang-kurangnya hasil survey dan data
primer terkait kegiatan yang dilaksanakan Laporan Antara.
- Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah SPMK diterbitkan dalam bentuk file (softcopy) dan
cetak (hardcopy) sebanyak 5 (lima) buku.
c. Konsep Laporan Akhir
- Konsep Laporan Akhir berisi laporan sementara sebelum
mendapat masukan dari instansi terkait.
- Penyerahan laporan, selambat-lambatnya 0.5 (setengah)
bulan sebelum kontrak konsultan berakhir dalam bentuk file
(softcopy) dan cetak (hardcopy) sebanyak 5 (lima) buku.
d. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat hasil akhir kegiatan Penyusunan Dokumen
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) Kabupaten
Bandung Barat, yang merupakan hasil perbaikan dan
penyempurnaan draft laporan final yang telah dipresentasikan dan
diseminarkan di hadapan pihak terkait
Laporan Akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang diserahkan
di akhir kontrak
e. Album Gambar/Peta
| 11
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
gambar dan foto yang merupakan satu kesatuan dengan
laporan akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku yang diserahkan
di akhir kontrak
f. Executive Summary
dokumen ringkasan informasi mengenai kegiatan Penyusunan
Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD)
Kabupaten Bandung Barat dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang
diserahkan di akhir kontrak
g. Hardisk SSD 1TB
Selain dalam bentuk laporan, hasil akhir pekerjaan dibuat dalam
bentuk paparan (power point) yang didesain semenarik mungkin
dan informatif dan diserahkan bersamaan dengan laporan akhir.
Dalam tiap tahapan laporan, baik untuk bahan paparan, data
primer, data sekunder atau data lainnya yang mendukung
terwujudnya laporan disimpan dalam bentuk softcopy pada SSD
1TB sebanyak 1 unit.
X. HAL-HAL LAIN
Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
Persyaratan Kerjasama
Tidak ada kewajiban untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan
konsultan-konsultan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Barat.
Pedoman Pengumpulan data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
o Sumber pendataan meliputi (dan tidak terbatas pada) instansi
pemerintah di institusi pemerintah di Kabupaten Bandung Barat dan
SKPD (Dinas PU, Dinas Kesehatan, BPS Kab, dan instansi lainnya
yang terkait), serta institusi non-pemerintah (Swasta, Koperasi,
Kelompok Masyarakat, dan lainnya yang terkait;
| 12
Kerangka Acuan Kerja
RI SPALD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024
o Survey akan dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat dan wilayah
lainnya jika diperlukan;
o Sumber data yang dikumpulkan minimal meliputi data primer hasil
survey lapangan (dilengkapi dengan foto dokumentasi dan titik
koordinat) dan data sekunder hasil studi literatur.
Alih Pengetahuan
Pemakaian Tenaga Ahli pada pekerjaan ini harus dapat
memberikan manfaat dalam alih pengetahuan secara optimal
melalui kemitraan dengan media diskusi secara rutin dan
pembahasan secara berkala.
Bandung Barat, 08 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
............................
.....
....................
Rilvihadi Zain, ST., MM
NIP.19750414 200501 1 010
| 13