RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
1. PERATURAN-PERATURAN UMUM
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap telah mengetahui dan memahami
termasuk segala perubahan dan tambahanannya saat ini.
a. Syarat-syarat Umum atau Algemene Voorwaarden (AAV. 1941)
b. Buku Analisa BOW ( Burgelijke Openbare Werken ).
c. UU No. 1/1997 tentang keselamatan kerja.
d. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB ).
e. Peratutan Beton Indonesia ( PBI 1971 ).
f. Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
g. Keppres No. 54 Tahun 2010.
h. Semua Dokumen yang menjadi bagian dari surat perjanjian pemborongan atas
kontrak.
i. Petunjuk dan pertimbangan lisan maupun tulisan yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. RENCANA KERJA
a. Sebelum pelaksanaan dimulai pemborongan harus menyusun suatu rencana yang
menyangkut bahan, tenaga kerja dan peralatan serta harus disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Pengawas selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah Surat Perintah
Kerja ( SPK ) diterima.
b. Pemborongan harus mengikuti rencana kerja tersebut dan juga menjadi dasar bagi
Pengawas untuk mengisi prestasi pemborong dan segala sesuatunya yang
berhubungan dengan pelaksanaana pekerjaan.
c. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan,
pemborong harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan tersebut.
3. MENGHUBUNGI APARAT DESA
Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, bersama Direksi harus menghubungi lebih dahulu
para Aparat Desa lainnya yang berwenang dari wilayah kerjanya untuk memberitahukan
kehadiran dan menjelaskan semua kerjanya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di
daerah tersebut.
4. PEMBUATAN DIREKSI KEET ATAU SEWA GUDANG
Kontraktor harus menyediakan barak yang memadai dan layak sebagai tempat beristrahat
untuk para pekerja yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut. Disamping itu, Kontraktor
diwajibkan pula untuk membuat gudang yang baik bagi penyimpanan material sehingga tidak
rusak karena hujan atau cuaca. Adapun direksi keet, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran bangunan minimal 2 x 3 m, tinggi langit-langit 2,50 m.
b. Tiang dari kayu kelas II (Kalapi ) ukuran 10/10 cm.
c. Rangka dan atap dan dinding kayu dari kayu kelas II ( Kalapi ) ukuran 5/10 dan 5/7
cm.
d. Dinding terbuat dari papan yang dilengkapi pintu tripleks dan jendela yang cukup untuk
penerangan jendela udara.
e. Atap seng gelombang BJLS 0,20 / BWG 34.
f. Ruang Direksi Dilengkapi gambar pelaksanaan dan bestek serta jadwal
pelaksanaan pekerjaan, perlengkapan P3K/obat-obatan.
5. PENJAGAAN DAN PENERANGAN TEMPAT PEKERJAAN
a. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penjagaan ditempat pekerjaan untuk
menghindarkan terjadinya kehilangan/pencurian terutama pada waktu tidak ada
orang- orang yang bekerja.
b. Kontraktor harus memelihara gudang, ruang-ruang untuk menyimpan bahan serta alat-
alat.
c. Untuk keperntingan keamanan dan penjagaan maka dilokasi pekerjaan harus
diadakan peneranganpada tempat tertentu, dengan biaaya kontraktor.
d. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan dalam
halaman pekerjaan, baik terhadap bahaya pencurian maupun bahaya kerusakan
akibat tempat penyimpanan barang yang kurang sempurna.
e. Kontraktor bertanggungjawab atas bahan-bahan dan alat-alat bantu yang telah atau
akan dipasang terhadap bahaya pencurian maupun kerusakan.
6. TENAGA KERJA DAN PERSYARATAN
I. Penyedia Barang dan jasa harus menyediakan tenaga teknis dengan kualifikasi sebagai
berikut:
a. 1 (satu) orang Pelaksana
(Pendidikan min SMK, memiliki SKT Pelaksana Bangunan Irigasi (TS032)/ Pelaksana
Saluran Irigasi, melampirkan copy ijazah dan KTP yang masih berlaku.
II. Penyedia wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang bangunan sipil: Jasa
Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air
Lainnya (SI001) atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004).
7. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Pemborong diwajibkan menyediakan Alat-alat Keselamatan kerja sesuai syarat-syarat
dalam 3K dilapangan Terdiri dari
1. Sarung tangan
2. Spatu Boat (Safety Boat)
3. Helm Kerja
4. Rambu Kerja
b. Pemborong diwajibkan menyediakan obat-obatan sesuai syarat-syarat dalam P3K
dilapangan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
c. Pemborong harus bertanggung jawab atas segala kecelakaan yang mungkin terjadi
akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
8. BESTEK, GAMBAR KERJA DAN RENCANA KERJA
a. Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai
pekerjaan ini.
b. Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus menyusun rencana
kerja/schedule yang harus diajukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal
penerimaan surat perintah kerja.
c. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut dan akan menjadi dasar bagi
konsultan pengawas untuk menilai prestasi pemborong dan segaala sesuatu yang
berhubungan dengan kelambatan kerja.
d. Pemborong bertanggungjawab akan ketelitian pelaksanaan pekerjaan menurut
peraturan kerja syarat-syarat dan gambar-gambar kerja.
e. Pemborong diwajibkan memberitahukan kepada pihak pengawas apabila ada
perubahan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek yang ada untuk
mendapatkan persetujuan diperkuat dengan berita acara.
9. PENGUKURAN ( UITZET ) DAN PEMATOKAN
a. Semua ukuran yang tercantum dalam gambar kerja dinyatakan dalam centimeter (cm),
Inchi (Inc) dan meter (m), kecuali ukuran baja/besi dinyatakan dalam millimeter (mm).
b. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor terlebih dahulu harus mengadakan
pengukuran/uitzet dengan Pengawas/Direksi Lapangan. Alat yang dipakai dalam
pengukuran ini minimal adalah alat waterpass. Pengikatan dalam pengukuran ini
dilakukan terhadap patok-patok tertentu yang berfungsi sebagai titik tetap yang
lokasinya akan ditunjukkan oleh Pengawas/Direksi lapangan. Sebelum memulai
pengukuran, Kontrkator diharuskan untuk memeriksa semua titik-titik ini dan
membuat titik tetap tambahan lainnya apabila diperlukan.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak.
b. Pekerjaan harus dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat
Perintah Kerja.
11. PERPANJANGAN WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Bilamana kemajuan pekerjaan jelas-jelas mengalami hambatan, dan mengakibatkan
terjadinya pengunduran waktu pelaksanaan, maka kontraktor dan pengawas
memberikan laporan perihal penyebab keterlambatan kepada pemberi tugas (Owner).
b. Permohonan perpanjangan waktu secara tertulis sudah diterima pemberi tugas
(Owner) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyerahan pertama.
c. Pemberi tugas akan memberikan jawaban permohonan perpanjangan waktu tersebut
secara tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender.
12. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
a. Selama 180 ( seratus delapan puluh ) hari kalender terhitung 1 ( satu ) hari setelah
tanggal penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus memperbaiki segala
kekurangan atau kerusakan yang terjadi karena pelaksanaan atau bahan yang tidak
sempurna, sehingga pekerjaan selesai sempurna dan memuaskan bagi pemberi
tugas dan pengawas.
b. Pemberi tugas dan pengawas berhak melakukan penilaian terhadap perbaikan
pekerjaan tersebut dan biaya ditanggung oleh pemborong ( Penyedia barang ).
c. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir dan pekerjaan telah sempurna, maka
pekerjaan dapat diserahterimakan untuk kedua kalinya.
13. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
a. Pekerjaan tambah kuarang boleh dikerjakan atas perintah tertulis dari pemberi tugas
atas usul pengawas.
b. Nilai pekerjaan tambah kurang ini tidak boleh lebih dari 10 % harga borongan.
c. Bila ada pekerjaan tambah kurang yang harga satuannya tidak tercantum dalam surat
tertulis kepada pemberi tugas dan pengawas yang akan ditentukan secara bersama-
sama.
14. LAPORAN
Pemborong harus menyampaikan laporan yang diketahui oleh Pengawas dan disetujui
oleh Pemberi Tugas berupa :
a. Laporan Harian
Laporan yang berisi :
Jenis pekerjaan
Volume pekerjaan
Tugas dan jumlah tenaga kerja
Pemasukan bahan bangunan
Peralatan yang digunakan
Catatan keadaan cuaca
Catatan Kejadian yang menghambat pekerjaan.
Catatan Kejadian atau kondisi yang mengakibatkan keterlambatan kemajuan
(progres) pekerjaan.
Semua informasi yang berkaitan dengan pekerjaan
Catatan peringatan atau saran dari pengawas dengan mencantumkan nama dan
tanda tangan.
b. Laporan Mingguan Laporan yang berisi kesimpulan laporan harian yang disusun setiap
minggu.
c. Laporan Bulanan Laporan yang berisi kesimpulan laporan mingguan yang disusun
setiap bulan. Schedule progres kemajuan yang menunjukkan tanggal, persentase,
bobot pekerjaan dan deviasi. Juga Melampirkan Foto-foto pelaksanaan pekerjaan
pada bulan tersebut
15. PEMBAYARAN
pembayaran akan diatur sesuai dengan tahap-tahap yang telah disetujui bersama
berdasarkan yan tercantum dalam SPK. Penilaian hasil pekerjaan untuk pembayaran adalah
prestasi bahan bangunan yang sudah terpasang.
16. HARGA PEKERJAAN BORONGAN
Harga pekerjaan borongan yang tercantum dalam Surat Perjanjian adalah harga pasti dan
Kontraktor tidak ada alasan apapun untuk menunaikan biaya pekerjaan. Kenaikan harga tidak
dapat menjadi alasan Kontraktor untuk mengurangi mutu atau kualitas pekerjaan.
17. KELALAIAN DAN DENDA
a. Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada tanggal penyelesaian
seperti yang telah ditetapkan pada perpanjangan waktu, maka kontraktor akan
dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 ( satu permil ) dari harga borongan
dengan jumlah denda maksimum 5 % ( lima persen ) dari harga borongan.
b. Apabila jumlah denda tersebut telah melebihi 5 % ( lima persen ), maka Pemberi
Tugas berhak memutuskan kontrak kerja secara sepihak dan menunjuk kontraktor
lain untuk menyelesaikan pekerjaannya, dengan sisa biaya yang belum dicairkan.
c. Setelah diadakan pemutusan kontrak kerja oleh Pemberi Tugas, kontraktor tidak
berhak menuntut kelebihan pekerjaan yang dikerjakannya.
d. Pemutusan kontrak kerja dan pengalihan pekerjaan ini kepada kontrktor lain, dapat
dilaksanakan setelah kontrktor mendapat teguran/ peringatan tertulis 3 (tiga) kali
berturut- turut dari Pemberi Tugas.
18. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Jika ada perselisihan atau ketidak sesuaian paham yang timbul antara pemberi tugas
dan kontraktor selama pelaksanaan atau setelah penyelesaiaan atau setelah
pekerjaan ditinggalkan, atau hal apa saja yang timbul mengenai pelaksanaan ini, atau
ada hubungannya dengan hal ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
b. Jika dengan musyawarah yang dilakukan tidak dapat memutuskan penyelesaian,
maka perselisihan dan ketidak sesuaian faham akan dilanjutkan pada Pengadilan
Negeri Bau-Bau.
19. MEMUTUSKAN HUBUNGAN KERJA
a. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan atas permintaan
Pengawas/Direksi dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
b. Kontraktor melanggar ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini dan dianggap tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaan.
PASAL 2
PENJELASAN KHUSUS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong RT/RW 02/02 Desa
Bojonghaleuang Meliputi :
a. Pekerjaan Tanah dengan membuat :
Galian Tanah
Timbunan
2. PEKERJAAN PEMASANGAN U-DITCH.
a. Penjelasan Umum
Pada pelaksanaan pemasangan saluran u-ditch harus dilakukan oleh tenaga
profesional yang ahli dalam bidang tersebut, karena pemasangan saluran u-ditch
yang tidak tepat dapat berpotensi terjadinya penyumbatan saluran air, maka tak
heran sekalipun Anda mengaplikasikan saluran u-ditch tetap saja terjadi banjir atau
genangan air di atas permukaan tanah.
Ada 4 metode pelaksanaan yang harus dilakukan dalam pekerjaan konstruksi saluran
air u ditch. Beberapa tahapan tersebut meliputi persiapan, penggalian, pemasangan,
pengurukan, dan pemadatan yang akan kami jelaskan secara rinci berikut ini:
a. Metode Persiapan Pemasangan U Ditch
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah survey lokasi yang hendak
dipasang saluran air u ditch tersebut, dengan begini dapat mempersiapkan dan
melakukan pengukuran awal. Ada 2 pengukuran yang harus dilakukan, yaitu
pengukuran longitudinal untuk mencari proses saluran dan batas pembebasan,
sementara pengukuran cross section untuk mencari elevasi saluran air.
Survey lokasi bertujuan untuk mengetahui kondisi tanah sekitar dan apakah
terdapat saluran lain dengan fungsi sejenis, sehingga nanti dapat diterapkan
saluran air bersusun.
Penyedia harus mengetahui bagaimana kondisi lokasi yang hendak dipasang
saluran air, selain mempersiapkan lahan kalian perhatikan juga tata letak
material, peralatan, ruang istirahat para pekerja, karena dalam proses
pemasangan hal tersebut dapat menghabiskan ruang jalan. Sebelum melakukan
pemasangan, penyedia harus melakukan pengaturan jalur lalu lintas agar tidak
mengganggu pekerjaan pemasangan saluran. Area pekerjaan dapat dibatasi
dengan cone dengan perhitungan panjang area mempertimbangkan transisi area
stabilisasi pekerja.
b. Tahap Penggalian Area Saluran Air
Proses penggalian dapat dilakukan setelah mengukur dan membuat gambar
shop drawing perancangan. Dalam proses penggalian, penyedia membutuhkan
alat berat dengan sistem trimming slope bantuan ekskavator untuk membuat
urukan galian tanah. Penyedia harus memastikan bahwa kemiringan lahan telah
disesuaikan dengan elevasi cross section yang telah dibuat. Kesalahan dalam
proses penggalian dapat menimbulkan genangan air pada saluran karenaia tidak
bisa mengalir dengan baik, lama kelamaan sampah yang jatuh pada saluran
tersebut akan menumpuk dan menyumbat saluran air.
Penggalian awal harus mempertimbangkan pengurukan sirtu di bawah saluran
karena ia bertujuan sebagai penstabil tanah. Jika sedang melakukan proses
penggalian, langkah selanjutnya adalah membuat lining agar tanah dibawa tidak
longsor dan menutup kembali area galian sehingga elevasi sesuai perancanaan
yang telah dibuat. Banyak orang yang telah melakukan galian langsung
memasang saluran u ditch sehingga tanah bekas galian di pinggir jalan jatuh
kembali ke dalam galian.
Ukuran galian yang dibuat harus menyesuaikan dengan ketebalan dari u ditch
beton. Misalnya saja akan menggunakan u ditch dengan ukuran 30 * 30 * 120
dengan ketebalannya 5 cm maka penyedia bisa membuat galian:
Kedalaman 30 + 5 = 35 cm
Lebar 5 + 30 + 5 = 40 cm
Selain itu penyedia harus menambahkan ukuran lebar galian sesuai dengan
ujung alat berat untuk mempermudah proses pemasangan. Jika galian telah
dibuat penyedia bisa melakukan tahap berikutnya yaitu pemadatan.
c. Proses Pemasangan U ditch
Proses pemasangan u ditch bisa dilakukan dengan cara manual, menggunakan
ekskavator, atau menggunakan crane, hal ini dapat penyedia selesaikan
berdasarkan berat dari u ditch tersebut. Pemasangan saluran u ditch perlu
diperhatikan dengan benar. Pertemuan antar beton harus disambung dengan
pengelasan plat, kemudian nat nya dilakukan sambungan dengan semen.
Jika saluran trase terlalu panjang penyedia bisa membaginya menjadi beberapa
titik pekerjaan sebagai acuan dasar elevasi. Tujuannya adalah untuk
mendapatkan elevasi sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.
d. Tahap Pengurukan & Pemadatan Area Kerja Saluran
Jika saluran u ditch telah terpasang, langkah terakhir yang harus dilakukan
adalah melakukan pengurukan kembali bagian samping kanan maupun kiri
saluran agar ia tidak dapat bergeser. Penyedia harus memperhatikan kondisi dari
saluran u ditch agar ia tidak bergeser ketika terdorong oleh gaya dari benda
urukan dan pemadatan. Jika sudah, penyedia dapat memasang caping beam
dari beton agar saluran tidak bisa bergerak ke kiri dan kanan. Jangan lupa untuk
membersihkan area pmasangan saluran dari bekas tanah galian maupun
material peralatan.
PASAL 3
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, SELESAI DAN TAMBAHAN
1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak kontraktor harus melaksanakan pembersihan rutin lokasi daerah dari
tumpukan-tumpukan bahan sisa, sampah dan kotoran lainnya.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran.
c. Menjaga kebersihan secara teratur, rambu-rambu lalu lintas dan sejenisnya.
d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan- bahan
sisa, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
2. PEMBERSIHAN AKHIR
a. Semua sisa bahan, setelah pekerjaan selesai harus diangkut keluar lokasi.
b. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai maka semua bangunan baru yang kotor harus
dicuci dan diberishkan.
c. Semua macam pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. PEKERJAAN SELESAI
Pekerjaan dianggap selesai jika :
a. Pembersihan daerah milik jalan (damija) telah selesai dikerjakan
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi pekerjaan sesuai
ketentuan yang berlaku.
4. PEKERJAAN TAMBAHAN
a. Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini maka semua ketentuan administrasi,
pemeriksaan bahan, mutu serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang menyangkut
pelaksanaan bahan mutu pekerjaan ini termasuk pula sebagai syarat-syarat yang
harus dipenuh dan ditaati.
b. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru/kelalaian
kontraktor adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Biaya pemeliharaan dan sejenisnya sampai bangunan diserahkan untuk
kedua kalinya menjadi tanggungan rekanan.
PASAL 4
P E N U T U P
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan diatur
dalam SPK.
2. Semua batasan (definisi) dan ketentuan-ketentuan dalam RKS ini berlaku pula untuk
kontrak.
3. RKS ini merupakan dokumen lelang yang tidak terpisahkan dengan SPK