Jasa Konsultansi Pendampingan Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10135089000
Date: 11 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,411,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,477,980
Winner (Pemenang): PT Ramu Prima Persada
NPWP: 317980225428000
RUP Code: 59129626
Work Location: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                      
Hal-hal yang akan diperjanjikan dalam kontrak bisa sebagai output     
pekerjaan, diantaranya yaitu :                                        
                                                                      
a) Sosialisasi Program.                                               
                                                                      
   Sosialisasi merupakan kegiatan penyebarluasan informasi mengenai   
   penyelenggaraan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni          
                                                                      
   kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh konsultan   
   pendampingan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni langsung kepada      
                                                                      
   kepala desa, Penerima Bantuan (Kelompok Swadaya Masyarakat) dan    
                                                                      
   masyarakat calon penerima manfaat. Sosialisasi disesuaikan dengan  
   karakteristik masyarakat setempat melalui pertemuan langsung.      
                                                                      
   Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain prosedur    
                                                                      
   kegiatan, tata cara pelaksanaan program, tanggung jawab penerima   
   bantuan, sanksi, ketentuan rumah layak huni, penyusunan rencana    
                                                                      
   anggaran biaya, pelaporan kegiatan dan lain-lain. Sosialisasi dapat
   dilakukan melalui forum pertemuan atau dilakukan kepada orang-     
                                                                      
   perseorangan.                                                      
                                                                      
                                                                      
b) Fasilitasi Tugas dan Fungsi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).     
                                                                      
   Pembentukan  Kelompok   Swadaya   Masyarakat   atau  KSM           
                                                                      
   dilakukan oleh masyarakat sendiri atau calon penerima manfaat.     
   Kelompok Swadaya Masyarakat adalah wadah kelompok masyarakat       
                                                                      
   yang akan mengelola kegiatan di masyarakat yang dibentuk dengan    
                                                                      
   Keputusan Kepala Desa.                                             
                                                                      
                                                                      
c) Penyusunan Rencana Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.               
   Penyusunan  Rencana  Perbaikan  Rumah   Tidak Layak  Huni          
                                                                      
   dimaksudkan untuk merumuskan  rencana Perbaikan Rumah Tidak        
                                                                      
   Layak  Huni sesuai potensi dan kendala pada ketentuan dan          
   peraturan yang berlaku, lebih lanjut diharapkan dapat memberi      
                                                                      
   arahan  dalam perwujudan fisik yang konkrit dilokasi masing-       
                                                                      
   masing.                                                            
   Sementara kegiatan pendampingan masyarakat, dilakukan sebagai      
                                                                      
   upaya   keterlibatan akif  masyarakat  dalam  proses-proses        
   Perencanaan Perbaikan RumahTidak Layak Huni  ini, antaralain       
                                                                      
   melalui kegiatan:                                                  
                                                                      
    1) Rembug   warga  I  yang  diselenggarakan dalam rangka          
       penyampaian informasi awal, penggalian aspiras idan partisipasi
                                                                      
       masyarakat, menemu kenali potensi dan masalah peningkatan      
                                                                      
       kesejahteraan dan lingkungan tempat tinggalnya, menyusun       
       usulan pemecahan permasalahan yang telah dipilah dalam suatu   
                                                                      
       daftar skala prioritas menurut versi masyarakat.               
    2) Identifikasi calon penerima bantuan perbaikan rumah tidak      
       layak huni yang akan dilaksanakan oleh masyarakat dibawah      
                                                                      
       bimbingan KSM   dan  konsultan. Dalam  kesempatan  ini         
                                                                      
       dipayakan terindikasi permasalahan perumahan dan lingkungan    
       yang selama ini menjadi ganjalan agar secepat mungkin          
                                                                      
       dirumuskan solusi pemecahannya.                                
                                                                      
    3) Rembug warga II, yang diselenggarakan untuk merangkum dan      
       menyepakati usulan masyarakat yang dihasilkan dari hasil       
                                                                      
       identifikasi.                                                  
                                                                      
                                                                      
d) Perencanaan Rinci                                                  
                                                                      
   Penyusunan Perencanaan Rinci ini merupakan perhitungan untuk       
   prioritas pembangunan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni         
                                                                      
   yang  sudah disepakati oleh masyarakat, sesuai dengan hasil        
                                                                      
   identifikasi dan rembug penyepakatan.                              
                                                                      
                                                                      
e) Supervisi dan Pelaksanaan Konstruksi.                              
                                                                      
    Pelaksanaan supervisi pelaksanaan konstruksi perbaikan dan        
    pembangunan rumah harus dilakukan dengan memperhatikan hal-       
                                                                      
    hal sebagaiberikut:                                               
    1) Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama,artinya sedapat    
                                                                      
       mungkin untuk ikut dalam pelaksanaan.                          
                                                                      
    2) Dalam   hal   kemudahan  administrasi,maka pihak ketiga        
       dipersyaratkan untuk memprioritaskan masyarakat setempat       
                                                                      
       yang mempunyai keterampilan sebagai tenaga atau buruh dalam    
                                                                      
       pelaksanaan konstruksi.                                        
    3) KSM dan pemuka masyarakat setempat harus diberi kesempatan     
                                                                      
       untuk memantau jalannya pekerjaan konstruksi, karena pada      
       periode pasca proyek mereka akan bertanggungjawab sebagai      
                                                                      
       ujung tombak dalam memelihara dan mengembangkan  hasil         
                                                                      
       pembangunan tersebut.
Tenders also won by PT Ramu Prima Persada
Authority
3 August 2022Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Pendidikan Sekolah Banten 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,697,000,000
16 April 2025Pengawasan Gedung Utama Pusat Pengembangan Teknologi IbKementerian PertanianRp 1,086,000,000
22 March 2022Manajemen Risiko Penerapan Good Governance Dan Keberlanjutan Rumusan Kebijakan TransportasiKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
24 June 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design Gedung Utama Kampus 2Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
23 March 2021Penyusunan Masterplan Dan Ded Uppkb Aek Batu Dan Mambang MudaKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
14 July 2025Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Ded Gedung Pusat Pembelajaran Mahasiswa Institut Teknologi SumateraKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
27 May 2024Penyusunan Masterplan Dan Ded Fasilitas Penimbangan Sedarum Dan SingosariKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
11 March 2024Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Polres Pangandaran Ta.2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 990,000,000
1 December 2021Jasa Konsultansi Manajemen KonstruksiKementerian Dalam NegeriRp 971,566,000
21 February 2024Jasa Konsultansi Kelaikan Bangunan Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 960,217,599