URAIAN SINGKAT
Hal-hal yang akan diperjanjikan dalam kontrak bisa sebagai output
pekerjaan, diantaranya yaitu :
a) Sosialisasi Program.
Sosialisasi merupakan kegiatan penyebarluasan informasi mengenai
penyelenggaraan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh konsultan
pendampingan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni langsung kepada
kepala desa, Penerima Bantuan (Kelompok Swadaya Masyarakat) dan
masyarakat calon penerima manfaat. Sosialisasi disesuaikan dengan
karakteristik masyarakat setempat melalui pertemuan langsung.
Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain prosedur
kegiatan, tata cara pelaksanaan program, tanggung jawab penerima
bantuan, sanksi, ketentuan rumah layak huni, penyusunan rencana
anggaran biaya, pelaporan kegiatan dan lain-lain. Sosialisasi dapat
dilakukan melalui forum pertemuan atau dilakukan kepada orang-
perseorangan.
b) Fasilitasi Tugas dan Fungsi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat atau KSM
dilakukan oleh masyarakat sendiri atau calon penerima manfaat.
Kelompok Swadaya Masyarakat adalah wadah kelompok masyarakat
yang akan mengelola kegiatan di masyarakat yang dibentuk dengan
Keputusan Kepala Desa.
c) Penyusunan Rencana Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
Penyusunan Rencana Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
dimaksudkan untuk merumuskan rencana Perbaikan Rumah Tidak
Layak Huni sesuai potensi dan kendala pada ketentuan dan
peraturan yang berlaku, lebih lanjut diharapkan dapat memberi
arahan dalam perwujudan fisik yang konkrit dilokasi masing-
masing.
Sementara kegiatan pendampingan masyarakat, dilakukan sebagai
upaya keterlibatan akif masyarakat dalam proses-proses
Perencanaan Perbaikan RumahTidak Layak Huni ini, antaralain
melalui kegiatan:
1) Rembug warga I yang diselenggarakan dalam rangka
penyampaian informasi awal, penggalian aspiras idan partisipasi
masyarakat, menemu kenali potensi dan masalah peningkatan
kesejahteraan dan lingkungan tempat tinggalnya, menyusun
usulan pemecahan permasalahan yang telah dipilah dalam suatu
daftar skala prioritas menurut versi masyarakat.
2) Identifikasi calon penerima bantuan perbaikan rumah tidak
layak huni yang akan dilaksanakan oleh masyarakat dibawah
bimbingan KSM dan konsultan. Dalam kesempatan ini
dipayakan terindikasi permasalahan perumahan dan lingkungan
yang selama ini menjadi ganjalan agar secepat mungkin
dirumuskan solusi pemecahannya.
3) Rembug warga II, yang diselenggarakan untuk merangkum dan
menyepakati usulan masyarakat yang dihasilkan dari hasil
identifikasi.
d) Perencanaan Rinci
Penyusunan Perencanaan Rinci ini merupakan perhitungan untuk
prioritas pembangunan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
yang sudah disepakati oleh masyarakat, sesuai dengan hasil
identifikasi dan rembug penyepakatan.
e) Supervisi dan Pelaksanaan Konstruksi.
Pelaksanaan supervisi pelaksanaan konstruksi perbaikan dan
pembangunan rumah harus dilakukan dengan memperhatikan hal-
hal sebagaiberikut:
1) Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama,artinya sedapat
mungkin untuk ikut dalam pelaksanaan.
2) Dalam hal kemudahan administrasi,maka pihak ketiga
dipersyaratkan untuk memprioritaskan masyarakat setempat
yang mempunyai keterampilan sebagai tenaga atau buruh dalam
pelaksanaan konstruksi.
3) KSM dan pemuka masyarakat setempat harus diberi kesempatan
untuk memantau jalannya pekerjaan konstruksi, karena pada
periode pasca proyek mereka akan bertanggungjawab sebagai
ujung tombak dalam memelihara dan mengembangkan hasil
pembangunan tersebut.