URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) DPUTR Tahun 2025 - 2029
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat
merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat , dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Pekerjaan
Umum dan Pentaan Ruang Kabupaten Bandung Barat didasarkan pada salah satu
penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Kabupaten Bandung Barat yang
terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah guna pembangunan Kabupaten Bandung Barat .
Untuk itu dalam mewujudkan visi, misi dan program pembangunan Kabupaten Bandung
Barat secara keseluruhan tentu saja diperlukan tindak lanjut yang terencana dan
berkelanjutan sehingga satu dengan yang lain saling terkait sekaligus menguatkan
kedalam satu program yang memiliki gambaran holistik yang jelas melalui Rencana
strategis.
Rencana strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bandung Barat pada hakekatnya merupakan pernyataan komitmen bersama secara
terencana dan sistematis yang menjabarkan permasalahan pembangunan untuk
memecahkan permasalahan daerah. Dengan mengutamakan kewenangan yang wajib
disusun sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah sehingga renstra dapat pula
berfungsi untuk memberikan arah dan sasaran yang lebih jelas guna mencapai ukuran
kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mencapai sasaran dan misi
pada bidang Pekerjaan Umum. Implikasi Pilkada serentak adalah sejumlah daerah
otonom tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun
2029 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah terpilih diharuskan menyusun dokumen
perencanaan pembangunan lima tahunan, yaitu Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD tersebut merupakan penjabaran
dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah
Kebijakan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat
Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada
RPJPD, RTRW dan RPJMN. Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa tahapan penyusunan dokumen RPJMD dimulai
dengan penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJMD, Rancangan RPJMD, dan
Rancangan Akhir RPJMD serta Penetapannya melalui Peraturan Daerah (Perda).
Renstra DPUTR Kabupaten Bandung Barat 2025-2029 disusun dengan maksud
tersusunnya instrumen untuk menyusun dan mengukur kinerja sesuai tugas dan fungsi
perangkat daerah.
Renstra DPUTR Kabupaten Bandung Barat 2025-2029 disusun dengan tujuan
sebagai berikut :
a. Adanya keterhubungan dan kesesuaian Program, Kegiatan, dan Sub kegiatan
dengan Tujuan, dan Sasaran PD dan/atau pertumbuhan kinerja urusan daerah
yang menjadi tanggung jawab PD bersangkutan dalam rancangan akhir Renstra
PD (IKU PD dan IKK bagi PD pemangku urusan;
b. Mewujudkan konsistensi dan keterhubungan antara Dokumen Renstra PD dengan
rancangan akhir RPD;
c. Adanya kesesuaian antara target kinerja rancangan akhir Renstra PD dengan
pengendalian dan evaluasi hasil capaian kinerja Renstra PD periode 2025-2029