PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Perkantoran Pemkab Jl. Raya Padalarang – Cisarua Km. 2 Ngamprah Kodepos
40552
Telp./Fax: (022) 8278389 E-mail: bappelitbangda @bandungbaratkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN INDEKS KUALITAS PERENCANAAN
BAPPELITBANGDA KAB. BANDUNG BARAT TAHUN 2025
1.1 Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi pekerjaan ini adalah :
Pengadaan a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Barang /Jasa b. Satker : Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian
dan Pengembangan Daerah
c. PA : R. Eriska Hendrayana, S.IP.,M.M.
d. Jabatan PA : Kepala Badan
e. PPK : Mulyawan, ST., MM.
f. Jabatan PPK : JF Perencana Ahli Pertama
1.2 Sumber dana 1) Sumber Dana : APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025
dan perkiraan
2) Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp. 90.854.000,- (Sembilan
biaya
puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) sudah termasuk
pajak
3) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 90.839.000,- (Sembilan
puluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) sudah termasuk
pajak.
1.3 Ruang Lingkup 1) Melakukan pengumpulan data sekunder dan primer terkait informasi
Pekerjaan
pendukung analisis Indeks Kualitas Perencanaan Kabupaten Bandung
Barat Tahun 2025;
2) Melakukan analisis data terkait ketaatan terhadap tata cara
penyelenggaraan perencanaan pembangunan, kelengkapan dokumen
perencanaan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta
keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan pembangunan,
konsistensi perencanaan pembangunan yang dilaksanakan pada
rencana kerja tahunan seluruh OPD di Kabupaten Bandung Barat,
evaluasi dan perencanaan pembangunan sebagai dasar monitoring dan
evaluasi kinerja dalam mencapai/memenuhi perencanaan-perencanaan
yang telah ditetapkan;
3) Memberikan masukan kekuatan dan kelemahan yang mempengaruhi
kualitas perencanaan pembangunan untuk menjadi pertimbangan
peningkatan kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten
Bandung Barat yang akan datang.
1.4 Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk jasa ini adalah 45 (Empat
Pelaksanaan
puluh lima) hari kalender.
1.5 Kerangka Sesuai dengan yang terupload
Acuan Kerja
(KAK)