URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Arsip dan Perpustakaan
(RENSTRA DISARPUS) 2025-2029
Kabupaten Bandung Barat
TAHUN 2025
1. Latar belakang Pemerintahan yang akuntabel merupakan sebuah keharusan yang perlu
dilaksanakan dalam usaha mewujudkan aspirasi serta cita-cita masyarakat
dalam mencapai masa depan yang baik. Berkaitan dengan hal itu, diperlukan
pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas
dan terukur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat
berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, serta bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang telah
memberikan kewenangan utuh dan bulat kepada daerah untuk merencanakan,
melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-
kebijakan daerah, semangat reformasi di bidang politik, pemerintahan dan
pembangunan juga mewarnai upaya pendayagunaan aparatur negara dengan
tuntutan mewujudkan administrasi negara yang mendukung kelancaran tugas
dan fungsi pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip good
governance.
Dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah terdiri dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen Rencana
Strategis Perangkat Daerah (Renstra–PD).
Perangkat Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu didukung dengan
perencanaan yang baik sesuai dengan visi misi organisasi. Pendekatan yang
dilakukan adalah melalui perencanaan strategis yang merupakan serangkaian
rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat untuk
diimplementasikan oleh organisasi dalam rangka pencapaian tujuan
organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku bahwa setiap Perangkat Daerah perlu menyusun
Rencana Strategis (Renstra) PD sebagai dokumen perencanaan pembangunan
jangka menengah. Renstra PD disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Perangkat Daerah serta berpedoman pada RPJM daerah dan bersifat indikatif
Rencana Strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bandung
Barat tahun 2025-2029 disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang
berpedoman pada RPJMD Kabupaten Bandung Barat tahun 2025-2029.
Proses penyusunan Rencana Strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025-2029 perlu mempertimbangkan hasil
evaluasi Renstra periode sebelumnya. Evaluasi atas Renstra Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024-2026
dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara umum pelaksanaan Renstra
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024-
2026 dan konsep strategi kebijakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Bandung Barat .
2. Maksud Maksud penyusunan Rencana Strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
a. Merupakan penjabaran secara operasional visi, misi dan program Kepala
Daerah terpilih yang digambarkan dalam bentuk Tujuan, Sasaran,
Program dan Kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Bandung Barat selama 5 (lima) tahun sesuai masa periode
kepemimpinan Kepala Daerah;
3. Tujuan Renstra DISARPUS Kabupaten Bandung Barat 2025-2029 disusun dengan
tujuan sebagai berikut :
2. Untuk pedoman tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Bandung Barat terhadap pencapaian hasil yang diinginkan;Adanya
kesesuaian antara target kinerja rancangan akhir Renstra PD dengan
pengendalian dan evaluasi hasil capaian kinerja Renstra PD periode 2023-
2025.
Bandung Barat 5 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DADAN IRPANSAH, ST.
NIP. 198306112010011008