I. LATAR BELAKANG
Keberhasilan dalam pembangunan daerah sangat bergantung pada
keberhasilan proses perencanaan yang dilaksanakan. Perencanaan pembangunan
daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya yang diarahkan guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam suatu lingkungan wilayah/daerah
dalam jangka waktu tertentu.
Rencana strategis perangkat daerah yang selanjutnya disingkat dengan
Renstra PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5
(lima) tahun. Sebagai dokumen induk perencanaan tingkat perangkat daerah,
Renstra PD merupakan representasi dari pencapaian visi, misi serta tujuan
daerah yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD). Oleh karena itu di dalam renstra perangkat daerah setidaknya
memuat strategi, kebijakan, program clan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
perangkat daerah dalam mengatasi isu-isu strategis peragkat daerah. Proses
penyusunan Renstra PD melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. persiapan penyusunan Renstra PD;
b. penyusunan rancangan Renstra PD;
c. penyusunan rancangan akhir
Renstra PD; dan d. penetapan
Renstra PD.
Renstra PD disusun guna mampu menjawab 3 (tiga) pertanyaan dasar, antara
lain :
a. kemana pelayanan perangkat daerah akan diarahkan pengembangannya
dan apa yang hendak dicapai dalam 5 (lima) tahun;
b. bagaimana mencapainya;dan
c. langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.
Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan instrumen
pertanggungjawaban, perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan
pengukuran kinerja perangkat daerah. Rancangan Rencana strategis Perangkat Daerah
memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan
tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Pencapaian sasaran, program, clan kegiatan
pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan visi
misi daerah dalam upaya pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional