URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEMBANG
Jalan Raya Lembang Km.11,4 No.11 Desa Lembang Kecamatan Gudangkahuripan Kab. Bandung Barat 40391
Telp. (022) 27613399 Email: rsudlembang@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMELIHARAAN
INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)
Belanja Pemeliharaan IPAL RSUD Lembang
Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL) RSUD Lembang ini adalah untuk meningkatkan
kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seiring
bertambahnya kapasitas pelayanan rawat inap di RSUD Lembang,
meningkatkan efektivitas operasioanl IPAL sesuai debit yang
dihasilkan dan mempertahankan kualitas output IPAL yang
memenuhi syarat dan baku mutu air limbah.
Sasaran Paket pekerjaan : Pemeliharaan IPAL RSUD Lembang
Lokasi Pekerjaan Jalan Raya Lembang KM 11,4 No. 11 Desa Gudangkahuripan
Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat
Sumber Pendanaan Dana BLUD Tahun Anggaran 2025
Nama dan Organisasi Nama Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
Pejabat Pembuat pengadaan pekerjaan ini adalah :
Komitmen K/K/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Satker : BLUD RSUD Lembang
KPA : dr. Hj. Lia Nurliana Sukandar, M.M.Kes
Jabatan KPA : Plt. Direktur RSUD Lembang
PPK : Heilda Yasha Shalihah, SKM., MKM
Jabatan PPK : Penata Muda Tk.1
Lingkup Pekerjaan a. Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan IPAL sesuai
dengan RKS dan kontrak yang meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Bongkaran
3. Pekerjaan Dewatering
4. Pekerjaan Tanah
5. Pekerjaan Beton
6. Pekerjaan Plesteran dan Acian
7. Pekerjaan Pengelasan
8. Pekerjaan Perpipaan
9. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
10. Pengujian Material
b. Menghasilkan penambahan kapasitas Instalasi Pengolahan
Air Limbah di RSUD Lembang sesuai dengan perencanaan
kebutuhan.
Jangka Waktu 90 (Sembilan Puluh hari) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai
Penyelesaian Pekerjaan Kerja