KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA,
PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH PAGAR/TPT
SUMBER DANA APBD TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Jl. Raya Padalarang – Cisarua KM. 2 Mekarsari Ngamprah, Tlp/Fax.022-27010112
1. LATAR BELAKANG :
Dalam rangka mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar di lingkungan Sekolah
yang berkelanjutan, serta pencapaian disegala bidang baik bidang pendidikan, politik,
ekonomi, sosial dan budaya yang selalu diikuti oleh berkembangnya dunia usaha untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat maka peran Pemerintah berupaya melayani kebutuhan,
khususnya dalam pendidikan dengan membangun sarana prasarana sekolah.
Disamping hal tersebut bahwa Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu
wilayah penyangga Provinsi Jawa Barat, yang dalam perkembangannya mengalami
kemajuan pesat. Keadaan ini dapat dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah
yang dimiliki yakni posisi strategis, keunggulan sektor pendidikan wilayah yang baik. Oleh
karena itu Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan Pengadaan Pekerjaan
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pagar/TPT yang lokasinya tersebar diwilayah Kabupaten Bandung Barat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud dari kerangka acuan ini adalah agar Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
membuat suatu dokumen Perencanaan teknis yang lengkap sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan fisik di lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas dan
bangunan yang handal sesuai dengan mutu pengendalian selama proses pembangunan
sehingga ada satu dokumen Pengadaan yang representatif berdasarkan aturan teknis yang
berlaku.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT ini adalah pencapaian
target waktu, mutu dan biaya pada masa konstruksi sehingga apa yang telah di rencanakan
dari sisi kualitas, Volume, Biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan dicapai wujud akhir
bangunan sesuai dengan Masterplan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan di Kabupaten
Bandung Barat.
Tujuan kegiatan ini adalah :
- Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT.
- Tersedianya Engineer Estamate (EE) untuk rujukan perhitungan Owner Estimate (OE)
dan
/ Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Tersedianya dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pengadaan kontraktor
untuk melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT .
Uraian dan indikator pencapaian kinerja dan pekerjaan pengadaan Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT.
URAIAN INDIKATOR KINERJA
Pekerjaan Jasa Konsultansi Kegiatan Pengelolaan Masukan :
Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Tersedianya Dana, SDM dan Waktu.
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Keluaran :
Sekolah Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Terlaksananya Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana Perencanaan Pembangunan Sarana,
dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT, Tahun Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT .
Anggaran 2025 Hasil :
Pagu Rp. 45.300.000 Adanya pekerjaan Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pagar/TPT
3. LANDASAN HUKUM
1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950).
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301)
3. Undang – Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang – Undang Nomor : 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. SASARAN KEGIATAN
Sasaran pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT adalah terwujudnya suatu pembangunan yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural, maupun dari aspek ekonomis
serta tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan bisa menerjemahkan secara
fisik berdasarkan aturan teknis yang yang berlaku.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT adalah sekolah Penerima bantuan Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT
yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2025 yang tersebar diwilayah Kabupaten
Bandung Barat.
1. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT :
Harga Satuan
No Nama Sekolah Kecamatan Jumlah Rp.
Rp.
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20205085
1 SD NEGERI NUGRAHA Kp. Bojong 139,500,000 139,500,000
Asih RT.01 RW.10 Cikalong
Cikalongwetan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20205546
2 SD NEGERI 1 GUNUNGHALU Jl. 93,000,000 93,000,000
Raya Gununghalu No. 635 RT.02
RW.02 Sirnajaya Gununghalu
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20205803
3 93,000,000 93,000,000
SD NEGERI LEMBANG
Kp.poponcol Mukapayung Cililin
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20205921
4 SD NEGERI TUGUMUKTI Kp. 93,000,000 93,000,000
Tugumukti RT.02 RW.07 Tugumukti
Cisarua
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20206353
5 158,100,000 158,100,000
SD NEGERI PASIR PANJANG
KECAMATAN CILILIN
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
6 Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20207521 130,200,000 130,200,000
SD NEGERI 4 CIPONGKOR
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20207703
7 SD NEGERI GENTRAMUKTI Kp. 83,700,000 83,700,000
Cimahpar RT.1 RW.11 Cicadas
Rongga
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20207756
8 139,500,000 139,500,000
SD NEGERI CISARONGGE
Kp.Cisarongge Mekarmukti
Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Pagar/TPT 20207760
9 120,900,000 120,900,000
SD NEGERI CISALASIH
KECAMATAN LEMBANG
6. SUMBER PENDANAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
pendanaannya bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dokumen
Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat Program Pengelolaan Pendidikan Kode Rekening
1.01.02.2.01.0006.5.2.03.01.01.0010
7. METODE
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
8. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pagar/TPT selama 30 (Tiga Puluh)
Hari Kalender.
9. LINGKUP KEGIATAN :
Lingkup pekerjaan bagi konsultan perencanaan sebagai Perencana dan monitoring
selama proses pembangunan yang secara rinci mencakup :
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, meliputi tugas-tugas perencanaan fisik Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pagar/TPT yang terdiri dari :
1. Persiapan perencanaan seperti pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat
interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan daerah.
2. Penyusunan perencanaan seperti rencana tapak, perencanaan bangunan, termasuk
konsep penataan site dan perkiraan rencana anggaran biaya.
3. Menyusun pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
b. Rencana struktur, uraian konsep dan perhitungannya.
c. Pengembangan rencana bangunan dengan memperhitungkan desain yang peduli
pada penyandang disabilitas (Pembangunan Inklusif Disabilitas)
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, Sebagian berupa detail sparing-
sparing utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui,
Semua gambar arsitektur, struktur dan utilitas harus ditandatangani oleh
Penanggung jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai ijin / sertifikat
keahlian.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Rencana Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya.
d. Pekerjaan Konstruksi (EE), Analisa Satuan Harga, Daftar Harga Satuan
Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggaran 2025.
e. Laporan Akhir Perencanaan
f. Mengadakan persiapan pemilihan penyedia pada pelaksanaan pekerjaan
konstruksi seperti membantu pengguna barang / jasa dalam menyusun dokumen
persiapan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
g. Membantu penyedia pada saat pemberian penjelasan tender pelaksana pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan dan Evaluasi Terhadap
penawaran (apabila diperlukan).
b. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa / Konsultan Perencana meliputi antara lain :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
Laporan data dan informasi lapangan, pengukuran, keterangan rencana dll.
2. Tahap Pra Rencana Teknis
a. Gambar-gambar rencana tapak
b. Gambar-gambar pra rencana bangunan
c. Perkiraan biaya penambahan
d. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, sipil dan utilitas
b. Draft Rencana Anggaran Biaya
c. Draft Rencana Kerja dan Syarat-Syarat lengkap
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar Rencana Teknis bangunan lengkap
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Laporan perencanaan arsitektur, struktur yang bisa dipertanggungjawabkan
5. Tahap Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
a. Dokumen hasil pekerjaan
b. Laporan Teknis dan Administratif pada waktu pemilihan penyedia pekerjaan
Konstruksi
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, dimulai
sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
d. Laporan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pemberi Tugas dan diasistensikan guna
mendapat persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jenis laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah :
Laporan ini harus disampaikan oleh Konsultan Perencana selambat-lambatnya 30 Hari
Kalender terhitung setelah SPK ditandatangani dan merupakan perbaikan dari laporan
draft final berdasarkan hasil pembahasan/asistensi dengan tim teknis dinas terkait.
Laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir
- GAMBAR KERJA
Gambar kerja sebanyak 7 (tujuh) Set
- RENCANA ANGGARAN BIAYA
Rencana Anggaran Biaya sebanyak 7 (tujuh) Set
- RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) sebanyak 7 (tujuh) Set
- DOKUMENTASI FOTO
Dokumentasi foto sebanyak 1 (satu) album
e. Personil
Personil yang dibutuhkan
Posisi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
No Jabatan Jumlah Tenaga Ket.
I TENAGA AHLI MUDA :
1. Team Leader (Tenaga Ahli Sipil) 1 orang
Jumlah I 1 orang
II TENAGA PENDUKUNG
1. Keuangan / Administrasi 1 orang
2. Drafter Card 1 orang
3. Operator Komputer / Estimator 1 orang
4. Surveyor 4 orang
Jumlah II 7 orang
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, tenaga ahli yang diperlukan harus bekerja secara penuh
serta mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
Team Leader (Ahli Sipil)
Seorang sarjana Teknik Sipil S1 (Ahli Muda) bersertifikat (201-Ahli Teknik
Bangunan Gedung), yang berpengalaman profesional dalam bidang perencanaan
konstruksi Gedung dan berpengalaman dalam mengkoordinasikan pekerjaan
sekurang-kurangnya 3 tahun, Tugas dan tanggungjawabnya adalah sebagai berikut :
- Membuat kerangka umum / konsep rencana arsitektur dan pengembangan
desainnya.
- Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED) arsitektur
Gedung/bangunan dan lansekap.
- Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang
ada.
- Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi terkait dengan
proyek.
- Membuat / Menyusun perencanaan dan prarancangan (Schematic design), dari
awal sampai tahap penjabaran TOR /Term of Reference atau KAK / Kerangka
Acuan Kerja pra design sampai dengan detail pengembangan perancangan.
- Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap
pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
- Pengembangan rancangan dan gambar kerja.
- Penyiapan dokumen pelaksanaan dan proses pengadaan pelaksana konstruksi,
serta pengawasan berkala.
- Melakukan konsultasi dengan pihak pemberi tugas untuk mendapatkan
masukan- masukan terbaik.
- Bertanggungjawab atas semua pekerjaan yang ditangani kepada Pemberi Tugas.
- Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur / konstruksi bangunan
- Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur
- Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga
pendukung yang ada.
- Melakukan analisan teknis dan persyaratan bahan
- Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul
dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
- Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan
- Bertanggungjawab atas semua pekerjaan yang ditangani kepada Pemberi Kerja.
Drafter Card
Mempunyai pengalaman dalam bidang gambar-gambar Teknik sipil dan arsitek
khususnya Gedung dan lansekap. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat
ketelitian yang tinggi. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal SMA/SMK
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun serta menguasai penggambaran digital dengan
metode Computer Aided Design (CAD).
Surveyor
Adalah seorang lulusan SMK/STM Bangunan berpengalaman minimal 3 (tiga)
tahun. Berpengalaman pada kegiatan survey dan pengukuran serta melakukan
penyusunan dan penggambaran data-data lapangan tempat-tempat lokasi yang akan
dikerjakan. Tugas dan tanggungjawab membantu tenaga ahli dalam memenuhi
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Estimator
Adalah seorang lulusan SMK/STM Bangunan yang berpengalaman minimal 3 (tiga)
tahun. Berpengalaman dalam menghitung volume pekerjaan sipil khususnya
Gedung. Tugas dan tanggungjawab membantu tenaga ahli dalam memenuhi
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Administrasi dan Keuangan
Adalah seorang lulusan SMA/SMK, berpengalaman dalam bidang Administrasi dan
keuangan minimal 3 (tiga) tahun. Tugas dan tanggungjawab adalah administrasi dan
keuangan serta pembukuan.
10. PERSYARATAN PESERTA
- SBU AR001 Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian atau AR002 Subklasifikasi Jasa Arsitektural Lainnya atau RK001
Subklasifikasi Perencanaan Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian atau kode SBU lama yang bersesuaian (AR101, AR102, RE102),
kualifikasi usaha kecil
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) klasifikasi kecil yang masih berlaku
- Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir SPT Tahun 2024
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan).
- Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub
kontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
- Peralatan yang harus dimiliki : alat ukur sesuai kebutuhan pekerjaan, kendaraan
roda empat, dan kendaraan roda dua.
11. PENUTUP
Panduan ini merupakan pegangan dalam penyelenggaraan Pekerjaan dalam berbagai
peraturan- peraturan bidang pendidikan Tahun 2025. Mudah-mudahan dapat membantu
kelancaran dalam pelaksanaannya. Amin.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.
NIP. 197102202009011000