1. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah Maksud dari kegiatan ini adalah adanya
Desain Perencanaan /DED,rencana kerja dan pembiayaan .
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan
penataan agar mendapatkan hasil pekerjaan Penataan Ruang sesuai
dengan kegunaan, fungsi dengan aturan dan ketentuan teknis yang
berlaku.