Uraian Singkat Pekerjaan:
a. Lingkup pekerjaan berupa:
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia barang dan jasa harus melaksanakan sesuai
dengan dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari :
1. Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan gambar-
gambar rencana.
2. Gambar bestek, detail dan gambar kontruksi
3. Risalah rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
4. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka
Pemborong diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
5. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna mendapat
persetujuan Direksi