KERANGKAA CUAN KERJA (KAK)
PROGRAM PERUMUSANK EBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI
KEGIATAN PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS DI BIDANG PENGAWASAN DAN
FASILITASI PENGAWASAN
SUB KEGIATAN PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS DI BIDANG PENGAWASAN
(06.01.03.2.01.01)
SUMBER DANA
DPA APBD TAHUN ANGGARAN 2025
KABUPATEN BANDUNG BARAT
MIBAMA
RAHARA
MUKTI KERTAY
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
INSPEKTORAT DAERAH
KERANGKAA CUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN PEDOMAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI
LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral
sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur
aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas.
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagai bentuk
usaha Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta menjamin
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan yang mendukung Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat
Daerah Tahun 2020, maka lnspektorat Daerah melaksanakan Belanja Jasa
Konsultasi Non Konstruksi- Pedoman Perencanaan Audit Berbasis Resiko.
II. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peneyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
c. Undang-Undang Nomor 1T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat;
e. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
g. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan,
h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah,
i Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah,
) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah,
k Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa,
m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar
Operasional ProSedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan
Kabupaten/Kota;
n. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional ProsedurAdministrasi Pemerintahan;
o. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
p. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat;
q. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
r. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No 3 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
S. Peraturan Bupati Bandung Barat No. 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Daerah
III. TUJUAN
Kegiatan penyusunan Pedoman pengendalian kecurangan di lingkungan
pemerintahan daerah pada area pengawasan untuk melaksanakan
Mendukung lancarnya Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat
Daerah serta untuk terlaksananya Program Kerja Pengawasan Tahunan
Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
IV. SASARAN
Adapun Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah tersedia
Pedoman pengendalian kecurangan di lingkungan pemerintahan daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan kelancaran
fungsi pengawasan.
V. RUANG LINGKUP
Hal-hal yang harus termuat dalam Standar Operasional Prosedur
Pengawasan, antara lain
a SOP Perencanaan Pengawasan,
b. SOP Persiapan Pengawasan,
c SOP Pelaksanaan Pengawasan.
d SOP Pengelolaan Pengawasan Internal,
e sOP Pengelolaan Tindak Lanjut Pengawasan Internal,
VI. PELAKSANA KEGIATAN
Kegiatan Pedoman pengendalian kecurangan di lingkungan pemerintahan
daerah daerah dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung
Barat yang dikoordinasikan oleh Sub Bagian Perencanaan.
VII. JADWAL PELAKSANAAN
Kegiatan Pedoman pengendalian kecurangan di lingkungan pemerintahan
daerah Inspektorat Daerah dilaksanakan selama 30 hari kalender.
VIlI. ANGGARAN
Total Biaya Anggaran untuk Penyusunan Dokumen Pedoman pengendalian
kecurangan di lingkungan pemerintahan daerah sebesar Rp59.495.000 (lima
puluh Sermbilan juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
1. Tenaga ahli madya itmu pemerintahan dengan pengalaman 2 tahun
s1/setara dengan SKK/SKA untuk 1o rang/pekerjaan senilai Rp. 20.685.000
(dua puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
2. Jasa Tenaga ahli muda ilmu pemerintahan dengan pengalaman 3t ahunst/
setara dengan SKKISKA untuk 2 orang/pekerjaan senilai Rp. 38.810.000
(tigap uluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Anggaran tersebut sudah termasuk dengan Pajak.
IX. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja disusun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan dan bahan untuk evaluasi serta penyusunan laporan.
Bandung Barat, 19 November 2025
tMERINT Pejabat Pembuat Komitmen
Drs.YADI AZHARM.Si
NIP. 19691130 199010 1 002