Beban Jasa Tenaga Ahli

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10607362000
Date: 20 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Inspektorat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,495,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,494,998
Winner (Pemenang): PT Priangan Raya Utama
NPWP: 313575284423000
RUP Code: 57465803
Work Location: Inspektorat Daerah KBB - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKAA CUAN KERJA (KAK)                    
   PROGRAM  PERUMUSANK EBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI    
                                                               
 KEGIATAN PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS DI BIDANG PENGAWASAN DAN  
                   FASILITASI PENGAWASAN                       
                                                               
 SUB KEGIATAN PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS DI BIDANG PENGAWASAN  
                                                               
                       (06.01.03.2.01.01)                      
                                                               
                        SUMBER DANA                            
                 DPA APBD TAHUN ANGGARAN 2025                  
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                KABUPATEN BANDUNG BARAT                        
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                MIBAMA                                         
                                   RAHARA                      
                     MUKTI  KERTAY                             
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
                                                               
             PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT                
                    INSPEKTORAT DAERAH                         
                  KERANGKAA CUAN KERJA (KAK)                      
                                                                  
    PENYUSUNAN DOKUMEN PEDOMAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI         
               LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH                     
                                                                  
         INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT               
                                                                  
                                                                  
   1. LATAR BELAKANG                                              
          Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral
      sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip
      kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur
                                                                  
      aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
      dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam
      melaksanakan tugas.                                         
      Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
      dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagai bentuk
      usaha Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta menjamin
     penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang
     Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
                                                                  
     Kegiatan yang mendukung Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat
     Daerah Tahun 2020, maka lnspektorat Daerah melaksanakan Belanja Jasa
                                                                  
     Konsultasi Non Konstruksi- Pedoman Perencanaan Audit Berbasis Resiko.
                                                                  
  II. DASAR HUKUM                                                 
     a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peneyelenggaraan Negara
        yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
                                                                  
     b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
      c. Undang-Undang Nomor 1T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
     d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
        Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat;                     
                                                                  
     e. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
     f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
        sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
        Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
        Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,          
                                                                  
     g. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi    
        Pemerintahan,                                             
     h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
        Keuangan Daerah,                                          
      i Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
        Milik Negara/Daerah,                                   
      ) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
        Barang/Jasa Pemerintah,                                
      k Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman
        pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
        terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
        tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
                                                               
        Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
      . Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa,
      m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar
        Operasional ProSedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan
        Kabupaten/Kota;                                        
      n. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
                                                               
        Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman
        Penyusunan Standar Operasional ProsedurAdministrasi Pemerintahan;
     o. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang
        Pengelolaan Keuangan Daerah;                           
      p. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang
        Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat;
     q. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman
                                                               
        Penyusunan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) di Lingkungan
        Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.                    
     r. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No 3 Tahun 2018 Tentang
        Pembentukan Produk Hukum Daerah.                       
     S. Peraturan Bupati Bandung Barat No. 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
        Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
       di Lingkungan Pemerintah Daerah                         
                                                               
                                                               
 III. TUJUAN                                                   
     Kegiatan penyusunan Pedoman pengendalian kecurangan di lingkungan
     pemerintahan daerah pada area pengawasan untuk melaksanakan
     Mendukung lancarnya Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat
                                                               
     Daerah serta untuk terlaksananya Program Kerja Pengawasan Tahunan
     Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.               
                                                               
                                                               
 IV. SASARAN                                                   
     Adapun Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah tersedia
     Pedoman pengendalian kecurangan di lingkungan pemerintahan daerah
     Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan kelancaran
     fungsi pengawasan.                                        
  V.  RUANG LINGKUP                                              
      Hal-hal yang harus termuat dalam Standar Operasional Prosedur
      Pengawasan, antara lain                                    
      a SOP Perencanaan Pengawasan,                              
      b. SOP Persiapan Pengawasan,                               
                                                                 
      c SOP Pelaksanaan Pengawasan.                              
      d SOP Pengelolaan Pengawasan Internal,                     
     e  sOP Pengelolaan Tindak Lanjut Pengawasan Internal,       
                                                                 
  VI. PELAKSANA KEGIATAN                                         
      Kegiatan Pedoman pengendalian kecurangan di lingkungan pemerintahan
     daerah daerah dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung
     Barat yang dikoordinasikan oleh Sub Bagian Perencanaan.     
                                                                 
 VII. JADWAL PELAKSANAAN                                         
     Kegiatan Pedoman pengendalian kecurangan di lingkungan pemerintahan
     daerah Inspektorat Daerah dilaksanakan selama 30 hari kalender.
                                                                 
                                                                 
VIlI. ANGGARAN                                                   
     Total Biaya Anggaran untuk Penyusunan Dokumen Pedoman pengendalian
     kecurangan di lingkungan pemerintahan daerah sebesar Rp59.495.000 (lima
     puluh Sermbilan juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
     1. Tenaga ahli madya itmu pemerintahan dengan pengalaman 2 tahun
       s1/setara dengan SKK/SKA untuk 1o rang/pekerjaan senilai Rp. 20.685.000
       (dua puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
                                                                 
     2. Jasa Tenaga ahli muda ilmu pemerintahan dengan pengalaman 3t ahunst/
       setara dengan SKKISKA untuk 2 orang/pekerjaan senilai Rp. 38.810.000
        (tigap uluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
     Anggaran tersebut sudah termasuk dengan Pajak.              
                                                                 
 IX. PENUTUP                                                     
                                                                 
     Demikian Kerangka Acuan Kerja disusun sebagai pedoman dalam 
     pelaksanaan kegiatan dan bahan untuk evaluasi serta penyusunan laporan.
                                                                 
                                Bandung Barat, 19 November 2025  
                               tMERINT Pejabat Pembuat Komitmen  
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                      Drs.YADI AZHARM.Si         
                                    NIP. 19691130 199010 1 002
Tenders also won by PT Priangan Raya Utama
Authority
19 October 2024Supervisi Pembangunan Menara Suar Karang SingaKementerian PerhubunganRp 1,523,025,000
3 September 2025,Studi Detail Engineering Dan Design (Ded) Fasilitas Darat Pelabuhan Wanam Provinsi Papua SelatanKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
1 March 2023Project Management Unit (Pmu) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Surat Berharga Syariah Negara (Sbsn) Lokasi Kendawangan, Kuala Gaung, Moa, Tilamuta, Bungku, Sungai Nyamuk, JailoloKementerian PerhubunganRp 1,089,330,000
10 June 2025Supervisi Lanjutan Konstruksi Perbaikan Strip Akibat Abrasi Dan Penyehatan RunwayKementerian PerhubunganRp 1,056,000,000
14 March 2024Penyusunan Masterplan Dan Ded Fasilitas Penimbangan Trosobo Dan TrowulanKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
16 November 2023Supervisi Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Laut Lerokis (Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 991,998,000
20 February 2024Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Ws Kewenangan Kota BandungKota BandungRp 963,330,872
8 February 2022Studi Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Lokasi Pelabuhan Geser Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi MalukuKementerian PerhubunganRp 953,637,000
8 February 2022Studi Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Lokasi Pelabuhan Korido Kabupaten Supiori Provinsi PapuaKementerian PerhubunganRp 953,191,000
8 March 2023Studi Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Lokasi Pelabuhan Kroing Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi MalukuKementerian PerhubunganRp 935,195,000