URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
1.1. Jenis jasa yang diperlukan berupa jasa Design (Perencanaan Teknis serta penyusunan Dokumen
Pengadaan).
• Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan adalah sebagai berikut:
1.2. Tahap Perencanaan Teknis
• Melaksanakan kegiatan perencanaan teknis sehingga tersedia dokumen perencanaan,
dokumen lelang, dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
1.3. Tahap Pelelangan
• Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan dan penyusunan
berita acara penjelasan pekerjaan.
1.4. Tahap Pengawasan Berkala
• Memberikan penjelasan, pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
rencana secara berkala serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang
timbul selama tahap pelaksanaan konstruksi.