URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Ruas
Jalan menuju Destinasi Wisata di Wilayah Selatan KBB ini Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Perencana meliputi tugas perencanaan yang terdiri dari :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana), membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah / perijinan
bangunan.
2. Penyusunan pra rencana seperti rencana tapak, pra rencana bangunan termasuk program dan
konsep ruang, perkiraan biaya dan mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan dan IMB pendahuluan dari
pemeritah setempat.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana Desain, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
d. Perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail desain, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui
b. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan biaya pekerjaan konstruksi.
d. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
5. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu pemimpin proyek didalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan penyusunan dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
6. Membantu panitia lelang pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk penyusunan berita acara
penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
7. Membantu PPK selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.