PEKERJAAN JASA KONSULTASI
PENYUSUNAN PEDOMAN UMUM AUDIT KETAATAN DAN AUDIT KINERJA
INSPEKTORAT DAERAH
1. Maksud dan Tujuan : Kegiatan penyusunan Pedoman Umum Audit
Ketaatan Dan Audit Kinerja Inspektorat Daerah.
Adapun tujuan penyusunan Pedoman Umum Audit
Ketaatan Dan Audit Kinerja adalah :
1. Terlaksananya Program Kerja Pengawasan
Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten
Bandung Barat Tahun 2023.
2. Target/Sasaran : Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat.
3. Ruang Lingkup/ : Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Lokasi Kegiatan
4. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran 2023 pada sub kegiatan
Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan
dengan kode anggaran 6.01.03.2.01.01, kode
rekening 5.1.02.02.09.0013, serta pagu anggaran
total sebesar Rp. 39.708.000,- (Tiga Puluh Sembilan
Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah).
5. Nama dan : 1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Drs. Yadi
Organisasi Pejabat Azhar, M.Si.
Pembuat Komitmen 2. Satuan Kerja : Inspektorat Daerah Kabupaten
Bandung Barat;
6. Data Dasar : 1. Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
tentang Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 400);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2022;
5. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 62
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah
7. Keluaran/Produk : Pedoman Umum Audit Ketaatan Dan Audit Kinerja.
yang Dihasilkan
8. Jangka Waktu : Jangka waktu pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh)
Penyelesaian hari kalender.
Kegiatan
9. Personil : Personil yang dibutuhkan meliputi :
1. 1 (satu) orang Team Leader/Tenaga Ahli
Pemerintahan/(S1/setara) pengalaman 1 tahun;
dan
2. 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemerintahan/
(S1/setara) pengalaman 1 tahun.