Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
meliputi :
• membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan dinas teknis dan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/ perijinan bangunan
• Melakukan pengukuran kerusakan ruang yang akan direhabilitasi dengan
alat ukur yang sesuai. dan melakukan penggambaran detail.
Penyusunan Pra Rencana/konsepsi desain, meliputi :
• Identifikasi dan penerapan program Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar (Kecamatan
Batujajar, Cililin, Cipongkor, Rongga) Kabupaten Bandung Barat dan
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan sekolah.
• Membuat konsep program Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar (Kecamatan
Batujajar, Cililin, Cipongkor, Rongga) yang direncanakan
• Membuat rencana detail, dan rencana penampilan Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Dasar (Kecamatan Batujajar, Cililin, Cipongkor, Rongga)
• Membuat Rencana Anggaran Biaya dengan acuan harga satuan yang
sudah ditetapkan dan hasil survery di lapangan.
• Melakukan intepretasi berdasarkan data sekunder seperti data bangunan
yang terdahulu dan bahan yang akan di rehab.
Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana Arsitektural dan struktural
b. Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe dan
karakteristik material/bahan yang digunakan. Tinggi rencana Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar
(Kecamatan Batujajar, Cililin, Cipongkor, Rongga)
c. Perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Penyusunan Rencana antara lain membuat:
a. Gambar-gambar rencana yang telah disetujui
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS/spesifikasi)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB/Estimasi biaya) dan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS / OE) Pekerjaan Fisik
d. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi. (BQ/Bill of Quantity).
e. Laporan Perencanaan meliputi laporan penyelenggaraan perencanaan
teknis secara lengkap digandakan sesuai dengan yang tercantum pada
BoQ (dokumen pemilihan).
Mengadakan persiapan Pemilihan konstruksi, seperti membantu Pejabat
Pembuat Komitmen di dalam menyusun dokumen pemilihan dan membantu
ULP setempat menyusun program dan pelaksanaan pemilihan konstruksi.
Membantu Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk membantu menyusun Berita Acara penjelasan pekerjaan yang bersifat
teknis, membantu evaluasi teknis penawaran fisik (bila dibutuhkan) dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Pemilihan ulang.
Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan dengan
melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan berkoordinasi dengan konsultan pengawas.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan perencanaan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi