KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DIANS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
NAMA PAKET PEKERJAAN :
PEMAGARAN SDN 3 CIKAHURIPAN
Lokasi : Kp. Barunagri Kec. Lembang Kab. Bandung Barat
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMAGARAN SDN 3 CIKAHURIPAN
Kp. Barunagri Kec. Lembang Kab. Bandung Barat
A. LATAR BELAKANG
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Pagar untuk Program Pendidikan Sekolah Dasar
tersebut mampu mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan yang baik, secara kualitas
maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan proses belajar mengajar
yang memadai sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan tingkat dasar.
Setiap Bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, handal dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
Setiap bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan Negara.
Pemberi Jasa Konsultansi Perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya Perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pemberi jasa konsultansi
Perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
Dengan penugasan ini diharapkan pemberi jasa konsultansi Perencanaan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
Kerangka Acua Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya Perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
C. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan:
1. Nama SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
2. Nama Pengguna Anggaran : Drs. Wawan Hernawan
3. Jabatan :Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
D. STANDAR TEKNIS
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 28/PRT/M/2016 Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
4. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung (SNI-2847-2013);
5. Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung (SNI-1729-2002);
6. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-
1727-2013);
7. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-
1727-2013);
8. Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan dengan Agregat Ringan (SNI
03-3449-2002);
9. Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia (Peraturan Konstruksi Kayu
Indonesia NI-5 PPKI 1961); dan/atau
10. Peraturan-peraturan serta norma tentang bangunan gedung lainnya.
E. STUDI-STUDI TERDAHULU
Sebagai bahan pertimbangan/pembanding untuk membuat karya perencanaan dapat dipakai
studi-studi terdahulu yang sejenis untuk mendapatkan hasil karya perencanaan yang maksimal
dan sesuai dengan keinginan dari pengguna jasa dan pengguna bangunan nantinya.
F. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; dan/atau
7. Peraturan-peraturan Daerah yang terkait.
G. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
Lingkup kegiatan ini adalah Pembangunan Pagar. Lingkup Pekerjaan adalah Pembangunan
Pagar - Perencanaan Pemagaran SDN 3 Cikahuripan Kp. Barunagri Kec. Lembang Kab. Bandung
Barat
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi Perencanaan
adalah mengkuti ketentuan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Data dan Fasilitas
Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, data dan faslitas yang disediakan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa.
a) Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada).
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Tidak ada akomodasi dan ruangan kantor yang akan disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen sehingga harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan cara sewa;
c) Staf/Pengawas Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pendamping (bila diperlukan) dan dapat melakukan verifikasi terhadap hasil
Perencanaan
d) Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa
Tidak ada Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sehingga harus
disediakan oleh penyedia jasa sendiri.
2) Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, baik yang diadakan dengan
cara pembelian ataupun sewa.
3) Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan
organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
H. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Tahap-tahap jasa konsultansi perencanaan yang akan dilaksanakan adalah :
Persiapan perencanaan termasuk survey, Penyusunan Pra-Rencana termasuk program
dan konsep ruang, Pengembangan rencana, Penyusunan Rencana Anggaran Biaya,
Penyusunan Rencana Pelaksanaan, Penyusunan Rencana Detail
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
J. TENAGA AHLI
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan Perencanaan sekurang-
kurangnya terdiri dari :
- Team Leader (Ahli Muda)
Team Leader diisyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Arsitektur Lulusan Universitas/Perguruan Negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan struktur bangunan serta bersertifikasi ketenagaan ahli (SKA) muda,
lebih diutamakan/disukai minimal 1 (satu) tahun. Dibutuhkan 1 (satu) orang Team
Leader
- Tenaga Teknik (Estimator)
Diisyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) Jurusan Teknik Sipil/Teknik Arsitektur
Lulusan Universitas/Perguruan Negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
struktur bangunan. Memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan minimal 0
- 3 tahun. Dibutuhkan 5 (lima) orang Tenaga Estimator.
- Tenaga Survey (Surveyor)/Juru Gambar (Drafter)
Diisyaratkan berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat mengerti
pekerjaan struktur bangunan. Memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
minimal 0 - 3 tahun.
Dibutuhkan 2 (dua) orang Tenaga Surveyor/Drafter.
- Tenaga Administrasi
Diisyaratkan berpendidikan minimal lulusan SMA atau yang sederajat. Memiliki
pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan administrasi minimal 0 - 3 tahun.
Dibutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Administrasi.
K. . KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konsultan perencanaan berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
- Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan dan tanggung jawab waktu
pelaksanaan.
- Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang dan lain-lain.
- Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik dan data
pengguna, peraturan-peraturan dan lain-lain.
2. Tahap pra rencana teknis
- Gambar – gambar pra rencana
- Perkiraan biaya pembangunan
- Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
- Hasil konsultasi rencana dengan pengguna
3. Tahap Pengembangan Rencana
- Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas
- Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
- Draft rencana anggaran biaya
- Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4. Tahapa Rencana Detail
- Gambar rencana teknis bangunan lengkap
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Bill Of Quantity (BQ)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
L. LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan :
Laporan dibuat untuk tiap paket pekerjaan diserahkan sebanyak rangkap 3
(tiga) salinan buku, 1 (satu) asli dan 2 ( dua ) copyan.
2. Laporan Antara :
Laporan Antara memuat hasil pra rancangan dan pengembangan rancangan.
Laporan dibuat untuk tiap paket pekerjaan diserahkan sebanyak rangkap 3 (tiga)
salinan buku, 1 (satu) asli dan 2 ( dua ) copyan.
3. Laporan Akhir :
Laporan Akhir memuat hasil rancangan detail disertai dengan Dokumen
Pengadaan yang mencakup :
- Syarat-syarat Umum kontrak dan/atau Syarat-syarat Khusus kontrak
- Spesifikasi Teknik
- Gambar Rencana
- Perhitungan Kuantitas, Volume dan Biaya
4. Dokumen Perencanaan :
Dokumen yang terdiri dari RAB EE dari masing-masing pekerjaan dan di sertai Time
Schedulle pelaksanaan fisik serta spesifikasi teknis (spektek) dibuat rangkap 3 (tiga)
salinan buku per lokasi.
5. Desain Gambar (A3)
Dokumen gambar hasil perencanaan yang tercetak dalam bentuk kertas A3 yang
berisikan semua paket pekerjaan di bendel jadi satu dan di buat rangkap 3 (tiga) salinan
buku per lokasi.
6. Dokumen Pengadaan
Dokumen yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) salinan buku dari masing- masing
paket pekerjaan.
7. Foto Dokumentasi
Yang berisikan foto hasil survey pekerjaan yang terdiri dari foto tampak
depan,samping dan belakang serta foto-foto kondisi kerusakan atau fotopendukung
lainnya dibuat rangkap 1 (satu) salinan buku.
8. Softcopy Laporan
Laporan dalam bentuk file data perencanaan yang di wujudkan ke dalam bentuk flashdisk
yang berisikan dari semua laporan nomor 1 sampai 7 sebanyak 1 (satu ) buah Harddisk
Eksternal.
Laporan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat- lambatnya
sampai serah terima pekerjaan atau sebelum jangka waktu perencanaan yang
ditentukan telah habis.