DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTASI PENYUSUNAN BUKU PUTIH SANITASI
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DI
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RU ANG
KABU PATEN BANDU NG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN BUKU PUTIH SANITASI KABUPATEN BANDUNG BARAT
1. URAIAN KEGIATAN
1.1 Latar Belakang
Sanitasi merupakan salah satu pelayanan dasar yang kurang mendapatkan perhatian
dan belum menjadi prioritas pembangunan di daerah. Dari berbagai kajian terungkap bahwa
kondisi sanitasi di Indonesia masih relatif buruk dan jauh tertinggal dari sektor-sektor
pembangunan lainnya. Buruknya kondisi sanitasi ini berdampak negatif di banyak aspek
kehidupan, mulai dari turunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat, tercemarnya sumber air
minum bagi masyarakat, meningkatnya jumlah kejadian diare dan munculnya penyakit pada
balita, turunnya daya saing maupun citra kabupaten/kota, hingga menurunnya perekonomian
kabupaten/kota.
Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih degan maksud
mencegah manusia bersentuhan langsung dgn kotoran dan bahan buangan berbahaya dengan
harapan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia (wikipedia). Fasilitas sanitasi yang
layak didefinisikan sebagai sarana yang aman, higienis, dan nyaman yang dapat menjauhkan
pengguna dan lingkungan di sekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia (Bappenas).
Kondisi sanitasi yang baik tercipta jika faktor-faktor lingkungan yang merupakan mata
rantai penularan penyakit dapat dilenyapkan atau dikendalikan. Perbaikan kondisi sanitasi
biasanya mencakup bidang pengelolaan sampah, pengendalian tinja, penanganan air limbah
rumah tangga dan penyaluran air hujan (drainase). Upaya perbaikan kondisi sanitasi juga harus
dibarengi dengan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan bahwa urusan perencanaan dan pengendalian pembangunan,
penyediaan sarana dan prasarana umum, penanganan bidang kesehatan, pengendalian
lingkungan hidup dan penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya menjadi urusan wajib bagi
pemerintah daerah. Urusan-urusan tersebut dalam skala kabupaten/kota menjadi urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu perbaikan kondisi
sanitasi pada skala kabupaten/kota pada dasarnya menjadi urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Pada April 2009, untuk mendorong akselerasi pembangunan sanitasi, pemerintah
menyelenggarakan Konvensi Strategi Sanitasi Perkotaan untuk mengidentifikasi
permasalahan dan sasaran pembangunan sanitasi di masa depan. Acara ini juga
dimaksudkan untuk memperkenalkan pendekatan strategi sanitasi kota yang lebih
terintegrasi untuk bisa diadopsi oleh pemerintah daerah. Sejak diadopsi di Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2015, Indonesia telah mendukung
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dan mengambil tindakan awal,
termasuk menghubungkan sebagian besar target dan indikator SDGs ke dalam rencana
pembangunan jangka menengah nasional (RJPMN).
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pembangunan ekonomi Kabupaten
Bandung Barat yang mengarah pada Tourism and Agropolitan City yang semakin pesat,
berpotensi memberi dampak pada penurunan kondisi kualitas air. Permasalahan yang
mempengaruhi terhadap kualitas air pada DPS (Daerah Pengaliran Sungai) Sungai Citarum,
seperti ; pencemaran limbah domestik, pencemaran air buangan industri, pencemaran air limbah
rumah sakit, pembuangan sampah yang langsung ke badan air dan tingginya penggunaan pupuk
kimia pertanian, dan masalah pengelolaan serta kesadaran masyarakat.
Kondisi lingkungan Kabupaten Bandung Barat harus tetap terjaga baik. Manusia
sebagai pihak yang memproduksi limbah dan cenderung merusak lingkungan harus ikut
bertanggungjawab. Baik tidaknya kondisi sarana dan prasarana serta perilaku penduduk terkait
dengan sanitasi di Kabupaten Bandung Barat akan membawa dampak terhadap kualitas air
Sungai.
Penyusunan dokumen ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
untuk memperbaiki perencanaan dan pembangunan sanitasi dalam rangka mencapai target-
target pencapaian layanan sektor sanitasi. Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang
dapat dijadikan sebagai pedoman semua pihak dalam mengelola sanitasi secara komprehensif,
berkelanjutan dan partisipatif.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan penyusunan buku putih ini adalah tersusunnya dokumen (buku
putih sanitasi) yang berfungsi sebagai acuan dalam memonitoring dan mengevaluasi
implementasi dari program/ kegiatan yang tercantum dalam dokumen Strategi Sanitasi Kota
(SSK) Kabupaten Bandung Barat.
Adapun tujuannya adalah menyusun dokumen yang berisi data dasar sanitasi (base
line) yang dapat menjelaskan karakteristik dan status/ kondisi sanitasi di Kabupaten Bandung
Barat serta prioritas/arah pengembangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan
masyarakat saat ini. Yang menjadi baseline data tentang kondisi sanitasi kota saat ini bagi
penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) dan monev sanitasi.
1.3 Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terbaruinya/ter-update-nya dokumen yang menjadi
baseline data tentang kondisi sanitasi kota saat ini bagi penyusunan Strategi Sanitasi Kota
(SSK) dan monev sanitasi.
1.4 Sumber Pendanaan
Biaya pelaksanaan Kegiatan bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019.
2. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan penyusunan buku putih sanitasi Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan dalam
jangka waktu 2 (Dua) bulan kalender/ 60 (enam puluh) hari kalender, berdasarkan urutan kegiatan
sebagai berikut:
Bulan I Bulan II
1 2 3 4 1 2 3 4
No KEGIATAN
1 Persiapan
2 Pengumpulan Data
3 Penyusunan buku putih
4 Pembahasan
5 Pelaporan
3. RUANG LINGKUP
Buku Putih Sanitasi akan mencakup profil dan memuat aspek-aspek sebagai berikut :
1) Teknis
Memetakan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana sanitasi dalam mendukung layanan
sanitasi Kabupaten Bandung Barat.
2) Kelembagaan
Memetakan kondisi pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas pengelolaan sanitasi yang dijalankan
berbagai pihak, kebijakan sanitasi, tingkat koordinasi, dan kondisi layanan sanitasi.
3) Keuangan
Memetakan besaran pendanaan, sistem pengumpulan dana dari masing-masing stakeholder, serta
masalah pendanaan sanitasi.
4) Komunikasi
Memetakan kegiatan advokasi, mobilisasi sosial, model pesan, saluran dan materi komunikasi
sanitasi yang biasa digunkan di tingkat kabupaten.
5) Pemberdayaan masyarakat, jender dan kemiskinan
Memetakan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk berkontribusi, dan pelibatan perempuan
dan laki-laki dalam perencanaan, pengelolaan dan monev sanitasi.
6) Partisipasi sektor swasta
Mengidentifikan kondisi partisipasi sektor swasta, dan lembaga non pemerintah dalam pengelolaan
sanitasi.
7) EHRA (Survey Resiko Kesehatan Lingkungan)
Penilaian resiko kesehatan lingkungan dengan mengumpulkan data sekunder dari OPD terkait untuk
mengetahui situasi sanitasi tingkat rumah tangga dan lingkungan. Termasuk pemetaan akses
masyarakat terhadap fasilitas sanitasi, dan hygiene serta hubungannya dengan perilaku hidup bersih
dan sehat masyarakat.
4. KELUARAN
Tersusunya dokumen buku putih sanitasi yang berisi data dasar sanitasi (base line) yang dapat
menjelaskan karakteristik dan status/ kondisi sanitasi di Kabupaten Bandung Barat serta
prioritas/arah pengembangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan masyarakat saat ini.
5. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang dibutuhkan guna melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari :
Posisi Kualifikasi Jumlah orang bulan
Tenaga Ahli
Ketua Tim/Ahli S1 Teknik Lingkungan (memiliki SKA) 1 org x 2 bln
Teknik Lingkungan
Ahli Hukum & S1/Ilmu Hukum 1 org x 2 bln
Kelembagaan
Tenaga Kualifikasi Jumlah orang bulan
Pendukung
1. Operator Min. SMU Sederajat 1 org x 2 bln
Komputer dan
Keuangan Min. SMK 2 org x 1 bln
2. Surveyor
* Ketua Tim/Team Leader wajib memiliki SKA Ahli Teknik Lingkungan minimal MUDA yang masih
berlaku.
6. PELAPORAN
Laporan yang harus disusun dalam pekerjaan ini terdiri dari :
1) Laporan Pendahuluan
2) Buku Putih Sanitasi
Ditetapkan di Bandung Barat
Pada tanggal : ………............ 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
RILVIHADI ZAIN, ST., MM
NIP.19750414 200501 1010