RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN Sarana dan Prasarana SPAM RW. 01 DESA BATUJAJAR BARAT
KEC. BATUJAJAR
TAHUN ANGGARAN 2024
PASAL 01
URAIAN UMUM
a. Pemberi Pekerjaan adalah:
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Tahun Anggaran : 2024
Nama Pekerjaan : Sarana dan Prasarana SPAM RW. 01 DESA BATUJAJAR
BARAT KEC. BATUJAJAR
Lokasi Pekerjaan : RW. 01 DESA BATUJAJAR BARAT KEC. BATUJAJAR
b. Lingkup pekerjaan berupa:
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia barang dan jasa harus melaksanakan sesuai
dengan dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari :
1. Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan
gambar-gambar rencana.
2. Gambar bestek, detail dan gambar kontruksi
3. Risalah rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
4. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka
Pemborong diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
5. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna mendapat
persetujuan Direksi
c. Kewajiban penyedia barang dan jasa
1. Meneliti RKS, gambar-gambar rencana dan dokumen lainnya.
2. Memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
3. Penyedia barang dan jasa harus mengerjakan seluruh pekerjaan sesuai dengan
RKS, gambar-gambar pelaksanaan dan dokumen lainya.
4. Menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksana pekerjaan dengan
persetujuan direksi/pengawas. Semua bahan/peralatan tersebut harus cocok
dipakai pada iklim tropis, rincianpengadaan sesuai dengan Bill of Quality (daftar
material) terlampir.
PASAL 02
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan yaitu 14 (empat belas) hari kalender.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata dilapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
PASAL 03
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Sarana dan Prasarana SPAM RW. 01 DESA BATUJAJAR BARAT KEC.
BATUJAJAR, meliputi pengadaan secara memadai akan tenaga ahli, alat-alat bantu dan
bahan material sesuai dengan jenis pekerjaannya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Konstruksi Sumur Bor Dalam
3. Pekerjaan Instalasi Listrik
4. Pekerjaan Menara Torn 1000 Liter
5. Kran Umum
Pekerjaan lain-lain dan segala sesuatu yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
PASAL 04
SITUASI / LOKASI
01. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan di RW. 01 DESA BATUJAJAR BARAT
KEC. BATUJAJAR.
02. Setelah Rapat Penjelasan akan ditunjukan lokasi dimana bangunan akan
dilaksanakan. Untuk itu hendaknya Pemborong / Rekanan mengadakan penelitian
yang seksama, agar mendapat informasi tentang situasi, lingkup pekerjaan dimana
bangunan tersebut akan diperbaiki.
03. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
PASAL 05
U K U R A N
01. Satuan Ukuran.
Semua ukuran dalam gambar dinyatakan dengan metrik.
PASAL 06
PEKERJAAN PERSIAPAN
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Pekerjaan persiapan yang dimaksud meliputi pembersihan lahan, pengukuran
bowplank, laporan serta dokumentasi ::
01. Pengukuran dan Pengupasan Tanah
Sisa-sisa kayu, akar, batu-batuan dan unsur-unsur yang mengganggu lainnya harus
disingkirkan dan dikeluarkan sebelum pengupasan tanah, Lapisan tanah bagian
atas (top soil) daerah yang akan dibangun.
02. Pembentukan Muka Tanah
Muka tanah dimana akan didirikan bangunan diatasnya, harus dibentuk rata
menurut garis-garisnya, dengan ketinggian yang telah ditentukan dalam gambar
rencana
03. Pengukuran dan pemasangan bouwplank mengikuti petunjuk dari Direksi /
Pengawas Lapangan.
04. Dokumentasi dilaksanakan pada tahap awal (0%) dan terus berlanjut sampai
pekerjaan selesai 100%.
PASAL 07
TENAGA KERJA DAN PERSONIL
1. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan setidaknya 1 (satu) orang tenaga
terampil yang memiliki sertifikat keterampilan (SKT) : Pelaksana Pengeboran Air
Tanah (TT013) atau Juru Pengeboran Air Tanah (TT009).
2. Penyedia wajib memiliki SBU (SP008) atau (PL005).
PASAL 08
PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan utama untuk pemasangan pipa dijelaskan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Utama Meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Konstruksi Sumur Dalam
c. Pekerjaan Instalasi Listrik
d. Pekerjaan Menara Torn 1000 Liter
e. Kran Umum
2. Pekerjaan-pekerjaan dalam ayat (1) diatas harus dilaksanakan sesuai dengan:
a. Uraian dan syarat-syarat kerja
b. Gambar situasi, detail typical dan gambar susulan bila ada
c. Ukuran-ukuran pokok dan tertera pada gambar bestek
d. Risalah rapat penjelasan
e. Petunjuk –petunjuk dan atau gambar kerja dari direksi
3. Penyedia barang dan jasa harus mentaati:
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
a. Ukuran-ukuran pokok dan detail yang tertera pada gambar bestek dan ikut
meneliti kebenarannya
b. Apabila terdapat perbedaan dalam point a, maka harus segera dikonsultasikan
dengan direksi
c. Bila penyedia barang dan jasa melaksanakan suatu jenis pekerjaan yang tidak
sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) diatas, maka pekerjaan tersebut harus
dibongkar
d. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini menjadi tanggung jawab penyedia
barang dan jasa
4. Untuk lancarnya pekerjaan, penyedia barang dan jasa diwajibkan mendatangkan
bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan dalam jumlah cukup dan memenuhi
syarat, dan seluruh kekurangan alat bantu maupun alat Bantu bangunan lainnya
seperti pipa-pipa stek dan lain-lain menjadi tanggungan penyedia barang dan jasa
5. Melampirkan Surat Pernyataan Seluruh barang-barang yang disuply harus dalam
keadaan baik, original dan berkualitas tinggi dari penyedia.
6. Melampirkan Surat Pernyataan Seluruh barang-barang yang disuply harus diberi
tanda dengan jelas, diameter nama pabrik pembuat atau cap dari penyedia.
7. Melampirkan surat pernyataan dukungan dan jaminan pipa (POA) dari pabrik
dilengkapi dengan brosur pipa dan aksesoris, di cap dan ditandatangan basah (asli)
dari pabrik.
8. Menyampaikan hasil uji mutu untuk pipa PVC dari pabrik.
9. Surat dukungan gate valve dan water meter dari agen resmi / distributor, brosur
brosur asli di cap dan ditandatangan basah (asli) dari agen atau distributor.
10. Melampirkan rekening koran perusahaan dengan saldo minimal sebesar 10% dari
nilai HPS pekerjaan.
11. Upah pekerja minimal sama dengan UMK Kabupaten Bandung Barat 2019.
12. Setiap akan memulai dan atau mengakhiri suatu pekerjaan harus terlebih dahulu
dilaporkan kepada direksi/pengawas lapangan untuk mengecek dan atau
menyetujui apakah suatu pekerjaan dapat dimulai atau diakhiri.
13. Material yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus baru, berkualitas yang terbaik
dan diperiksa serta disetujui oleh direksi pengawas lapangan. Semua material yang
tidak disetujui oleh direksi harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dalam waktu
24 jam semua biaya yang timbul atas pekerjaan ini menjadi tanggungan penyedia
barang dan jasa.
14. Direksi berhak untuk memeriksa pekerjaan penyedia barang dan jasa dan hal ini
dapat dilakukan sewaktu-waktu yang dianggap tepat. Direksi tidak berkewajiban
untuk melakukan pemeriksaan terus menerus dan apabila ada kesalahan teknis yang
tidak sempat diketahui pihak direksi, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan
untuk membebaskan tanggung jawab penyedia barang dan jasa.
15. Setiap minggu pihak penyedia barang dan jasa bersama dengan pihak direksi harus
mengadakan opname/pemeriksaan kemajuan pekerjaan dalam minggu tersebut dan
membuat laporan opname. Pada laporan opname dilampirkan sketsa kemajuan
untuk setiap jenis pekerjaan
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
PASAL 09
PEKERJAAN PENGEBORAN
Pekerjaan pengeboran meliputi :
01. Tahap persiapan pengeboran : mobilisasi & demobilisasi alat bor, Studi Geolistrik,
dan penyediaan air sirkulasi.
02. Tahap pelaksanaan pengeboran, untuk pelaksanaan pekerjaan pengeboran harus
mengacu dan sesuai dengan gambar teknik dan spesifikasi teknis yang ada.
03. Pengeboran ini merupakan pekerjaan spesifik untuk itu pemborong dituntut dapat
melaksanakan pekerjaan secara teliti, seksama dan profesional agar dapat
menghasilkan kualitas dan kuantitas air minum yang memenuhi syarat. Untuk itu
pada pekerjaan ini pemborong akan dituntut dapat menyelesaikan pekerjaan tidak
hanya tepat waktu, namun juga dituntut menghasilkan sumur yang produktif yang
menghasilkan kualitas air dan kuantitas air yang memenuhi syarat (kontrak
produktif).
PASAL 10
SPESIFIKASI TEKNIS SUMUR BOR
A. KONSTRUKSI SUMUR BOR
Uraian spesifikasi teknis dibawah ini dimaksud untuk memberi keterangan kepada
calon pemborong mengenai lokasi proyek, gambaran secara umum mengenai
macam pekerjaan, jumlah pekerjaan yang akan dilaksanakan, bahan-bahan yang
harus digunakan untuk menghasilkan sumur bor yang sesuai dengan rencana yang
dikehendaki.
B. JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan: Pembuatan Sumur Bor kapasitas (1-2,5) liter/detik kedalaman maksimal
200 m lengkap dengan pompa, bak penampung air.
C. PERSONIL DAN PERALATAN PEMBORAN
Pemborong harus menyediakan peralatan pemboran yang lengkap dan tenaga-
tenaga yang cakap dan berpengalaman untuk menggunakan alat bor dan peralatan
yang lainnya.
Didalam penawaran yang harus dilampirkan keterangan-keterangan mengenai :
1. Daftar pengalaman dari pemborong mengenai sumur dalam yang dikerjakan
mencakup keadaan, diameter, jumlah sumur yang pernah dikerjakan dan
spesifikasi teknis sumur lainnya.
2. Nama personil dan pengalamannya yang akan bertanggung jawab dalam
pekerjaan yang akan dilaksanakan. (sebagai site engineer minimal sarjana
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
muda geologi/tambang eksplorasi dengan dengan 5 tahun pengalaman
dalam bidang pemboran air bersih)
3. Merek alat bor dan modelnya, serta alat-alat bantu lainnya yang akan dipakai
dalam pekerjaan ini termasuk pompa lumpur, pompa testing, logger, dan
lain-lainnya.
Untuk hal tersebut harap diisi mengikuti table-tabel terlampir.Kelengkapan dan
peralatan sangat penting sekali, meliputi penyediaan sarung tangan kerja, sepatu
lapangan harus dipakai masing-masing team pemboran selama dilapangan.
D. SURAT IZIN
Setelah pemborong ditunjuk, maka yang bersangkutan minta izin untuk
melaksanakan pemboran dari onstansi yang berwenang.Pekerjaan dilapangan tidak
diperkenankan dimulai jika izin yang diperlukan belum diperoleh.Pihak pemberi
tugas dapat membantu penyiapan surat-surat resminya.
E. PEKERJAAN PERSIAPAN
Yang terdapat dalam daftar penawaran adalah termasuk
pengangkutan,pemindahan, pengembalian, peralatan, material, direksi keet,
gudang, jalam masuk, air untuk sirkulasi pencucian, personil dan lain-lain. Dimulai
dari persiapan pekerjaan sampai terlaksananya pekerjaan pemboran, pemborong
bertanggung jawab dan menanggung semua biaya/resiko yang diakibatkan oleh
semua kecelakaan, pencurian dan lain-lain.
Pada pekerjaan persiapan pemborong harus mempersiapkan semua peralatan dan
bangunan kerja lainnya sehingga selalu dalam kondisi siap pelaksanaan, mencakup
semua persiapan peralatan, alat-alat bantu, jalan masuk, plat form/lantai kerja dan
lain-lain.
Pos ini juga termasuk pekerjaan pembersihan lapangan dan setelah pekerjaan
pemboran selesai secara keseluruhan.
F. PEKERJAAN PENEMPATAN LETAK SUMUR BOR
Sebelum pekerjaan pemboran dimulai pemborong harus memberitahukan terlebih
dahulu kepada Direksi.
Adapun penempatan letak lokasi sumur bor minimal 10 m dari MANHOLE Air
limbah yang ada sekarang atau seperti gambar kerja.
G. PEMBORAN SUMUR UJI ATAU SUMUR UJI PRODUKSI
1) UMUM
Pemboran akan dilaksanakan dengan maksud untuk penyelidikan potensi air
tanah didaerahnya, termasuk kondisi geologi/hidrogeologi dan test-test
permeabilitas lapisan aquifer.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Spesifikasi teknis dibawah ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan
kepada calon kontraktor mengenai lokasi proyek, gambaran umum macam
pekerjaan, jumlah peralatan yang diperlukan, bahan-bahan lainnya guna
menghasilkan data-data dan hasil pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki.
2) CARA PELAKSANAAN
Pemborong akan memilih cara-cara pemboran sesuai kondisi daerahnya,
pemilihan metoda dan kontrolnya menjadi tanggung jawab pemborong,
untuk daerah yang terdiri dari formasi batu gamping sangat dianjurkan agar
menggunakan system “air flush” tetapi sebelum memulai pekerjaan, agar
prosedur tersebut disetujui terlebih dahulu oleh pemberi tugas. Semua bahan-
bahan penunjang yang diperlukan disediakan sendiri oleh pemborong dan
harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan.Pembayaran sudah
harus masuk dalam biaya pemboran perunit.
Semua system pengaman pada syarat pekerjaan pemboran adalah menjadi
tanggung jawab pemborong.Pemborong harus dapat menjaga dan mencegah
kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan hasil pekerjaan.
Semua akibat kelalaian dan keterlambatan dari persiapan pelaksanaan adalah
menjadi tanggung jawab pemborong.
URUTAN-URUTAN PELAKSANAAN :
1. Bor Pilot Hole dengan diameter maksimum 6 “
2. Segera setelah selesai Pilot Hole sesuai Spek. Teknis dilakukan logging
seperti item 8
3. Lakukan test total pada lobang Pilot Hole
4. Kirimkan kepada petugas hasil-hasil:
o Diskripsi cutting pemboran;
o Hasil Logging.
5. Tunggu keputusan tentang kelanjutan pekerjaan apakah sumur
langsung di reaming, pindah lokasi atau berhenti (stop).
3) KEDALAMAN PEMBORAN
Maksimal kedalaman sumur bor untuk eksplorasi atau sumur uji produksi
adalah 200 m
Pengamatan selama aktifitas pemboran seperti penetrasi perjam, contoh-
contoh batuan dan sebagainnya harus dilaksanakan oleh pemborong dengan
mengukuti table yang akan disetujui oleh pemberi tugas.
4) DIAMETER (GARIS TENGAH)
Final diameter lubang bor adalah 6 inch untuk posisi pipa jambang 4 inch dan
untuk posisipipa naik 2 inch.Selisih rongga antara lubang bor dengan pipa-
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
pipa minimal adalah 100 mm (4 inch) keliling. Rongga tersebut akan diisi
gravel pack.
5) KEMIRINGAN/DEVIASI
Radial Deviasi dari pusat lubang bor secara teoritis dan sumur vertical adalah
tidak lebih dari 0,5% selaras dengan kedalaman.Kemiringan ini akan ditest
dengan sistem “Plumbness”.
6) PERALATAN DAN MATERIAL
a. DRILLING RIGS/ALAT BOR
Pemborong harus menyediakan peralatan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang akan diminta, adapun batasan-batasaan teknis
secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
Untuk mesin bor putar atau “Hydraulic Rotary” harus mempunyai
kapasitas minimum berkemampuan member dengan 200 mm/8 Inch
pada kedalaman 200 m
Jenis bor yang diizinkan untuk dipakai adalah :
Spindle Type:Minimum diameter dalam dari spindlenya adalah 93
mm atau mampu menggunakan stang bor/”drill rod” dengan Ø
73 mm.
2.Rotaty Table :Harus mempunyai pemberat/drill collar minimum
800 kg dan alat bor harus menggunakan stang bor/drill rod
dengan Ø 73 mm yang lengkap dengan stabilisatornya.
3.Top Driver :Minimum toque kapasitas adalah 600 kgm. Untuk
semua alat bor diatas harus mampu mengangkat beban seberat
6.000 kg (hoisting capacity)
b. POMPA LUMPUR/COMPRESSOR
Sebagai penunjang utama drilling rig, kontraktor harus pula
menyediakan pompa Lumpur untuk pompa sirkulasinnya atau
compressor untuk system “air flush”.Pompa Lumpur harus bertipe
“piston”. Kapasitas pompa adalah 500 liter/menit pada 24 kg/cm2,
didalam preparasi pompa lumpur dilapangan harus diperhitungkan
panjang sirkulasi dari lubang bor kebak Lumpur, sehingga
dipertimbangkan bahwa sample “cutting” yang diperoleh cukup bisa
mewakili penetrasi kedalamannya, dan juga efek rembesan kedalam
lubang bor.
Pemborong harus menyediakan pada setiap drilling unit alat
pengetesan Lumpur pemboran seperti :
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Mud Balance/Timbangan Lumpur;
Marsh Funnel;
No. 200 Sieve (ayakan No. 200);
ph indicator Paper (kertas ph) dan sebagainya.
Demi kelancaran pekerjaan pemborong diwajibkan membuat
pengumpul Lumpur cadangan yang diperhitungkan sesuai kebutuhan
dan waktu ganti ruginnya.
c. STANG BOR/DRILL ROD, PEMBERAT/COLLAR DAN
STABILIZERS
Semua alat Bantu tersebut harus berstandar API atau lainnya yang
sederajat.Minimum dari Ø stang bor/drill rod adalah 73 mm/3 Inch.
Dalam pelaksanaannya harus digunakan drill collars dan stabilisator
untuk mencegah kemungkinan tidak lurusnya lubang bor, sehingga
akan merugikan pihak pemborong sendiri.
d. PIPA KONDUKTOR/SURFACE CASING/PIPA PELINDUNG
Untuk system bor putar pemakaian pipa konduktor untuk mencegah
runtuhnya lubang bor adalah sangat penting.Pipa konduktor ini harus
dipasang dalam keadaan normal minimum ± 10 mm, sehingga
pengaman pada kondisi-kondisi khusus mungkin perlu lebih dalam
lagi.Hal ini perlu untuk mencegah kemungkinan terjadinya keruntuhan
kedalaman lubang bor.
7) LUMPUR PEMBORAN
Cara sirkulasi dengan Lumpur atau udara mungkin akan dipakai tergantung
pada pertimbangan teknis dan kondisi geologi daerahnya. Pemilihan jenis
Lumpur harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas. Pemborong akan
memilih macam atau jenis Lumpur pemboran yang sesuai dengan kondisi
daerahnya/geologinya.
Pemborong harus selalu memonitor densitas dan viskositas dari Lumpur
pemboran tersebut.Disarankan untuk menggunakan “biodegradable
mud”.Syarat untuk laporan pemboran adalah harus mempunyai kualitas
yang baik dan dapat hilang fungsinya dalam selang waktu tertentu/hancur
sendiri dengan viskositas ± 15 centi poise (40 second).Penggunaan bahan
tambah kimia seperti mika atau tixic tidak dizinkan, karena sumur ini adalah
untuk kepentingan air minum.Bila terjadi “water loss” agar dicatat atau
diukur.
Penggunaan Lumpur pemboran atau material lainnya adalah masih kedalam
biaya permeter pemboran.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Untuk pemboran ini harus betul-betul mempelajari geologi bawah permukaan
secara teliti untuk mencegah kemungkinan salah perhitungan.
8) PENCATATAN TINGGI MUKA AIR (STATIC WATER LEVEL)
Pemborong harus menyediakan alat pengukur tinggi muka air yang
elektronis dengan ketelitian 1 cm atau selalu berada di lapangan selama
aktifitas pekerjaan berlangsung.
Tinggi muka air harus selalu dicatat sebelum dimulai pekerjaan pemboran
dan sesudah selesai pemboran setiap harinya.
Bila keadaannya positif artesis, maka yang diukur tinggi kolom airnya atau
debitnya, dilaksanakan setiap hari juga.
9) ALAT PANCING
Pemborong harus menyediakan 1 set komplit atas pemancing termasuk
“hydraulic jack” yang sesuai untuk digunakan sewaktu-waktu diperlukan,
sehingga tidak banyak waktu yang terbuang untuk menunggu, apabila suatu
waktu diperlukan. Ketidaktersedianya peralatan ini dilapangan menjadi
resiko pemborong.
10) PENYEMENAN(CEMENTING)
Pada kondisi tertentu pengawas teknik lapangan mungkin memerintahkan
penyemenan misalnya untuk keperluan pengulangan runtuhan/caving dll.
Pembungkus semen dibuat dengan campuran 1 zak semen : 25 liter air, pada
keadaan tertentu diperlukan penambahan “cement add”. Pos ini termasuk
dalam pekerjaan pembuatan lubang bor.
11) SAMPLING
Contoh hasil pemboran/drill cutting perlu sampling diambil pada setiap
meter kemajuan pemboran dan pada setiap perubahan laporan batuan.
Pemborong harus menyediakan peralatan yang cocok untuk mengambil
sampling dilokasi pemboran;
Minimum jumlah sample setiap contohnya adalah 0,5 kg dimasukkan
kedalam kantong plastik, dengan diberi identitas seperti nomor sample,
kedalaman, tanggal dan diletakkan secara teratur dalam box yang telah
disediakan oleh pemborong.
12) CONTOH AIR
Pemberi tugas menginstruksikan pada pemborong untuk pengembilan contoh
air dari lubang bor untuk diteliti di laboratorium.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Banyaknya contoh air adalah 5 (lima) liter pada setiap pengambilan sample,
minimal adalah sebelum pumping test, pada saat pumping test dan pada saat
pumping test akan berakhir.
13) JADWAL DARI PEMBORAN, KONSTRUKSI DAN KONTROL LUMPUR.
Pemborong harus mengirimkan jadwal tentative program dari rencana
aktivitas pekerjaan pemboran dan rencana penyediaan bahan-bahan.
Program ini sangat diperlukan apakah pada suatu saat dipandang perlu
untuk dilakukan perubahan konstruksi dari pemberi tugas dalam hal-hal lain.
14) LAPORAN DIAGRAM DATA LOG
Pemborong selalu harus membuat dan menyimpan laporan harian disetiap
lokasi pemboran.
Usulan bentuk laporan harus segera dikirimkan pada pemberi tugas untuk
mendapat persetujuan.
Laporan harus mencakup data-data teknis dan administrasi seperti :
Hari/tanggal
Nama operator
Peralatan yang dipakai
Diameter dan type mata bor
Kecepatan putaran
Tekanan pemboran
Jenis lapisan tanah yang ditembus
Jenis Lumpur pemboran, warna, losses dsb
Tinggi Muka Air/ SWL
Formasi Geologi
Laporan permeabilitas test
Nama Site Engineer
Dan sebagainya.
Yang terpenting adalah ketelitian dari pencatatan data-data diatas, untuk itu
pemborong harus menjaga buku laporan-laporan tersebut.
Tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah penyelesaian konstruksi sumur bor,
pemborong harus segera menyerahkan laporan yang berisi :
Log diskripsi lapisan batuan
Log geologistrik/gmmka ray
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Data-data pumping test
Gambar teknis konstruksi sumur bor
Penetrasi mata bor
Data tinggi muka air
Kesimpulan dan saran pengambilan air
Gambaran umum tentang keadaan hidrogeologi daerahnya
Dan sebagainya
Skala dari log diagram adalah = 1 : 100 atau 1 : 500
15) PRESTASI PEKERJAAN
Hanya pekerjaan yang sempurna sesuai spesifiksi teknis yang ada yang dapat
diterima oleh pemberi tugas.
Pemberi tugas akan menolak seluruhnya atau sebagfian pekerjaan apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut.
Sampling yang tidak sempurna
Tidak ada diskripsi batuan/lapisan geologi
Final diameter terlalu kecil
Kedalaman yang dicapai tidak sesuai persyaratan teknis.
Terjadi kelonggaran atau penyumbatan pada lubang sumur bor
Pumping test dilaksanakan sebelum development sumur sempurna
Terjadi kebocoran dalam konstruksi sumur bor
Material yang dipasang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang
ada
Terjadi kemiringan pada lubang sumur melewati batas yang telah
ditentukan
Tidak mengikuti instruksi pemberi tugas
Tidak memakai tenaga-tenaga professional sesuai dengan pengarahan
teknis yang ada
Dan sebagainya
16) PENYEDIAAN DAN INSTALASI PIPA-PIPA SARINGAN
UNTUKKONSTRUKSI SUMUR BOR
Maksud dari pekerjaan ini adalah seperti telah dijelaskan pada bagian diatas
sebelumnya yaitu : bila hasilnya baik sesuai perencanaan yang ada akan
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
langsung dipakai sebagai sumur produksi, sehingga dalam pekerjaan ini
termasuk penyediaan pipa sesuai spesisifikasi teknis sehingga dilanjutkan
dengan instalasi pompa. Setelah penyelesaian konstruksi sumur, bibir sumur
harus ditutup rapat sehingga aman terhadap kemungkinan-kemungkinan
dirusak oleh pihak lain disyaratkan dengan cor beton. Kecerobohan dari
pelaksanaan ini adalah tanggung jawab pemborong.
H. KONSTRUKSI SUMUR BOR.
Untuk sempurnanya konstruksi sumur bor harus terdiri dari bahan-bahan :
1. Pipa Jambang/pump house casing berupa pipa paralon Ø 4 inch dan tebal 3
mm panjang 100 meter kualitas no.1.
2. Panjang pipa buta/blank pipa casing berupa pipa galvanis Ø 2 inch panjang
84 cm
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada kelurusan sumur maka setiap
30 m harus dipasang “centrelizers”
Sebelum instalasi pipa-pipa maka lubang bor harus dibersihkan terlebih dahulu
dari kotoran-kotoran hasil pemboran tanpa merusak kestabilan dari lubang bor
tersebut.
Keseluruhan dari pipa jambang harus betul-betul lurus.
I. BAHAN – BAHAN MATERIAL
1. DIAMETER
Diameter dari pipa – pipa akan dikonstruksi adalah sebagai berikut :
1. Pipa Jambang/ pump housing casing
Ketebalan minimu 3 mm mengikuti standar SII atau yang sederajat
2. Pipa Buta/blank pipe
Ketebalan minimum 2 mm mengikuti standart SII atau yang sederajat.
Pipa pengaman sementara/”temporary Surface casing” pemilihannya
terserah pada pelaksanaan disesuaikan dengan maksud dan tujuannya.
2. PIPA BUTA UNTUK “PIEZOMETER” PIPE
Pipa Piezometer pada sumur-sumur uji produksi adalah dimaksud untuk
memonitor kedalaman air pada saat pemompaan.
Minimum Ø 20 mm/ ¾ “ dari bahan pipa baja galvanis dengan klas medium.
3. BATU KERIKIL “ GRAVEL FOR FILTER PACKING”
Harus dari bahan yang mempunyai kuat tekan “Conpressive strength” baik,
minimum 20 kg/cm2 mempunyai kebundaran yang baik dan rata. Pesentase
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
bahan-bahan yang dipilih, batu lunak, gamping atau yang lainnya tidak lebih
dari 5 %
Diameter rata-rata gravel adalah 5 – 7 mm .Sebelum dikirim ke lokasi proyek
pemborong harus mengirimkan terlebih dahulu contohnya untuk mendapat
persetujuan dari pemberi tugas.
Gravel pack harus dicuci sampai bersih sebelum dimasukkan kedalam lubang
antara pipa-pipa dan lubang bor.Pos dari penggunaan gravel pack adalah
lumpsump sesuai dengan “Bill of Quantities”
4. PENYEMENAN PIPA – PIPA DAN PENGAMAN SUMUR.
Lubang antara pipa-pipa jambang dan lubang pipa bor harus disemen sampai
bagian atas dari penyetoran gravel pack, tentang kedalaman ini akan
ditentukan kemudian sesuai dengan kondisi geologi lapangan.Pipa jambang
harus minimal ± 50 cm diatas lantai dasar, dicat kemudian ditutup dengan
bahan yang kuat sehingga aman dari pengrusakan oleh pihak lain.
J. PEMBERSIHAN DAN PENGURASAN SUMUR
Pembersihan sumur bor yang telah dikonstruksi adalah meruoakan pekerjaan yang
terpenting dalam pembuatan sumur bor dimaksudkan untuk mengeluarkan segala
kotoran-kotoran dan sisa Lumpur yang tertinggal dalam lubang bor. Penyumbatan
lapisan aquifer oleh Lumpur pemboran dan lain – lain.Setelah itu yang terpenting
adalah pembersihan open area dari pipa-pipa, gravel pack dll.Kesempurnaan dari
pembuatan sumur bor adalah sangat tergantung dari pelaksanaan pekerjaan ini.
a. PROSEDURE
Cara – cara yang dipakai untuk pekerjaan pembersihan dan pengurasan
sumur harus sesuai dengan metoda pemboran yang dilaksanakan, termasuk
dipertimbangkan macam lumpur pemboran, sifat karakteristik laporan
aquifer dan sebagainya.
Untuk pemboran dengan metoda ”rotary”, cara-cara berikut harus diikuti :
1. Sirkulasi Lumpur dengan air bersih untuk dibersihkan dari pecahan-
pecahan batuan hasil pemboran.
2. Bailling untuk mengambil kotoran – kotoran dari dasar sumur
3. “High Velocity Jetting” dari dasar sumur
4. Bubukan larutan liquiter atau bahan kimia lain seperti STPP, Calgo dan
sebagainya.biarkan ± 12 – 24 jam
5. Berulang – ulang lakukan metoda “ High Velocity Jetting” di tiap pipa
beberapa kali sampai bersih dari kandungan air pasir halus.
6. Laksanakan “ air lift system” pada pipa dari sumur sampai kualitas air
dari sumur jernih.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
7. Ulangi pekerjaan ini sampai kandungan pasir lebih kecil dari 0,1 ml/1
liter air.
Pemborong harus menyediakan sarana peralatan yang diperlukan seperti
pompa piston, plungers, compressor atau peralatan lainnya yang diperlukan
untuk metoda diatas
Selama pembersihan sumur berlangsung mungkin diperlukan penambahan
gravel pack, hal ini bisa menggunakan pipa penyetor diantara pipa jambang
dan lubang bor.
Sebelum dilaksanakan metoda pembersihan sumur, tinggi muka air harus
selalu diukur.
Pemborong harus bertanggung jawab pelaksanaan pembersihan sumur ini,
diawasi oleh tenaga ahli yang berpengalaman (geologist, drilling engineer)
untuk melakukan pengecekan setiap saat.
Pos ini seluruhnya masuk dalam posdevelopment lamanya pekerjaan sampai
air dalam sumur betul – betul jernih sesuai persyaratan diatas dan disetujui
oleh pemberi tugas.
b. PERALATAN UNTUK METODA PEMBERSIHAN SUMUR.
Pemborong harus mempunyai peralatan yang sesuai spesifikasi teknis selama
pekerjaan pemboran berlangsung siap dilapangan. Persyaratan dari peralatan
tersebut adalah :
1. Untuk Jetting dengan 4 nozzelPeralatan ini disesuaikan dengan Ø pipa
saringan/”screen”Prinsipnya nozzle ditur sehingga mampu
memberikan kecepatan air 30 m/dt
2. Pompa untuk sirkulasi dan High Velocity Jetting.Harus bertype piston
dan mempunyai kapasitas minimum 500l/menit pada tekanan 50 bar.
3. Kompressor dengan kapasitas minimum 600 cfm pada tekanan 200 psi
4. Mud balance. Mars funnel, sediment cone 200 mesh sibue dll.
K. GEOFISIKA LUBANG SUMUR
Geofisika lubang sumur dilakukan pada sumur-sumur eksplolari atau “Pilit hole”,
sumur uji/ uji dimaksud dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh informasi
keadaan fisik lapangan aquifer sifat resivitasinya dan “spontaneous potensialnya”.
Geofisika sumur dilakukan selekas mungkin setelah lubang “ pilot hole “ selesai
dikerjakan sesuaia didalam persyaratan teknis.
a. CARA PELAKSANAAN
Cara pengukuran geofisika yang dimaksud adalah :
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
1. Resistivity dengan beberapa konfigurasi elektroda ( short normal dan
long normal )
2. Spontanneus potensial
Hasil dari pekerjaan ini digambarkan dalam suatu profil atau penampang
kolam standar. Laporan diserahkan tidak lebih dari satu minggu sesudah
pelaksanaan pengukuran.Pos untuk pengerjaan ini termasuk elevasi data dan
tenggang waktu mesin bor.
b. PERALATAN.
Logger harus sesuai dengan pengukuran sampai mak kedalaman 200
mDisarankan dilakukan dengan “automatic grafhic recoder”Pemborong
harus menyiapkan tenaga ahli untuk pengoperasian alat dan evaluasi
datanya.
L. PEMOMPAAN UJI
Maksud dari pengerjaan ini adalah untuk pengujian dari karakteristik geohidroulik,
perhitungan pemompaan sumur secara aman/”safe yield” \, ekonomis sumur
mengetahui kualitas dan kuantitas air dan sebagainya.
a. PROSEDURE
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan penting dan sangat dibutuhkan ketelitian
dalam pekerjaan.
Pemborong harus menyediakan semua peralatan dan tenaga ahli yang cakap
dan berpengalaman dalam mempergunakan peralatan yang akan dipakai.
Banyak air yang dipompa dari dalam sumur akan diukur dengan alat ukur
yang disediakan oleh pemborong, tentang jenisnya harus disetujui oleh
pemberi tugas. Demikian pula pemborong harus menyediakan set peralatan
yang elektronis untuk mengukur tinggi muka air didalam sumur secara teliti.
Letak pompa untuk pengetesan sumur sedemikian rupa, sehingga didapat
hasil yang maksimal dari sumur yang akan diuji seperti yang ditentukan oleh
pemberi tugas.
Pemompaan uji terdiridari “step draw down test”, long period test dan
recorvery test.
Pemberi pekerjaan akan menentukan lamanya pemompaan uji sampai hasil
yang memuaskan.
Step Draw Down Test
1. Kapasitas pemompaan bertahap dari 2 l/dtk, 4 l/dtk, 6 l/dtk dsb
2. Tiap tahap lamanya dua jam atau lebih
3. Prosedure pengukuran :
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Sebelum pompa dijalankan, muka air statis didalam sumur harus
diukur dan dicatat,
Pada saat mulai dilakukan pemompaan, maka besarnya debit
pemompaan diatur seteliti mungkin sesuai dengan yang dikehendaki.
Setelah ditentukan kapasitas pemompaan, maka air dalam sumur akan
diukur setiap 1 menit selama lima menit, tiap 5 menit antara 5 s/d 60
menit, kemudian tiap 10 menit antara 60 menit sampai 120 menit.
Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesai dilakukan, maka
kapasitas pemompaan dinaikkan ketahap pemompaan berikutnya dan
procedure pengukuran dengan tahap yang pertama tersebut.
Prosedur ini terus diikuti sampai tahap terakhir selesai, apabila pompa
mengalami kerusakan sewaktu pengetesan sedang berlangsung, maka
semua prosedur harus diulangi setelah tinggi muka air kembali
kekedudukan semula.
Time Draw Down Test
1. Kapasitas pemompaan 5 l/dtk tergantung pertimbangan teknis dari
hasil step test maksimum yang dapat dicapai.
2. Lama test 2 x 24 jam
3. Prosedure pengukuran :
Ukur tinggi muka air didalam sumur, ikuti prosedur sebagai berikut :
Untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara pengukuran seperti pada
“step down test” diatas, kemudian pengukuran tinggi maka air didalam
sumur dilakukan setiap selang 30 menit sampai 2 x 24 jam.
Waktu pada saat pemompaan dimulai dan jam-jam pada saat dilakukan
pengukuran harus dicatat dengan betul dan teliti.Apabila terjadi
kerusakan pompa, maka seluruh test diulang dari awal dan mulai
setelah tinggi muka air kembali semula seperti sebelum dipompa.
Recovery Test
Segera setelah time draw test selesai pada saat pompa berhenti, maska
pelaksanaan recovery test dimulai.Selama 15 menit pertama pengukuran
terhadap tumbuhnya muka air didalam sumur dilakukan setiap selang 1
menit, selama 2 jam berikutnya pengukuran muka air dilakukan setiap selang
30 menit.
Test ini terus dilakukan sampai muka air kembali sama sebelumnya
dimulainya time draw test di atas.
M. PEMBUANGAN AIR
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Selama pengetesan sumur, pemborong harus membuang air kedalam saluran
pembuangan terdekat atau ketempat lain yang sudah disetujui oleh pemberi tugas
Pemborong harus bertanggung jawab untuk mencegah agar air buangan tidak akan
merusak jalan atau kembali ke dalam sumur, bangunan dlll secara langsung atau
tidak langsung.
N. PENGAMBILAN CONTOH AIR
Pengambilan contoh air untuk diperiksa dilaboratorium dilakukan sebanyak 3 (tiga)
kali, yaitu pada saat dimulai pemompaan time draw test. Contoh air masing-masing
5 (lima) liter dan dimasukkan dalam tempat yang bersih dan tertutup, sebaiknya
dari bahan gelas atau plastik. Tempat air harus jelas tertulis kapan waktu
pengambilan, nomor contoh, hari, tanggal dll.
O. PERALATAN
Pompa yang dipakai adalah dari jenis pompa selam/”submersible”, dengan
kapasitas diatur antara 2,5 = 5 l/dtk dan head antara 60 – 80 m. Selain dari peralatan
yang akan dipakai pemborong disyaratkan menyediakan pompa “ non return”
valve untuk mengurangi gangguan pada saat recovery test.
P. ALAT PENGUKUR TINGGI MUKA AIR DAN TEKANAN AIR
Pemborong harus punya peralatan ukur dilokasi pekerjaan paling tidak 2 (dua)
elektronik probe untuk maksimum pengukuran kedalaman 100 m juga 1 (satu) unit
lengkap alat pengukuran tekanan air untuk mengontrol/menjaga kontinuitas
pemompaan.
Q. CATATAN TEST
Setelah selesainya pengetesan sumur, pemborong harus menyerahkan catatan
tersebut kepada pemberi tugas termasuk copy catatan harian pelaksanaan
pekerjaan.
R. KEGAGALAN PEKERJAAN.
Pemberi tugas berhak menolak seluruh pekerjaan ini bila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
1. Terjadinya gangguan pemompaan/intrupsi pemompaan.
2. Air yang keluar pada saat pemompaan tidak constant
3. Tidak komplit atau tidak lengkap prosedur pencatatan selama test
berlangsung.
4. Tidak lengkap pelaksanaan pekerjaan
5. Pengambilan contoh yang keliru
6. Dilaksanakan dengan urutan yang tidak sesuai dengan syarat teknis
S. LISTRIK
Pemasangan listrik terdiri jaringan dan instalasi kapasitas listrik 1,3 KVA
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
PASAL 11
PEKERJAAN KONSTRUKSI MENARA TORN PENAMPUNG AIR
A. Penentuan Letak Bangunan
1. Perletakan Bangunan Bak Penampung Torn air harus disesuaikan dengan
Tata Letak Bangunan yang telah ditentukan.
2. Sebelum melasksanakan kegiatan di lapangan Pemborong diwajibkan
meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Direksi/Supervisi di lapangan,
B. Bahan - bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan terdiri dari air,
semen, pasir dan kerikil, Batu bata dan besi tulangan..
2. Dalam pelaksanaan pembuatan beton minimal harus diketahui fungsi dan
persyaratan yang diizinkan dari bahan-bahan.
C. URAIAN TEKNIS
1. Persyaratan Bahan Pengecoran
1. Air.
a). Air berfungsi untuk melangsungkan proses hidrasi kimia antara
air dengan semen yang menyebabkan peningkatan kekuatan
beton.,
b). Air untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung asam alkali,
bahan padat, bahan organik, minyak, sulfat dan chlorida dalam
batas-batas persyaratan yang diizinkan.
c). Air yang digunakan untuk adukan beton dapat diambil dari PAM
ataupun air sumur.
d). Air yang digunakan untuk adukan beton dapat ditentukan
dengan ukuran isi atau ukuran berat dan harus dilakukan setepat-
tepatnya.
e). Air yang keruh sebelum digunakan harus diendapkan terlebih
dahulu minimal selama 24 jam atau disaring.
2. Semen.
a). Semen berfungsi sebagai bahan pengikat material yang
dicampurkan.dan tidak boleh mengandung gumpalan-gumpalan
keras yang tidak pecah bila diremas.
b). Semen yang digunakan untuk membuat adukan beton harus
berkualitas baik sesuai yang disyaratkan.
c). Untuk mempertahankan mutu/kualitas semen agar tetap baik,
penyimpanannya harus dilakukan sebagai berikut :
Semen disimpan diruangan yang kering dan tertutup rapat.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Semen ditumpuk dengan jarak setinggi-tingginya 0,50 m
dari lantai ruangan penyimpanan.
Tumpukan zak semen tersusun sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi perputaran udara diantaranya serta mudah
untuk mengadakan pemeriksaan.
Tinggi tumpukan semen maksimal setinggi 10 zak semen.
Tumpukan semen tidak menempel dinding ruangan.
Apabila semen telah disimpan lama dan atau mutunya
diragukan maka sebelum digunakan harus dibuktikan
terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi
syarat.
3. Pasir.
a). Pasir berfungsi sebagai bahan pengisi adukan beton.
b). Pasir harus terdiri dari butiran – butiran yang tajam dan keras
serta bersifat kekal atau tidak pecah/hancur oleh pengaruh-
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
c). Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering). Apabila diperkirakan kandungan
lumpurnya lebih dari 5 % maka pasir tersebut harus dicuci
terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai bahan untuk adukan
beton.
4. Kerikil
a) Kerikil merupakan agregate butiran kasar yang berfungsi sebagai
bahan pengisi adukan beton.
b) Kerikil yang digunakan dengan ukuran yang beraneka ragam
minimal 5 mm yang terdiri dari butir- butir yang keras dan tidak
berpori.
c) Kerikil yang mengandung butiran pipih hanya dapat digunakan
apabila jumlah butr-butir pipihnya tidak melebihi 20 % dari berat
kerikil seluruhnya.
d) Kerikil harus terdiri dari butiran – butiran yang kasar dan keras
serta bersifat kekal atau tidak pecah/hancur oleh pengaruh-
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
e) Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %
(ditentukan terhadap berat kering) dan apabila diperkirakan kadar
lumpurnya melebihi 1 % maka kerikil tersebut harus dicuci
sebelum digunakan sebagai bahan adukan cor beton.
f) Kerikil tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton seperti zat-zat yang reaktif alkali.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2. Pekerjaan Pondasi
a. Pekerjaan Galian Pondasi.
Ukuran dan bentuk galian disesuaikan dengan gambar dan
peruntukannya.
Kemiringan galian dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan kelongsoran galian.
Kecuali dinyatakan lain dasar dari semua galian harus rata (
waterpass).
Kedalaman galian disesuaikan dengan gambar. Apabila tidak
dinyatakan dalam gambar maka kedalaman galian harus
mencapai tanah keras atau daya dukung.
b. Pekerjaan Urugan Tanah.
Tanah Urug yang digunakan harus tanah yang berkualitas baik
dan bersih dari kotoran organik.
Urugan Tanah harus dilakukan lapis demi lapis sampai mencapai
ketinggian yang diinginkan. Tiap-tiap lapis dipadatkan sampai
padat dan ketebalan maksimal setiap lapis adalah 5 cm.
c. Pekerjaan Urugan Pasir.
Pasir yang digunakan untuk urugan pasir harus berkualitas baik,
bersih dari kotoran organik serta kadar lumpur maksimal 20 %.
Urugan pasir dilakukan lapis demi lapis sampai mencapai
ketebalan yang ditetapkan. Tiap-tiap lapis dipadatkan dengan
disiram air dan ketebalan maksimal 5 cm padat.
d. Pekerjaan Pondasi Tapak beton bertulang.
Pondasi tapak beton bertulang dibuat dengan ukuran lebar atas 20
cm, lebar sisi bawah 40 cm dan tinggi 20 cm. Ditanam pada
kedalaman – 70 cm dari muka tanah.
Pondasi tapak beton bertulang dipasang menyatu dengan
Tiang/kolom ukuran 2o cm x 20 cm dan menggunakan campuran
1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Pondasi tapak beton bertulang diletakkan diatas lantai kerja.
Lantai kerja terbuat dari beton tumbuk dengan campuran 1 PC : 3
Psr : 5 Krl.
e. Pekerjaan Beton.
1. Tiang/kolom beton bertulang dengan ukuran :
Penampang : 20/20 cm.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Campuran : 1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Besi beton 16 mm sebanyak 4 buah, dengan beugel 8
mm jarak 15 cm. Dan besi tengah 12 mm sebanyak 2 buah.
2. Tiang/kolom dinding beton bertulang dengan ukuran :
Penampang : 12/12 cm.
Campuran : 1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Besi beton 10 mm sebanyak 4 buah, dengan beugel 8
mm jarak 15 cm.
3. Plat beton bertulang dengan ukuran :
Penampang tebal plat : 10 cm.
Campuran : 1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Besi beton tulangan pook 10 mm , besi tulangan bagi 10
mm dipasang dengan jarak 10 cm.
4. Bahan begisting yang dapat digunakan adalah papan tebal 2 cm
atau triplek tebal 5 mm. Begisting harus rapat, tidak bocor, lurus,
kokoh dan permukaan bagian dalam harus rata. Bagian dalam
begisting sebelum pengecoran dilakukan harus diolesi olie
secukupnya unmtuk mempermudah pembongkaran.
5. Penulangan menggunakan besi beton berkualitas baik dengan
diameter sesuai gambar.
6. Sebelum pengecoran, pembesiannya harus diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi/Supervisi.
3. Pekerjaan Dinding.
1. Dinding dari batu bata berkualitas baik, ututh, matang pembakarannya
dan untuk seluruh dinding digunakan batu bata dengan ukuran sama
minimal 5 x 10 x 20 cm
2. Semua dinding batu bata terdiri pasangan dinding tebal setengah batu
dengan perekat spesie berupa pasangan trasram campuran adukan 1 PC
: 2 Psr.
3. Setiap batu bata yang akan dipasang harus dibasahi dahulu agar setelah
dipasang batu bata dapat menyatu dengan perekat dengan baik.
4. Tebal perekat/spesie minimal 1,5 cm.
4. Pekerjaan Plesteran.
1. Seluruh dinding batu bata pada bagian yang kelihatan harus diplester
menggunakan perekat yang sama dengan perekat yang digunakan
untuk pasangan batu bata yang akan diplester, tebal plesteran 1,5 cm.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2. Pada waktu akan memulai pekerjaan plesteran pasangan yang akan
diplester harus dibasahi terlebih dahulu, supaya plesteran dapat
merekat dengan baik dan sempurna.
3. Bidang-bidang plesteran yang retak atau berombak harus
diulang/diperbaiki. Pasir untuk bahan plesteran harus diayak terlebih
dahulu supaya halus.
4. Plesteran diratakan dengan acian dan diplamuur, kemudian diamplas
hingga halus untuk dilakukan pengecatan.
5. Pekerjaan Lantai.
1. Urugan tanah bawah lantai Dalam Perencanaan harus dilakukan lapis
demi lapis dipadatkan supaya benar-benar mendapatkan lantai yang
padat dan rata.
2. Di atas tanah urug diberilapisan pasir urug yang dipadatkan dan rata
setebal 5 cm dan disiram dengan air sampai rata.
3. Lantai dari Plester
4. an Dan di sesuaikan dengan Gambar Dengan mendapat persetujuan
dari Direksi/Supervisi.
6. Pekerjaan Cat.
1. Pekerjaan pengecatan dilakukan pada semua Besi dan dinding.
2. Bagian-bagian yang memerlukan pendempulan, penghalusan, menie,
plamurr dan pengecatan harus dilaksanakan dengan cermat sehingga
dapat memberikan penyelesaian yang baik.
3. Jenis cat kayu yang dipergunakan adalah cat yang sekualitas dengan
Glotex. Warna cat ditentukan kemudian oleh Direksi/Supervisi.
4. Pekerjaan cat yang kemudian retak-retak atau tidak rata harus
diperbaiki/diulang lagi.
5. Semua dinding yang tampak harus dicat tembok sekualitas Vinilex dan
warna akan ditentukan oleh Direksi/Supervisi.
6. Pekerjaan pengecatan dapat dilaksanakan sesudah disetujui oleh
Direksi/Supervisi.
7. Pekerjaan Bak Menara Torn Penampung
1. Menara Torn Penampung air terbuat dari pasangan Besi Siku Ukuran 50
x 50 - 50 x 50 mm .
2. Lantai Menara Torn Penampung air berupa plat Besi Bordes dengan
tebal 3 mm.
3. Menggunakan Torn Kapasitas 1000 Liter
8. Pekerjaan Plumbing.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
1. Yang termasuk pekerjaan plumbing adalah :
Instalasi air minum/air bersih
Instalasi dan jaringan – jaringan pipa air minum/air bersih
dipasang dari bak penampung air ke bak kamar mandi dan bagian
pengeluaran
Jaringan pipa air bersih disesuaikan dengan kebutuhan setempat, sesuai
dengan titik stop kran yang tersedia. Pipa yang digunakan adalah pipa PVC
kelas AW diameter 1/2 “ jelasnya lihat gambar atau petunjuk
Direksi/Supervisi.
9. Lain - Lain.
1. Apabila terdapat perbedaan ukuran atau keterangan antara ganbar
dengan dokumen ini, maka yang mengikat adalah gambar, namun
perbedaan ini harus disampaiakn kepada Direksi/Supervisi.
Hal – hal yang belum tercantum dalam syarat – syarat Umum/teknis ini akan ditentukan
oleh Direksi/Supervisi
PASAL 12
PEKERJAAN SELESAI
1. Semua jenis pekerjaan yang terdapat dalam gambar tapi tidak tercantum dalam bestekini atau
sebaliknya akan tetapi seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa jasa maka hal
tersebut harus dikerjakan atas petunjuk pihak direksi/pengawas lapangan (asal tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku)
2. Sebelum penyerahan proyek kepada direksi dilakukan, maka semua pekerjaan pipa harus
berfungsi dengan baik dan semua kerusakan-kerusakan yang timbul masih tetap menjadi
tanggung jawab pihak penyedia barang dan jasa jasa
PASAL 13
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksana
konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di
lingkungan proyek.
1. KELENGKAPAN ADMINISTRASI K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3,
yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
2. PENYUSUNAN SAFETY PLAN
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
3. PELAKSANAKAN KEGIATAN K3
1. Penyiapan RK3K terdiri atas:
- Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Dan Formulir;
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:
- Induksi K3 (Safety Induction);
- Pengarahan K3 (safety briefing) :
- Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting);
- Pelatihan K3;
- Simulasi K3;
3. Personil K3 terdiri atas :
- Ahli K3 dan/atau Petugas K3;
4. PERLENGKAPAN DAN PERALATAN K3
1. Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas:
Jaring Pengaman (Safety Net);
Tali Keselamatan (Life Line);
Penahan Jatuh (Safety Deck);
Pagar Pengaman (Guard Railling);
Pembatas Area (Restricted Area).
2. Alat Pelindung Diri Terdiri Atas:
Topi Pelindung (Safety Helmet);
Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
Tameng Muka (Face Shield);
Masker Selam (Breathing Apparatus);
Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff);
Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);
Sarung Tangan (Safety Gloves);
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness);
Jaket Pelampung (Life Vest);
Rompi Keselamatan (Safety Vest);
Celemek (Apron/Coveralls);
Pelindung Jatuh (Fall Arrester);
3. Fasilitas sarana kesehatan;
Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban, dll)
4. Rambu - Rambu Terdiri Atas :
Rambu Petunjuk;
Rambu Larangan;
Rambu Peringatan;
Rambu Kewajiban;
Rambu Informasi;
PASAL 14
PEKERJAAN PEMBUATAN DOKUMENTASI PROYEK DAN PELAPORAN
Penyedia barang dan jasa harus membuat dokumentasi dan pelaporan pelaksanaan
pekerjaan sejak masa persiapan, dalam pelaksanaan dan pada akhir pekerjaan untuk
semua jenis
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
pekerjaan. Dokumentasi dan pelaporan ini harus diserahkan kepada direksi dalam
rangkap 3 (tiga) antara lain:
1. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan (0%,50%dan 100%)
2. Berita acara-berita acara
3. Laporan-laporan (harian, mingguan dan bulanan)
4. Gambar-gambar kerja atas petunjuk direksi.
5. Gambar pelaksanaan sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan (As-Built
Drawing)
PASAL 15
CATATAN LAIN-LAIN DAN KETERANGAN TAMBAHAN
Setiap kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dinyatakan dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh Pelaksana, Pejabat dan Direksi (Pengawas Lapangan).
Bila ada perbedaan antara ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini dengan gambar,
maka ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat ini yang menetukan.
PASAL 16
PENUTUP
Apabila dalam bestek ini terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan, maka
pemasok harus segera memberitahukan kepada pihak direksi untuk selanjutnya dengan
cara musyawarah akan ditentukan penyelesaiannya.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat