URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN:
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GAPURA GATE TOP SOREANG
Dinas/Lembaga/Bagian : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Bandung
Nama Program : Penataan Bangunan Gedung
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Gapura Gate Top Soreang
Alamat : Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001
Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,00
RUANG LINGKUP
1) Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi
hasil survei dan observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan
bangunan;Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda
dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
2) Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana desain, prarencana bangunan, perkiraan
biaya, laporan perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat; Mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
3) Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :
a) Rencana konstruksi Gapura Gate Top, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi gambar 2D.
b) Rencana sruktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c) Detail spesifikasi teknis.
d) Perkiraan rencana anggaran biaya (RAB).
4) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail,
rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
5) Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur, struktur, dan
mekanikal, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan perhitungann,
rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran
biaya pembangunan dan laporan perencanaan.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Jasa Konsultasi Perencanaan adalah 30 (tiga puluh) hari
kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Laporan Pendahuluan yang berisikan:
➢ Persiapan administrasi dan teknis
➢ Persiapan survey dan observasi lapangan
➢ Penyusunan laporan pendahuluan
B. Gambar Rencana, yang berisikan:
➢ Gambar umum (tapak, denah, tampak dan potongan)
➢ Gambar rencana
➢ Gambar detail spesifik (arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal)
➢ Gambar rencana konstruksi bangunan Gapura.
C. Rencana Anggaran Biaya, yang memuat:
➢ Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate pekerjaan
➢ Perhitungan volume rencana pekerjaan
➢ Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
➢ Daftar harga saatuan bahan, mterial, peralatan dan upah (beserta referensi harga
dan data dukung RAB apabila ada).
D. Spesifikasi Teknis, yang memuat:
➢ Spsefikasi bahan bahan bangunan konstruksi
➢ Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
➢ Spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja