URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG SCIENCE CENTER PADA DINAS
KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2025
Lingkup kegiatan Pemeliharaan Gedung Science Center pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Bandung:
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
Ruang Lingkup pekerjaan tersebut antara lain:
Pekerjaan Persiapan
o
Pekerjaan Perbaikan Kebocoran Area Loby dan Layar Informasi
o
Pekerjaan Perbaikan Bocoran Ruang kerja dan Peraga Lt.2
o
Pekerjaan Perbaikan Bocoran Ruang Cinema
o
Pekerjaan Perbaikan Bocoran DAK Selasar Luar Kanan dan Kiri
o
Pekerjaan Perbaikan Bocoran DAK atap Beton Toilet
o
Pekerjaan Perbaikan Toilet Lt.3
o
Pekerjaan Perbaikan Toilet Lt.2 dan Tempat Wudhu
o
Pekerjaan Perbaikan Toilet Lt.1
o