PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG
Jl. Soreang KM 17. Soreang 40912
KABUPATEN BANDUNG
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)
PEKERJAAN
REHAB SEDANG GEDUNG NEGARA
SEDERHANA
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.1 Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini mencakup persyaratan-persyaratan dasar yang diperlukan pada Pekerjaan REHAB
GEDUNG NEGARA SEDERHANA, yang berlokasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang
meliputi pekerjaan bahan/material, tenaga kerja dan semua peralatan bantu, serta mesin yang
dipergunakan.
1.2 Peraturan(Codes), Referensi Dan Standard
PUBI-1992 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
Peraturan Dinas Keselamatan Kerja dari DEPNAKER
Jika tidak terdapat dalam peraturan, standar dan normalisasi tersebut di atas maka berlaku
peraturan, standar dan normalisai internasional atau dari negara asal produsen bahan/material
yang bersangkutan.
1.3 Pemberi Tugas / Pengguna Jasa
Bila dalam Uraian & Syarat-syarat terdapat istilah Pemberi Tugas, maka itu berarti Pemilik Proyek
atau Pengguna Jasa seperti ditentukan dalam syarat-syarat Umum.
1.4 Pengawas (Supervisor)
Bila dalam Uraian dan Syarat-syarat ini terdapat istilah Pengawas, maka yang disebut itu adalah
suatu Badan Hukum atau Perusahaan atau wakilnya yang bertanggung jawab seperti ditentukan
dalam Syarat-syarat Umum.
1.5 Kontraktor
Bila dalam Uraian dan Syarat-syarat ini terdapat istilah Kontraktor, maka itu berarti Suatu Badan
Hukum atau Perusahaan atau wakilnya yang mengadakan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan
dan yang berhubungan dengan satu atau lebih paket proyek yang sesuai dengan Dokumen Kontrak.
1.6 Persetujuan Pengawas (Supervisi)
Persetujuan Pengawas adalah merupakan Persetujuan Pengawas secara tertulis yang berisi
persetujuan untuk sesuatu hal yang termasuk dalam persyaratan ini.
1.7 Daerah Proyek
Adalah daerah termasuk segala sesuatu yang ada di dalam daerah tersebut ( Pekerjaan ) yang
dikuasai untuk segala keperluan proyek.
1.8 Ukuran
Ukuran dengan angka adalah ukuran yang harus diikuti dari pada ukuran skala pada Gambar
Rencana. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran-ukuran, harus segera menanyakan atau meminta
nasihat dan masukan kepada Pengawas.
1.9 Rencana Kerja
Dalam Waktu 1 (satu) minggu setelah penandatanganan Kontrak, Kontraktor wajib menyerahkan
suatu Rencana Kerja yang meliputi :
1. Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan masing – masing
bagian pekerjaan.
2. Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan.
3. Jam kerja yang diusulkan untuk pekerjaan-pekerjaan dilapangan.
4. Jumlah pegawai Kontraktor yang diusulkan, selama pekerjaan berlangsung,dengan disebutkan
fungsi dan keahliannya.
5. Network Planning
1.10 Buku Laporan Harian
Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-
keputusan, dan detail-detail penting dari pekerjaan.
Laporan bulan mengenai kemajuan pekerjaan yang memuat sekurang-kurangnya keterangan-
keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan dan risalah kemajuan / progress
report tersebut berupa rangkuman dari :
a. Logistik bahan bangunan dan barang perlengkapan
b. Uraian kemajuan pekerjaan dalam akhir bulan
c. Absensi pegawai yang dipekerjakan selama bulan tersebut
d. Keadaan cuaca dari hari ke hari
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek
f. Kejadian khusus
g. Foto-foto berwarna ukuran kartu pos sesuai dengan tahapan pekerjaan ditambah dengan yang
dianggap perlu oleh Direksi.
Laporan disampaikan kepada :
h. Pemberi tugas 1 asli + 1 copy
i. Konsultan perencana 1 copy
j. Ketua Direksi di lapangan / pengawas lapangan 1 copy
k. Pengawas lapangan untuk disimpan di kantor Direksi lapangan 1 copy
1.11 Peralatan
a. Kontraktor diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan.
b. Kerusakan pada bagian atau keseluruhan dari alat-alat tersebut harus segera diperbaiki atau
diganti sehingga tidak mengganggu aktifitas didalam pekerjaan.
1.12 Material
a. Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis Kepada pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tentang nama perusahaan, tempat asal (sumber) material.
b. Sebelum memberikan persetujuan, Pengawas dapat minta didatangkan contoh
barang/material/bahan baku, untuk keperluan pemeriksaan.
c. Dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas.
1.13 Tanggung Jawab Kontraktor
Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan.
Pengawas tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaan tersebut
sesuai dengan Kontrak maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku.
1.14 Mutu Tenaga Kerja
Tenaga Kerja yang dugunakan hendaknya dari tenaga-tenaga ahli/terlatih dan berpengalaman pada
bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam
spesifikasi maupun petunjuk Pengawas.
1.15 Pekerjaan dan Bahan-Bahan
Pekerjaan dan Bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macamnya seperti yang disebut dalam
spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk Pengawas dilapangan, harus tecakup dalam pembiayaan
unruk tenaga kerja, harga bahan, biaya tak terduga, keuntungan, biaya penggantian atas kerusakan
atas milik pihak ketiga dan kerja-kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan
hasil kerja.
1.16 Gambar Rencana
Gambar Rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak.
Harus juga disadari bahwa revisi-revisi masih mungkin diadakan dalam masa pelaksanaan.
Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi ini maupun
Spesifikasi lainnya dan tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan,
kekurangan-kekurangan pada Gambar Rencana atau perbedaan antara Gambar Kerja dan isi
Spesifikasi.
Pengawas akan mengoreksi dan menjelaskan Gambar Rencana tersebut untuk kelengkapan yang
telah disebut dalam spesifikasi. Dimensi dalam Gambar Rencana dapat dihitung dengan teliti dan
tidak dibenarkan untuk menganggap bahwa Gambar Rencana tersebut dibuat pada skala yang
benar, kecuali atas petunjuk Pengawas.
Penyimpangan antara keadaan lapangan terhadap Gambar Rencana akan ditentukan selanjutnya
oleh Pengawas dan akan disampaikan kepada Kontraktor secara tertulis.
Kontraktor harus membuat Shop Drawing sebelum memulai suatu pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
1.17 Ketidak sesuaian Antara Gambar Rencana Dengan Uraian & Syarat-Syarat.
Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar Rencana dan spesifikasi Pekerjaan dan Syarat-syarat
Umum dan Syarat-syarat Khusus, maka hal ini harus sesegera mungkin ditunjukan kepada Pengawas
dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
1.18 Perbedaan Antara Item Pekerjaan Dengan Gambar Rencana & Rencana
Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS).
Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan biaya tambahan atau menarik keuntungan apabila dalam
hal ini terdapat perbedaan antara Item Pekerjaan dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi, Dalam
hal ini Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Gambar Rencana dan
Spesifikasi ini tanpa biaya tambahan.
1.19 Contoh – Contoh Bahan/Material
Contoh-contoh bahan/material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor, dan contoh-contoh bahan/material tersebut
harus sesuai dengan standard yang disarankan dalam spesifikasi ini.
Contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara demikian rupa sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan persiapan meliputi dan tidak terbatas untuk pekerjaan permulaan,
penunjang, pendukung atau pelengkap dari seluruh pekerjaan yang terdiri dari :
a. Administrasi, Dokumentasi dan Perijinan
b. Mobilisasi Demobilisasi Alat Bantu
c. Papan Nama Proyek
2.2 Administrasi, Dokumentasi dan Perijinan
Kontraktor diwajibkan memberikan dan melaporkan serta membuat laporan harian beserta
kelengkapan dokumentasi visual kepada konsultan pengawas untuk selanjutnya konsultan
pengawas menyusun kelengkapan tersebut dan melaporkan secara berkala kepada Pemilik
Pekerjaan selain itu kontraktor diwajibkan untuk mengurus perijinan baik kepada instansi- instansi
yang berhubungan maupun kepada orang – orang yang berada dilingkungan pekerjaan.
2.4 Papan Nama Proyek
a. Kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek pada lokasi pekerjaan dimana
pemasangan papan nama proyek di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang
reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
b. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek dan dicabut
kembali setelah mendapat persetujuan pemilik proyek.
Pembuatan papan nama proyek harus kuat dan tahan lama, minimal seumur proyek itu berjalan,
disarankan terbuat dari bahan tiang besi serta plat baja, bentuk serta ukuran serta isi penulisan
dari pada papan nama proyek tersebut akan ditentukan kemudian oleh pihak direksi.
Pada papan Nama Proyek harus diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
Nama Kegiatan
Pemilik Kegiatan
Volume Kegiatan
Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjaan
Konsultan Pengawas Pekerjaan
Nilai Kontrak
2.5 Direksi Keet
a Penyedia Jasa harus membuat los kerja dan bangunan untuk tempat istirahat dan sholat bagi
pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan selama Proyek berjalan.
b Bangunan tersebut adalah milik Penyedia Jasa dan setelah selesai pekerjaan secepatnya
dibongkar dan dibawa keluar dari site.
Kantor Proyek (Direksi Keet) dan Perlengkapannya
c Penyedia Jasa harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan peralatan/perabotan
serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek, seperti berikut
:
- Luasan bangunan sesuai dengan volume BoQ sesuai paket pekerjaan
- 1 set meja kerja lengkap dengan kursinya
- Meja rapat untuk kapasitas minimal 8 orang.
Fasilitas-fsilitas tersebut tetap menjadi milik Penyedia Jasa Bangunan, serta untuk Direksikeet harus
dibongkar setelah selesai pembangunan atas persetujuan pengelola proyek.
Kantor dan Gudang Penyedia Jasa.
a Penyedia Jasa harus membuat Kantor di lokasi proyek untuk tempat dan seluruh stafnya bekerja,
dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
b Penyedia Jasa juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan
bahan-bahan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan dan pencurian.
c Penempatan Kantor dan gudang Penyedia Jasa harus diatur sedemikian rupa, agar mudah
dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
2.7 Air dan Listrik Kerja
a Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia Jasa harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja
dan air kamar mandi/WC, selama berlangsungnya proyek.
b Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan
dan untuk keperluan Direksi keet, Kantor Penyedia Jasa, Kamar Mandi/WC atau tempat-tempat
lain yang dianggap perlu.
c Penyedia Jasa juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan Direksikeet dan penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan
selam proyek berlangsung. Penyediaan Penerangan/tenaga listrik berlangsung selama 24 jam
penuh dalam sehari.
d Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator Set, dan
semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengadaan
Penyedia fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
armatur, stop kontak serta saklar atau panel.
2.9 Pengamanan Selama Proyek berlangsung (tanggung jawab pelaksana)
Lokasi pekerjaan akan ditunjukan setelah rapat Aanwijzing dan nantinya lokasi ini tidak akan
berubah pada waktu penyerahan surat Penyerahan Pekerjaan Lapangan.
Untuk pengamanan bahan-bahan pada waktu membangun, bila perlu dari pihak Penyedia Jasa
mengadakan pagar darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang mengharuskan.
Sebelum pekerjaan pembersihan site dimulai Penyedia Jasa terlebih dahulu minta ijin kepada pihak-
pihak terkait saat/waktu yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan. Pemberitahuan untuk Memulai
Pekerjaan
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Penangggung Jawab Kegiatan.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Direksi/Penangggung Jawab Kegiatan dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan
bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan
tersebut.
2.10 Persiapan Lahan
Persiapan Lahan yang dimaksud adalah lebih kepada persiapan pekerjaan dimana terdapat sisa-sisa
pembongkaran (puing-puing) pada lokasi pekerjaan, maka pelaksana/kontraktor diwajibkan untuk
membuang sisa-sisa pembongkaran keluar lokasi pekerjaan agar proses pekerjaan berjalan dengan
baik.
PASAL 3
PEKERJAAN KUSEN DAN JENDELA
10.1 Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela Alumunium
10.1.1Pekerjaan Kusen Alumunium
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Penyedia Jasa.
2. Persyaratan Bahan
a. Kusen alumunium yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan alumunium framing system.
- Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas. Untuk kusen jendela dan curtain wall luar dibuat dengan system frameless.
- Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Penyedia Jasa).
- Lebar Profil : 10 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar).
- Tebal Profil : 1.20 mm
- Pewarnaan : Polos
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
c. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesi-kuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi
dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama.
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm
- Untuk diagonal 2 mm
f. Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulking dan sealant,
angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal 2 – 3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
g. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan daun pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating war-nish seperti
asphaltie varnish atau bahan insulation lainnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Jasa diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain).
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas meliputi gambar
denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaanya.
e. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2 – 3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000 kg/m2.
Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant.
h. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut :
1. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
2. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
3. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
4. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara
penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
5. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
i. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
j. Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
k. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
l. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap udara.
m. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
10.1.2 Pekerjaan Pintu Dan Jendela Kaca Rangka Alumunium
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Rangka
- Dari bahan alumunium framing sistem, dari produk dalam negeri yang ex. Alcan, Intalan
atau setara disetujui Perencana/Konsultan Pengawas. Type yang dipergunakan untuk
rangka kaca luar adalah jenis frameless.
- Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna profil alumunium polos.
- Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
disyaratkan oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
- Daun pintu dengan konsturksi panel kaca rangka alumunium, seperti yang ditujukan
dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
b. Penjepit kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan s erta
harus kedap air dan bersifat struktural seal.
c. Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
- Bahan untuk kaca interior dan exterior menggunakan : Merk Tens type One Way tebal 5
mm, warna ditentukan kemudian oleh Perencana.
- Bahan untuk kaca pada lobby pintu/dinding masuk utama lt 1 s/d lt 3 menggunakan
merk Tens type Clear Glass tebal 18 mm, sedangkan untuk pintu masuk lt 4
menggunakan t = 12 mm.
- Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfide maupun
bercak-bercak lainnya, dari produk Tens (ex. Lokal) atau yang setara.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka alumunium dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Daun pintu
- Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Perencana/Konsultan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak.
- Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan
tidak melintir.
10.2 Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela Dan Assesories
Persyaratan bahan :
1) Semua Kusen (Pintu, Jendela) Kayu Kelas I, Daun Pintu, Jendela panil memakai Kayu Kelas I
dan Daun jendela Kaca terbuat dari kayu Kamper, semua item tersebut menggunakan
kualitas baik dan diserut halus.
2) Ukuran kayu yang digunakan adalah (5x14) cm yang merpakan ukuran jadi (minimal).
Persyaratan Pekerjaan :
1) Seluruh permukaan kusen, harus dimeni sampai rata. Bidang-bidang anker-anker besi dia 8
mm sebanyak 3 (tiga) buah pada setiap sisi. Pada setiap kaki kusen pintu dibuat neut-neut
beton tumbuk yang dilengkapi dengan dook besi dia 10 mm yang dipasang tertaman.
Ukuran serta Type Kusen yang harus dibuat, dapat dilihat pada gambar kerja.
2) Pemasangan Kusen dan Daunnya dilengkapi dengan assesoriesnya.
3) Tenaga kerja harus menggunakan yang terampil atau ahli. Sebelum melakukan pemakuan
maka terlebih dahulu harus menggunakan perekat agar kusen dan daun tersebut lebih kuat.
PASAL 4
PEKERJAAN KACA
4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar.
4.2 Persyaratan Bahan
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan
yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus
cahaya, tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
2. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang
rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (gari-garis pecah baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar/masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandang, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan mengganggu
pandangan.
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm dan 18 mm.
5. Bahan Kaca
- Bahan kaca dari jenis Clear Glass dengan ketebalan 5 mm harus sesuai SNI 0047-1989-A
digunakan setaraf produk PT. ASAHI MAS ATAU Mulia Glass.
6. semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 s/d 20 mm masuk kedalam
alur kaca pada kusen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/ tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
PASAL 5
PEKERJAAN PEMASANGAN WPC
5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar.
5.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
Pastikan dinding bersih, kering, dan bebas dari tonjolan atau penyimpangan. Jika dinding yang
ada dicat atau memiliki wallpaper, disarankan untuk menghilangkan bahan-bahan ini untuk
menciptakan permukaan yang halus untuk panel WPC.
Bersihkan dinding: Pastikan dinding benar-benar bersih dari debu, kotoran, dan noda. Perbaiki
retakan atau kerusakan jika ada.
Ratalkan dinding: Pastikan permukaan dinding rata dan tidak ada gundukan yang bisa
mengganggu pemasangan.
Siapkan alat: Siapkan alat seperti meteran, pensil, penggaris, alat potong (gerinda, cutter, atau
gergaji kecil), lem sealant yang kuat, dan alat pengaman seperti sarung tangan dan kacamata.
Pengukuran dan Pemotongan
Ukur area: Ukur tinggi dan lebar dinding dengan akurat.
Tandai panel: Gunakan penggaris dan pensil untuk menandai panel WPC sesuai ukuran
yang dibutuhkan.
Potong panel: Potong panel WPC menggunakan alat yang sesuai dengan tanda yang sudah
dibuat.
Pemasangan
Aplikasikan perekat: Oleskan lem sealant khusus pada bagian belakang panel WPC
dengan gerakan zig-zag agar menempel kuat di dinding.
Pasang panel: Tempelkan panel ke dinding dari bawah ke atas, pastikan panel lurus dan
sejajar. Anda bisa menggunakan klip atau paku/sekrup stainless steel untuk penguatan
ekstra, terutama pada bagian atas dan bawah panel.
Berikan celah: Saat memasang, sisakan sedikit celah di antara sambungan untuk
ekspansi, terutama untuk pemasangan di area yang cenderung mengalami perubahan
suhu.
Ulangi proses: Lanjutkan pemasangan panel berikutnya sampai seluruh area dinding
tertutup.
PASAL 6
PEKERJAAN PEMASANGAN MOULDING
Pekerjaan moulding dinding melibatkan perencanaan desain, persiapan permukaan dinding,
pemotongan material, pemasangan menggunakan lem dan paku, serta penyelesaian akhir seperti
pengamplasan dan pengecatan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan aksen dekoratif
yang rapi dan tahan lama di dinding sesuai desain yang diinginkan.
1. Perencanaan dan Persiapan
Tentukan desain: Pilih jenis moulding (misalnya baseboard, chair rail, panel), desain, dan pola yang
diinginkan.
Ukur dan tandai: Ukur area pemasangan dan tandai garis-garis panduan di dinding menggunakan
pensil dan penggaris.
Siapkan alat dan bahan: Kumpulkan semua peralatan yang diperlukan, seperti moulding, gergaji, lem
kayu, paku finishing, palu, penggaris, pensil, dan level.
Persiapkan dinding: Pastikan dinding dalam kondisi bersih, rata, dan kering. Perbaiki area yang
tidak rata dengan dempul atau plester jika perlu.
2. Pemotongan Material
Potong sesuai ukuran: Potong moulding sesuai dengan ukuran yang sudah ditandai, pastikan sudut
potongannya akurat (misalnya menggunakan gergaji mitre).
Uji coba potongan: Lakukan uji coba pemasangan potongan-potongan moulding untuk memastikan
semuanya pas sebelum dilem dan dipaku secara permanen.
3. Pemasangan
Aplikasikan lem: Oleskan lem kayu pada bagian belakang moulding yang akan menempel ke dinding.
Paku ke dinding: Tempelkan moulding ke dinding mengikuti garis panduan, lalu perkuat
pemasangan dengan paku finishing. Pastikan paku ditanam rata agar tidak merusak permukaan.
Pastikan rata: Gunakan level untuk memastikan moulding terpasang lurus dan tidak miring.
4. Penyelesaian Akhir
Periksa sambungan: Periksa semua sambungan. Jika ada celah, isi dengan sealant atau dempul.
Amplas: Amplas permukaan moulding yang tidak rata atau kasar untuk mendapatkan hasil yang
mulus.
Cat atau finishing: Cat atau aplikasikan finishing yang sesuai dengan desain ruangan Anda. Mulai
dari primer, cat dasar, hingga cat akhir.
PASAL 5
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Pekerjaan Pembuangan Sisa – sisa Pekerjaan dan Bongkaran.
Lingkup Pekerjaan Lain –lain ini meliputi :
Sebelum diserahkan lokasi pekerjaan dan sekitarnya harus bersih dari sisa bahan bangunan
dan ini harus dikerjakan oleh Pihak Pemborong.
1. Sebelum penyelesaian pertama yang direncanakan, Pemborong harus meneliti bidang-
bidang pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera diperbaiki dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab.
2. Pekerjaan yang perlu mendapat penelitian akhir antara lain : Kesempurnaan pekerjaan
terutama di bagian belakang dan tempat-tempat tersembunyi.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan harus sudah rapih, bersih, licin dan mengkilap.
Halaman luar meliputi Taman, pasangan lantai dan pepohonan dll harus sudah digarap,
dibersihkan kembali dari segala macam sampah dan kotoran lainnya. Apabila terdapat
kerusakan maka pihak pemborong harus mengganti dengan yang baru sebagaimana
mestinya.
4. Pemborong harus menyelesaikan pekerjaan ini seluruhnya dengan baik sehingga
memuaskan Direksi dan Bouwheer, serta tidak memerlukan lagi pekerjaan perbaikan.
5. Meskipun telah ada Pengawas, dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan Bestek dan gambar tetap menjadi tanggung jawab Pemborong, kecuali ada bukti
tertulis bahwa perintah penyimpangan perubahan tersebut atas perintah dari Direksi yang
dapat ditunjukkan kepada Direksi/Bouwheer.
6. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang/peralatan yang menjadi milik Pemborong
harus segera diangkut dari lokasi pekerjaan.