Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Yang menjadi ruang lingkup pekerjaan antara lain;
1. Lingkup Pekerjaan jasa pengawasan pelaksanaan teknis yang dimaksud adalah
melaksanakan kegiatan supervise pekerjaan pekerjaan yang berhubungan dengan
kualitas dan kuantitas pekerjaan Pengurugan selama masa pelaksanaan Fisik. Pekerjaan
supervisi dimulai dari rekayasa lapangan (periode mobilisasi), masa pelaksanaan fisik
dan masa penyelesaian awal (PHO).
2. Dalam Hal ini Tim Supervisi harus bekerjasama secara peuh dengan baik bersama PPTK.
Dalam pelaksanaan nya, konsultan, konsultan harus membentuk organisasi tim yang
mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (supervision
Team).
3. Dalam Pelaksanaan tugas nya Konsultan penngawas wajib melaporkan kepada PPTK/
PPK jika terjadi perbedaan antara gambar perencanaan sama spek dan kondisi
dilapangan.
4. Dalam Pelaksanaan Tugasnya Konsultan Pengawas tidak bisa memberikan perintah
kepada pelaksana jika ada perbedaan antara gambar dengan kondisi dilapangan tanpa
pelapor terlebih dahulu kepada PPK.
5. Melaksanakan Rapat2 koordinasi secara bekala untuk melaporkan progress kemajuan
pekerjaan dilapangan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja (SPK), yang
minimal meliputi :
1. Laporan Awal
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir
13. Peralatan, Material, Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencariinformasi yang
Personel dan Fasilitas dari dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh kuasa pengguna anggaran / pejabat
Pejabat Pembuat Komitmen pembuat komitmen / pejabat pelaksana teknis kegiatan termasuk melalui kerangka acuan
kerja ini
14. Jangka Waktu Penyelesaian Waktu yang dialokasikan untuk penyelesaian pekerjaan adalah 45 ( Empat puluh lima ) hari
Pekerjaan Kalender atau selama kurun waktu yang ditentukan sesuai dengan Berita Acara rapat
penjelasan umum terhitung sejak penandatanganan kontrak
15. Klasifikasi Peruahaan Peserta berbadan usaha yang memiliki Surat Ijin Usaha Konstruksi, Kualifikasi bidang usaha
Penyedia Kecil (K1), NIB Berbasis Resiko dengan KBLI 71102 dan sertifikat standar yang sudah
terverifikasi. Apabila belum terverifikasi melampirkan tangkapan layar laman oss sedang
proses verifikasi. Memiliki NPWP dan dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi status wajib pajak valid tahun pajak terakhir, serta Memiliki pengalaman
paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik dalam
lingkungan pemerintah atau swasta
No Sub Kualifikasi Kode Sub Klasifikasi Ket. Sub Klasifikasi
Jasa Pengawas
Pekerjaan
Konstruksi Teknik
1 K1 RE-203/RK-002 Sipil Air/Rekayasa
Pekerjaan Teknik
Sipil Sumber Daya
Air
16. Personel
JUMLAH
POSISI KUALIFIKASI JUMLAH BULAN KET.
ORANG
Tenaga Ahli
Bersertifikat Ahli
s1- Arsitektur /
Team Leader 1 1,5 Muda Pengalaman 1
Sipil
Tahun
Pengawas
s1- Sipil 1 1,5 Non Sertifikat
Lapangan 1
Pengawas
s1- Sipil 1 1,5 Non Sertifikat
Lapangan 2
Pengawas
s1- Sipil 1 1,5 Non Sertifikat
Lapangan 3
Pengawas
s1- Sipil 1 1,5 Non Sertifikat
Lapangan 3
17. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode penngawasan yang
Pelaksanaan Pekerjaan dimulai dari suratPerintah MulaiKerja (SPMK)sampai denganberakhirnya pelaksanaan fisik
pekerjaan atau serah Terima Pertama (PHO).